Pages

Monday, August 19, 2019

MAKALAH SOSIALISASI POLITIK


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang masalah
            Sosialisasi politik merupakan proses pembentukan sikap dan orientasi politik anggota mayarakat. Sosialisasi politik merupakan cara yang dilakukan untuk meluruskan berbagai hal atau pandangan mengenai politik. Sosaliasasi politik sangat perlu dilaksanakan karena melihat perkembangan masa sekarang memang masyarakat sudah mulai peka terhadap politik namun masih banyaknya kesalah pahaman yang terjadi dimasyarakat.
            Oleh karena sosialisasi politik sangat lah perlu dilaksanakan. Selain masyarakat pada umumnya kalangan mahasiswa sebagai agen perubahan yang juga dibekali berbagai pendidikan politik khususnya mahasiswa administrasi public perlunya mendapat pengalaman kongkrit bagaimana pengaplikasian segala disiplin ilmu yang menunjang yang nantinya akan diterapkan setelah lulus.
            Salah satu kegiatan sosialisasi tersebut diantaranya kunjungan lapangan yang dilaksanakan di instansi-instansi pemerintahan pada khususnya berlokasi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat.
           
B.     Rumusan masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan dewan perwakilan rakyat?
2.      Bagaimana fungsi, wewenang , hak dan kewajiban dewan perwakilan rakyat ?
3.      Apa yang dimaksud sosialisasi politik ?
4.      Bagaiamana bentuk, metode dan media perkembangan sosialisasi politik ?
5.      Bagaimana cara sosialisasi politik yang dilakukan Dewan perwakilan rakyat saat kunjungan lapangan ?

C.    Tujuan penulisan
1.      Mengetahui pengertian Dewan Perwakilan Rakyat
2.      Mengetahui fungsi, wewenang, hak dan kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat
3.      Mengetahui pengertian sosialisasi politik
4.      Mengetahui bentuk, metode sosialisasi politik
5.      Mengetahui praktik langsung sosialisasi politik yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat

Kalimat Penutup
Demikian latar belakang, rumusan masalah, dan tujuan penulisan karya tulis ilmiah implementasi kegiatan dpr khususnya komisi VIII dalam pelaksanaan pembangunan daerah yang telah dipaparkan diatas. Untuk BAB II kami akan memaparkan mengenai Pengertian, Fungsi, Kedudukan, Tugas dan wewenang DPR. Pengertian,bentuk dan metode sosialisasi politik.



BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.    Dewan Perwakilan Rakyat
a)      Pengertian Dewan Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga negara yang menjalankan sistem pemerintahan negara memiliki tugas dan wewenang tersendiri yang bertujuan agar dalam pelaksanaannya tidak mengalami ketidakjelasan atau tumpang tindih dengan lembaga negara lainnya.  Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 27  Tahun 2009 yang dimaksudkan dengan DPR adalah lembaga perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berkaitan dengan pengertian DPR, B.N. Marbun mengutip pendapat Mh. Isnaeni mengemukakan bahwa dewan perwakilan rakyat adalah suatu lembaga kenegaraan yang berfungsi sebagai penyalur aspirasi rakyat mengenai penyelenggaraan pemerintahan  sehari-hari. Berdasarkan beberapa pendapat diatas, maka dapat disimpulkan bahwa DPR adalah suatu lembaga yang bertujuan untuk menampung dan menyalurkan aspirasi dan kepentingan rakyat di daerah dalam kerangka membentuk suatu tatanan hidup sesuai dengan kehidupan demokrasi yang berdasarkan Pancasila.. Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
·         jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
·         jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyak 100 orang;
·         jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang.

b)     Fungsi DPR.
 Fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dewan Perwakilan Rakyat adalah lembaga perwakilan tempat masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan menyuarakan kepentingannya, lewat lembaga ini akan keluar kebijakan yang menjadi dasar bagi presiden dalam menjalankan roda pemerintahan, yang diwujudkan dalam bentuk undang-undang. Lahirnya lembaga perwakilan menjadi suatu keharusan karena sistem demokrasi langsung yang dilaksanakan pada zaman Yunani Kuno sudah tidak memungkinkan lagi untuk dilaksanakan. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam sistem politik dan sistem pemerintahan negara Republik Indonesia merupakan salah satu lembaga tinggi negara dan sebagai wahana melaksanakan Demokrasi Pancasila. Dalam sistem pemerintahan demokrasi, lembaga perwakilan rakyat merupakan perangkat kenegaraaan yang sangat penting disamping perangkat-perangkat kenegaraan yang lain, baik yang bersifat infra struktur maupun supra struktur politik. Setiap pemerintahan yang menganut sistem demokrasi selalu didasari suatu ide bahwa warga negara seharusnya dilibatkan dalam setiap proses pengambilan keputusan politik.
 Dalam sistem pemerintahan yang demokratis, konsep kedaulatan ini sangat menentukan untuk dijadikan sebagai parameter. Dalam sistem tersebut dinyatakan bahwa tidak ada kekuasaan mutlak dan semua keputusan politik harus mendapatkan persetujuan dari rakyat secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem perwakilan.Fungsi badan perwakilan rakyat yang mencirikan demokrasi modern ini memperkenalkan nama badan legislatif atau badan pembuat undang-undang kepadanya, fungsi ini dapat diartikan sebagai fungsi legislasi. Melalui fungsi ini parlemen menunjukkan bahwa dirinya sebagai wakil rakyat dengan memasukkan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang diwakilinya kedalam pasal-pasal undang-undang. Dari gambaran ini akan di peroleh gambaran sejauh mana DPR RI telah menjalankan fungsinya legislasinya yang biasa dijadikan sebagai indikator adanya proses demokratisasi, sebaliknyakurang atau tidak berjalannya fungsi legislasi yang dimiliki oleh DPR dapat dijadikan kurangatau tidak berjalannya proses demokratisasi, sebab DPR sendiri merupakan lembaga/perangkat demokrasi.
Pada hakekatnya fungsi utama dari legislatif adalah membuat undang-undang (legislasi),hal ini juga sejalan dengan fungsi-fungsi yang lain seperti fungsi pengawasan (controlling ) juga merupakan bagian fungsi legislasi, karena dalam menjalankan fungsi pengawasan tentunya terlebih dahulu melahirkan peraturan perundangan-undangan yang dijadikan sebagai acuan dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Begitu juga fungsi angggaran (budgeting ) yang merupakan sebagian dari fungsi legislasi karena untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga ditetapkan dengan undang-undang APBN setiap tahun anggaran. Maka yang menjadi fungsi pokok dari DPR adalah pembentukan undang-undang sebagai landasan hukum bagi pemerintah dalam membuatkebijakan publik. Sebagaimana dijelaskan bahwa dalam konsep demokrasi menempatkan partisipasi sebagai intinya, berarti menghendaki diikutsertakannya masyarakat dalam pembuatankebijakan publik (public policy).Apabila diikuti secara seksama pasal-pasal yang mengatur DPR di dalam UUD 1945, dapat dikatakan DPR mempunyai tugas yang sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia.
 Dewan Perwakilan Rakyat adalah suatu bentuk nyata dari hasil konsepsi perwakilan di Indonesia, sehingga DPR dianggap mampu merumuskan kemauan dan keinginan dari rakyat yang dapat di mulai dari perencanan, pembuatan, persetujuan suatu Rancangan Undang-Undang sampai disetujui menjadi undang-undang sebab setiap undang-undang yang disahkan akan memberikan konsekuensi dan keterikatan rakyat Indonesia terhadap undang-undang tersebut. Lembaga perwakilan bukan berarti dapat semaunya memutuskan segala kebijakan umummengatasnamakan rakyat tanpa adanya kontrol dari rakyat yang diwakilinya, sebab suatu sistem pemerintahan yang tidak memiliki kontrol akhir atas agenda pemerintahan umum dapat dianggap sebagai sistem a-demokratis. Hubungan diantara eksekutif dan lembaga perwakilan dalam rencana keputusan parlemen dapat terjadi dalam ketimpangan atau dominasi salah satu pihak.
Legislatif merupakan lembaga perwakilan tempat dimana wakil rakyat melihat dirinya sebagai mewakili warga negara yang berada di dalam batas lingkup perwakilannya secara keseluruhan, karena itu wakil disebut wakil rakyat. Pemikiran yang demikian sangatlah sulit secara operasional sebab wakil tidak memungkinkan memberikan perhatian kepada seluruh warga yang diwakilinya, ada tiga kemungkinan yang dapat dimamfaatkan wakil untuk memusatkan perhatian terhadap yang terwakil, yaitu memberikan perhatian terhadap kelompok, memperhatikan partai, dan memperhatikan wilayah atau daerah yang diwakili. Apabila pemusatan perhatian dan kedua disebut sebagai perwakilan yang berfokus fungsional, maka yang terakhir disebut berfokusregional. Usaha untuk mengukur peranan DPR dalam sistem politik Indonesia melalui pelaksanaan fungsi lembaga tersebut, melibatkan warga negara pada faktor-faktor yang mempengaruhi proses fungsionalisasi tersebut. Dua faktor utama yang mempengaruhi kemampuan DPR selaku badan Legislatif melaksanakan fungsi-fungsinya ialah interaksi dengan eksekutif yang diwakili oleh presiden dan interaksi dengan masyarakat.
Dalam hal interaksi antara legislatif dengan eksekutif harus tercipta check and balance sehingga dalam menjalankan fungsinya, legislatif bisa lebih baik dan tidak dalam posisi dimanakedudukan dan kekuasaaan legislatif lemah dibanding dengan eksekutif, penguatan kelembagaan legislatif memungkinkan untuk melaksanaan fungsinya lebih maksimal.

c)      Tugas dan wewenang Dewan perwakilan Rakyat
            Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama Membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang.  Menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah serta membahas membahas rancangan undang-undang tersebut bersama Presiden dan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan  Presiden. Membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikut sertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersamaantara, DPR,dan,Presiden Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan,dan,agama, Membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan APBN Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,  pelaksanaan  APBN pajak pendidikan, dan agama, Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukanundang-undang,Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti,dan,abolis.
Memberikanpertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain.
Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang, disampaikan, oleh BPK. Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentiananggota, KY Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial, untuk, ditetapkan, sebagai, hakim, agung, oleh Presiden Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan,negara Meberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian,dan perjanjian, dengan, negara, lain Menyerap, menghimpun, menampung dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam undang-undang.

d)     Hak Dan Kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat
1.      DPR mempunyai hak :
·         Interpelasi :
Yang dimaksud hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyrakat dan bernegara.
·         Angket
Yang dimaksud dengan hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintahan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang di duga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
·         Menyatakan pendapat
Yang dimaksud dengan hak menyatakan pendapat adalah hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia internasionaldisertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket atau terhadap dugaan bahwa presiden dan atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.


2.      Anggota DPR Mempunyai Hak
·         Mengajukan rancangan UU
·         Mengajukan pertanyaan
·         Menyampaikan usul dan pendapat
·         Imunitas
Hak imunitas atau hak kekebalan hukum anggota DPR adalah hak untuk tdak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPR dengan pemerintah dan rapat-rapat DPR lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3.Anggota DPR mempunyai kewajiban antara lain
·         Mengamalkan pancasila
·         Melaksanakan UUD 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan
·         Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
·         Memperhatikan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan RI


B.     Sosialisasi Politik
a)      Pengertian sosialisasi politik
Menurut para ahli pengertian sosialsasi politik dipaparkan sebagai berikut :
·         David F. Aberle
Sosialisasi politik merupakan pola-pola mengenai aksi sosial atau aspek tingkah laku yang menanamkan pada individu berbagai keterampilan (termasuk ilmu pengetahuan), motif dan sikap yang perlu untuk menampilkan peranan yang sekarang atau sedang diantisipasi (dan terus berkelanjutan) sepanjang kehidupan manusia norma dan peranan-peranan baru masih harus dipelajari.
·         Irvin L. Child
Sosialisasi politik merupakan segenap proses pada individu yang dilahirkan dengan banyak sekali jajaran potensi tingkah laku aktualnya yang dibatasi dalam satu jajaran yang menjadi kebiasaannya dan bisa diterima olehnya sesuai dengan standar dari kelompoknya.
·         S.N Eisendstandt
Sosialisasi politik merupakan komunikasi dengan manusia lainnya dan mempelajari dari mereka, dengan siapa individu ini secara bertahap memasuki beberapa jenis relasi umum.

b)     Bentuk dan Metode sosialisasi politik
Bentuk dan metode penyampaian pesan politik, sosialisasi politik dibagi menjadi dua kategori yaitu sebagai berikut :
1.      Pendidikan politik
Pendidikan politik merupaka suatu proses yang dialogic antara pemberi dan penerima pesan. Melalu proses ini, anggota masyarakat mengenal dan mempelajari nilai-nilai, norma dan symbol politiik Negara dari berbagai pihak dalam sistem politik seperti sekolah, pemerintah, partai politik dan peserta didik dalam rangka pemilik yang dipandan ideal dan baik.
2.      Indoktrinasi politik
Indoktrinasi politik adala proses sepihak ketika penguasa memobilisasi dan memanipulasi warga masyarakat untuk menerima nilai, norna dan symbol yang dianggap mereka sebagai ideal dan bai. Melalui berbagai forum pengarahan yang penuh paksaan psikologi dan latihan yang penuh disiplin, partai politik dalam sistem politik totaliter melaksanakan indoktrinisasi politik.
Kalimat Penutup
Demikian pemaparan mengenai Pengertian Dewan Perwakilan Rakyat,Fungsi DPR, Tugas dan wewenang Dewan perwakilan Rakyat, Hak Dan Kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat, Pengertian sosialisasi politik, Bentuk dan Metode sosialisasi politik.  Untuk BAB III kami akan memparkan mengenai Hasil dan Pembahasan karya tulis ilmiah saat kunjungan ke DPR RI.

No comments:

Post a Comment