BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
masalah
Sosialisasi
politik merupakan proses pembentukan sikap dan orientasi politik anggota
mayarakat. Sosialisasi politik merupakan cara yang dilakukan untuk meluruskan
berbagai hal atau pandangan mengenai politik. Sosaliasasi politik sangat perlu
dilaksanakan karena melihat perkembangan masa sekarang memang masyarakat sudah
mulai peka terhadap politik namun masih banyaknya kesalah pahaman yang terjadi
dimasyarakat.
Oleh karena
sosialisasi politik sangat lah perlu dilaksanakan. Selain masyarakat pada
umumnya kalangan mahasiswa sebagai agen perubahan yang juga dibekali berbagai
pendidikan politik khususnya mahasiswa administrasi public perlunya mendapat
pengalaman kongkrit bagaimana pengaplikasian segala disiplin ilmu yang
menunjang yang nantinya akan diterapkan setelah lulus.
Salah satu
kegiatan sosialisasi tersebut diantaranya kunjungan lapangan yang dilaksanakan
di instansi-instansi pemerintahan pada khususnya berlokasi di kantor Dewan
Perwakilan Rakyat.
B.
Rumusan masalah
1.
Apa yang
dimaksud dengan dewan perwakilan rakyat?
2.
Bagaimana
fungsi, wewenang , hak dan kewajiban dewan perwakilan rakyat ?
3.
Apa yang
dimaksud sosialisasi politik ?
4.
Bagaiamana
bentuk, metode dan media perkembangan sosialisasi politik ?
5.
Bagaimana cara
sosialisasi politik yang dilakukan Dewan perwakilan rakyat saat kunjungan
lapangan ?
C.
Tujuan
penulisan
1.
Mengetahui
pengertian Dewan Perwakilan Rakyat
2.
Mengetahui
fungsi, wewenang, hak dan kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat
3.
Mengetahui
pengertian sosialisasi politik
4.
Mengetahui
bentuk, metode sosialisasi politik
5.
Mengetahui
praktik langsung sosialisasi politik yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat
Kalimat Penutup
Demikian latar belakang, rumusan masalah, dan tujuan penulisan karya
tulis ilmiah implementasi kegiatan dpr khususnya komisi VIII dalam pelaksanaan
pembangunan daerah yang telah dipaparkan diatas. Untuk BAB II kami akan
memaparkan mengenai Pengertian, Fungsi, Kedudukan, Tugas dan wewenang DPR. Pengertian,bentuk dan metode sosialisasi politik.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Dewan
Perwakilan Rakyat
a)
Pengertian
Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga negara yang
menjalankan sistem pemerintahan negara memiliki tugas dan wewenang tersendiri
yang bertujuan agar dalam pelaksanaannya tidak mengalami ketidakjelasan atau
tumpang tindih dengan lembaga negara lainnya.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 yang dimaksudkan dengan DPR adalah
lembaga perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berkaitan dengan pengertian DPR, B.N. Marbun mengutip pendapat Mh.
Isnaeni mengemukakan bahwa dewan perwakilan rakyat adalah suatu lembaga
kenegaraan yang berfungsi sebagai penyalur aspirasi rakyat mengenai
penyelenggaraan pemerintahan
sehari-hari. Berdasarkan beberapa pendapat diatas, maka dapat
disimpulkan bahwa DPR adalah suatu lembaga yang bertujuan untuk menampung dan
menyalurkan aspirasi dan kepentingan rakyat di daerah dalam kerangka membentuk
suatu tatanan hidup sesuai dengan kehidupan demokrasi yang berdasarkan
Pancasila.. Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
·
jumlah anggota
DPR sebanyak 560 orang;
·
jumlah anggota
DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyak 100 orang;
·
jumlah anggota
DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang.
b)
Fungsi DPR.
Fungsi legislasi Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga
perwakilan tempat masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan menyuarakan
kepentingannya, lewat lembaga ini akan keluar kebijakan yang menjadi dasar bagi
presiden dalam menjalankan roda pemerintahan, yang diwujudkan dalam bentuk
undang-undang. Lahirnya lembaga perwakilan menjadi suatu keharusan karena
sistem demokrasi langsung yang dilaksanakan pada zaman Yunani Kuno sudah tidak
memungkinkan lagi untuk dilaksanakan. Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia dalam sistem politik dan sistem pemerintahan negara Republik
Indonesia merupakan salah satu lembaga tinggi negara dan sebagai wahana
melaksanakan Demokrasi Pancasila. Dalam sistem pemerintahan demokrasi, lembaga
perwakilan rakyat merupakan perangkat kenegaraaan yang sangat penting disamping
perangkat-perangkat kenegaraan yang lain, baik yang bersifat infra struktur
maupun supra struktur politik. Setiap pemerintahan yang menganut sistem
demokrasi selalu didasari suatu ide bahwa warga negara seharusnya dilibatkan
dalam setiap proses pengambilan keputusan politik.
Dalam sistem pemerintahan
yang demokratis, konsep kedaulatan ini sangat menentukan untuk dijadikan
sebagai parameter. Dalam sistem tersebut dinyatakan bahwa tidak ada kekuasaan
mutlak dan semua keputusan politik harus mendapatkan persetujuan dari rakyat
secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem perwakilan.Fungsi badan
perwakilan rakyat yang mencirikan demokrasi modern ini memperkenalkan nama
badan legislatif atau badan pembuat undang-undang kepadanya, fungsi ini dapat
diartikan sebagai fungsi legislasi. Melalui fungsi ini parlemen menunjukkan
bahwa dirinya sebagai wakil rakyat dengan memasukkan aspirasi dan kepentingan
masyarakat yang diwakilinya kedalam pasal-pasal undang-undang. Dari gambaran
ini akan di peroleh gambaran sejauh mana DPR RI telah menjalankan fungsinya
legislasinya yang biasa dijadikan sebagai indikator adanya proses
demokratisasi, sebaliknyakurang atau tidak berjalannya fungsi legislasi yang dimiliki
oleh DPR dapat dijadikan kurangatau tidak berjalannya proses demokratisasi,
sebab DPR sendiri merupakan lembaga/perangkat demokrasi.
Pada hakekatnya fungsi utama dari legislatif adalah membuat
undang-undang (legislasi),hal ini juga sejalan dengan fungsi-fungsi yang lain
seperti fungsi pengawasan (controlling ) juga merupakan bagian fungsi
legislasi, karena dalam menjalankan fungsi pengawasan tentunya terlebih dahulu
melahirkan peraturan perundangan-undangan yang dijadikan sebagai acuan dalam
melakukan pengawasan terhadap pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Begitu
juga fungsi angggaran (budgeting ) yang merupakan sebagian dari fungsi
legislasi karena untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
juga ditetapkan dengan undang-undang APBN setiap tahun anggaran. Maka yang
menjadi fungsi pokok dari DPR adalah pembentukan undang-undang sebagai landasan
hukum bagi pemerintah dalam membuatkebijakan publik. Sebagaimana dijelaskan
bahwa dalam konsep demokrasi menempatkan partisipasi sebagai intinya, berarti
menghendaki diikutsertakannya masyarakat dalam pembuatankebijakan publik
(public policy).Apabila diikuti secara seksama pasal-pasal yang mengatur DPR di
dalam UUD 1945, dapat dikatakan DPR mempunyai tugas yang sangat penting dalam
kehidupan ketatanegaraan Indonesia.
Dewan Perwakilan Rakyat
adalah suatu bentuk nyata dari hasil konsepsi perwakilan di Indonesia, sehingga
DPR dianggap mampu merumuskan kemauan dan keinginan dari rakyat yang dapat di
mulai dari perencanan, pembuatan, persetujuan suatu Rancangan Undang-Undang
sampai disetujui menjadi undang-undang sebab setiap undang-undang yang disahkan
akan memberikan konsekuensi dan keterikatan rakyat Indonesia terhadap
undang-undang tersebut. Lembaga perwakilan bukan berarti dapat semaunya
memutuskan segala kebijakan umummengatasnamakan rakyat tanpa adanya kontrol
dari rakyat yang diwakilinya, sebab suatu sistem pemerintahan yang tidak
memiliki kontrol akhir atas agenda pemerintahan umum dapat dianggap sebagai
sistem a-demokratis. Hubungan diantara eksekutif dan lembaga perwakilan dalam
rencana keputusan parlemen dapat terjadi dalam ketimpangan atau dominasi salah
satu pihak.
Legislatif merupakan lembaga perwakilan tempat dimana wakil rakyat
melihat dirinya sebagai mewakili warga negara yang berada di dalam batas
lingkup perwakilannya secara keseluruhan, karena itu wakil disebut wakil
rakyat. Pemikiran yang demikian sangatlah sulit secara operasional sebab wakil
tidak memungkinkan memberikan perhatian kepada seluruh warga yang diwakilinya,
ada tiga kemungkinan yang dapat dimamfaatkan wakil untuk memusatkan perhatian
terhadap yang terwakil, yaitu memberikan perhatian terhadap kelompok,
memperhatikan partai, dan memperhatikan wilayah atau daerah yang diwakili.
Apabila pemusatan perhatian dan kedua disebut sebagai perwakilan yang berfokus
fungsional, maka yang terakhir disebut berfokusregional. Usaha untuk mengukur
peranan DPR dalam sistem politik Indonesia melalui pelaksanaan fungsi lembaga
tersebut, melibatkan warga negara pada faktor-faktor yang mempengaruhi proses
fungsionalisasi tersebut. Dua faktor utama yang mempengaruhi kemampuan DPR
selaku badan Legislatif melaksanakan fungsi-fungsinya ialah interaksi dengan
eksekutif yang diwakili oleh presiden dan interaksi dengan masyarakat.
Dalam hal interaksi antara legislatif dengan eksekutif harus
tercipta check and balance sehingga dalam menjalankan fungsinya, legislatif
bisa lebih baik dan tidak dalam posisi dimanakedudukan dan kekuasaaan
legislatif lemah dibanding dengan eksekutif, penguatan kelembagaan legislatif
memungkinkan untuk melaksanaan fungsinya lebih maksimal.
c)
Tugas dan
wewenang Dewan perwakilan Rakyat
Membentuk Undang-Undang yang
dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama Membahas dan
memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi
undang-undang. Menerima rancangan
undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah serta membahas membahas
rancangan undang-undang tersebut bersama Presiden dan DPD sebelum diambil
persetujuan bersama antara DPR dan
Presiden. Membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden
atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan
daerah, dengan mengikut sertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersamaantara,
DPR,dan,Presiden Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang
tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan,dan,agama, Membahas bersama Presiden dengan memperhatikan
pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang
tentang APBN yang diajukan oleh Presiden
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan APBN
Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD
terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan
APBN pajak pendidikan, dan agama, Memberikan persetujuan kepada Presiden
untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain,
serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang
luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukanundang-undang,Memberikan
pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti,dan,abolis.
Memberikanpertimbangan
kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta
besar negara lain.
Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD Membahas
dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara
yang, disampaikan, oleh BPK. Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan
dan pemberhentiananggota, KY Memberikan persetujuan calon hakim agung yang
diusulkan Komisi Yudisial, untuk, ditetapkan, sebagai, hakim, agung, oleh
Presiden Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada
Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden Memberikan persetujuan
terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat
luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban
keuangan,negara Meberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang,
membuat perdamaian,dan perjanjian, dengan, negara, lain Menyerap, menghimpun,
menampung dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat Melaksanakan tugas dan
wewenang lain yang diatur dalam undang-undang.
d)
Hak Dan
Kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat
1.
DPR mempunyai
hak :
·
Interpelasi :
Yang
dimaksud hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada
pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta
berdampak luas pada kehidupan bermasyrakat dan bernegara.
·
Angket
Yang
dimaksud dengan hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap
kebijakan pemerintahan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada
kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang di duga bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
·
Menyatakan
pendapat
Yang
dimaksud dengan hak menyatakan pendapat adalah hak DPR sebagai lembaga untuk
menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar
biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasionaldisertai dengan
rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak
interpelasi dan hak angket atau terhadap dugaan bahwa presiden dan atau wakil
presiden melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi
memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.
2.
Anggota DPR
Mempunyai Hak
·
Mengajukan
rancangan UU
·
Mengajukan
pertanyaan
·
Menyampaikan
usul dan pendapat
·
Imunitas
Hak
imunitas atau hak kekebalan hukum anggota DPR adalah hak untuk tdak dapat
dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan
dalam rapat-rapat DPR dengan pemerintah dan rapat-rapat DPR lainnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
3.Anggota
DPR mempunyai kewajiban antara lain
·
Mengamalkan
pancasila
·
Melaksanakan
UUD 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan
·
Melaksanakan
kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
·
Memperhatikan
dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan RI
B.
Sosialisasi
Politik
a)
Pengertian
sosialisasi politik
Menurut
para ahli pengertian sosialsasi politik dipaparkan sebagai berikut :
·
David F. Aberle
Sosialisasi
politik merupakan pola-pola mengenai aksi sosial atau aspek tingkah laku yang
menanamkan pada individu berbagai keterampilan (termasuk ilmu pengetahuan),
motif dan sikap yang perlu untuk menampilkan peranan yang sekarang atau sedang
diantisipasi (dan terus berkelanjutan) sepanjang kehidupan manusia norma dan
peranan-peranan baru masih harus dipelajari.
·
Irvin L. Child
Sosialisasi
politik merupakan segenap proses pada individu yang dilahirkan dengan banyak
sekali jajaran potensi tingkah laku aktualnya yang dibatasi dalam satu jajaran
yang menjadi kebiasaannya dan bisa diterima olehnya sesuai dengan standar dari
kelompoknya.
·
S.N
Eisendstandt
Sosialisasi
politik merupakan komunikasi dengan manusia lainnya dan mempelajari dari
mereka, dengan siapa individu ini secara bertahap memasuki beberapa jenis
relasi umum.
b)
Bentuk dan Metode
sosialisasi politik
Bentuk dan metode penyampaian pesan politik, sosialisasi politik
dibagi menjadi dua kategori yaitu sebagai berikut :
1.
Pendidikan
politik
Pendidikan
politik merupaka suatu proses yang dialogic antara pemberi dan penerima pesan.
Melalu proses ini, anggota masyarakat mengenal dan mempelajari nilai-nilai,
norma dan symbol politiik Negara dari berbagai pihak dalam sistem politik
seperti sekolah, pemerintah, partai politik dan peserta didik dalam rangka
pemilik yang dipandan ideal dan baik.
2.
Indoktrinasi
politik
Indoktrinasi
politik adala proses sepihak ketika penguasa memobilisasi dan memanipulasi
warga masyarakat untuk menerima nilai, norna dan symbol yang dianggap mereka
sebagai ideal dan bai. Melalui berbagai forum pengarahan yang penuh paksaan
psikologi dan latihan yang penuh disiplin, partai politik dalam sistem politik
totaliter melaksanakan indoktrinisasi politik.
Kalimat Penutup
Demikian pemaparan mengenai Pengertian Dewan Perwakilan Rakyat,Fungsi DPR, Tugas dan wewenang Dewan perwakilan Rakyat,
Hak Dan Kewajiban Dewan Perwakilan
Rakyat, Pengertian
sosialisasi politik, Bentuk dan Metode sosialisasi politik. Untuk BAB III kami akan memparkan mengenai
Hasil dan Pembahasan karya tulis ilmiah saat kunjungan ke DPR RI.
No comments:
Post a Comment