BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Hubungan agama dan politik
menjadi topik pembicaraan menarik, baik oleh golongan yang berpegang kuat pada
ajaran agama maupun oleh golongan yang berpandangan sekuler.
Munculnya masalah tersebut
dipandang wajar disebabkan karena risalah islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW
adalah agama yang penuh dengan ajaran dan undang-undang yang bertujuan
membangun manusia guna memperoleh kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Permasalahan pertama yang
dipersoalkan oleh generasi pertama umat islam sesudah Rasulullah Wafat adalah
masalah kekuasaan politik atau pengganti beliau.
Maka dari itu masalah ini akan
diuraikan dan dikaji dalam makalah ini sehingga dapat menambah wawasan para
pembaca tentang keislaman.
1.2
Permasalahan
1. Apa yang dimaksud dengan
Fiqh Siyasah ( siyasah syar’iyyah ) ?
2. Apa hubungannya dengan ilmu
fiqh ?
3. Apa manfaat mempelajari
fiqh siyasah ?
4. Apa yang dimaksud dengan
istilah – istilah berikut :
a. Khilafah, Khalifah
b. Imamah, Imam
c. Imarah, Amir
d. Ahlul halli Wa Al – Aqdi
e. Bai’at dan Majlis Syura
1.3
Tujuan Penulisan
1. Memahami pengertian fiqh siyasah ( siyasah
syar’iyyah )
2. Dapat mengetahui hubungan antara ilmu fiqh dan
fiqh siyasah
3. Dapat mengetahui manfaat mempelajari fiqh
siyasah dan memahami istilah – istilah
yang berhubungan dengan pemerintahan islam.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Definisi Fiqh Siyasah
Fiqh Siyasah terdiri dari dua kata berbahasa Arab fikih atau fiqh dan
siyasah. Agar diperoleh pemahaman yang pas apa yang dimaksud dengan Fiqh
Siyasah, maka perlu dijelaskan pengertian masing – masing kata dari segi bahasa
dan istilah.
Secara etimologis ( bahasa )
fiqh adalah keterangan-keterangan tentang
pengertian atau paham dari maksud ucapan Si pembicara, atau pemahaman yang
mendalam terhadap maksud - maksud perkataan dan perbuatan. Secara terminologis ( istilah ), menurut ulama –
ulama syara, fiqh adalah pengetahuan
tentang hukum – hukum yang sesuai dengan syara mengenai amal perbuatan yang
diperoleh dari dalil yang tafshil (terinci, yakni dalil-dalil atau hukum-hukum
khusus yang diambil dari dasar – dasarnya dan sunah). Jadi fiqh adalah
pengetahuan mengenai hukum agama islam yang bersumber dari al quran dan sunah
yang disusun oleh mujtahid dengan jalan penalaran dan ijtihad.
Kata siyasat bersal dari kata
sasa. Kata ini dalam kamus Al Munjid
dan Lisan Al – Arab berarti mengatur, mengurus dan memerintah. Jadi
siyasah menurut bahasa mengandung beberapa arti, yaitu mengatur, mengurus,
memerintah, memipin, membuat kebijaksanan, pemerintahan dan politik. Secara
terminologis dalam Lisan Al Arab siyasat adalah mengatur atau memimpin
sesuatu dengan cara yang membawa kepada
kemaslahatan.
Dari uraian tentang pengertian
istilah fiqh dan siyasat dari segi etimologis dan terminologis dapat
disimpulkan bahwa pengertian Fiqh Siyasah atau Fiqh Syar’iyah ialah “ilmu yang
mempelajari hal – ihwal seluk – beluk pengatur urusan umat dan negara dengan
segala bentuk hukum, pengaturan dan
kebijaksanaan yang dibuat oleh pemegang kekuasan yang sejalan dengan dasar –
dasar ajaran syariat untuk mewujudkan kemaslahatan umat.”
2.2 Hubungan
antara Ilmu fiqh dan Fiqh Siyasah
Hubungan antara Ilmu fiqh dan
Fiqh Siyasah dalam system hukum islam adalah hukum – hukum islam yang digalih
dari sumber yang sama dan ditetapkan untuk mewujudkan kemaslahatan. Kemudian
hubungan keduanya dari sisi lain, Fiqh Siyasah dipandang sebagai bagian dari
fiqh atau dalam kategori fiqh. Bedanya terletak pada pembuatanya. Fiqh
ditetapkan oleh mujtahid. Sedangkan Siyasah Syar’iyah ditetapkan oleh pemegang
kekuasan.
2.3 Manfaat Fiqh
Siyasah
Manfaat siyasah adalah:
1) mengatur peraturan dan perundang-undangan
Negara sebagai pedoman dan landasan idiil dalam mewujudkan kemashalatan umat,
2) pengorganisasian dan pengaturan untuk
mewujudkan kemaslahatan, dan
3) mengatur hubungan antara pengusaha dan
rakyat serta hak dan kewajiban masing-masing dalam usaha mencapai tujuan
Negara.
2.4
Konsep-Konsep Yang Berhubungan Dengan Pemerintahan Islam
a.
Khilafah
Secara umum seseorang yang
menggantikan orang lain sebagai penggantinya, menurut istilah khilafah adalah
sebutan untuk masa pemerintahan khalifah dan sebutan seperti khilafah Abu
bakar, Umar bin Khattab dan seterusnya untuk melaksanakan wewenang yang di
amanahkan.
b.
Khalifah
Secara istilah pemimpin yang
mengganti nabi dalam tanggung jawab umum terhadap pengikut agama ini untuk
membuat manusia tetap mengikuti undang-undang yang mempersamakan seluruh umat
islam di depan kebenaran sebagai khalifah Rasul dalam memelihara agama dan
mengatur dunia. Jadi, khalifah tidak bisa diartikan wakil melainkan pengganti /
penguasa.
c.
Imamah
Secara umum
keimanan,kepemimpinan, dan pemerintahan. Menurut istilah seseorang atau
kelompok orang yang melaksanakn wewenag dalam hal mengurus kepentingan
masyarakat atau istilah lain kepemimpinan menyeliruh yang berkaitan dengan
urusan keagamaan dan urusan dunia sebagai pengganti fungsi Rasulullah.
Pendefinisian
khilafah dan imamah lebih panjang oleh kepemimpinan Khulafaur Rosyidin. Hukum
islam tidak mengenal pemisahan antara agama dan politik Negara. Negara
didasarkan pada prinsijp yang mengakui “kedaulatan tuhan”. Dan Nabi Muhammad
SAW sebagai “wakil tuhan”. Dan menerapkan musyawarah sertra kedaulatan yang
sesungguhnya berda pada Tuhan.
d. IMAM
Sebutan
gelar yang paralel dengan khalifah dalam sejarah pemerintahan islam, adalah
imam. Kata imam berarti ”pemimpin, atau contoh yang harus diikuti atau mendahului,
memimpin. Kedudukan imam sama dengan khalifah, yaitu pengganti rasul sebagai
pemelihara agama dan penanggung jawab urusan umat. Secara istilah imam adalah ”
seorang yang memegang jabatan umum dalam urusan agam dan urusan dunia
sekaligus.
e. Imarah
Imarah berasal dari kata “amr” yang artinya perintah persoalan,
urusan atau dapat pula dipahami sebagai kekuasaan. Sementara itu imarat sebutan
untuk jabatan amir dalam suatu Negara kecil yang berdaulat untuk melaksanakan
pemerintahan oleh seorang amir. Istilah khilafah dan imamah lebih populer
pemakaiannya dalam berbagai literatur ulama fiqh daripada istilah imarah.
f.
Amir
Menurut
istilah syara, amir adalah pejabat pemerintahan yang diangkat untuk mengatur
dan memelihara salah satu urusan kaum muslimin. Ketika Rasulullah SAW masih
berada di tengah umat islam’ istilah amir di gunakan untuk nama beberapa
jabatan yang mengurusi suatu urusan.
Umar bin
khattab pernah berkata: “ Tidak ada arti islam tanpa jamah, tidak ada arti
jamaah tanpa amir (pemimpin).
Dalam arti
lain amir adalah orang yang memerintah orang yang menangani persoalan, orang yang
mengurus atau penguasa.
Konsep amir
justru dapat di pahami lebih umum dalam seluruh pola kepemimpinan. Termasuk
penguasa politik pemerintahan, pemimmpin organisasi dan perkumpulan dan
sebagainya. Dalam proses pemilihannya pun, lebih banyak melibatkan unsur sosial
kemasyarakatan, ketimbang doktrin. Dengan kata lain, legalisasi seorang amir
ditentukan oleh kepercayaan orang banyak terhadap seseorang.
g.
Ahlul
Halli Wal Aqdi
Dapat diartikan bahwa orang-orang
yang mempunyai wewenang untuk melonggarkan dan mengikat atau sekelompok orang
yang memilih imam atau kepala Negara atau orang-orang yang mempunyai wewenang.Biasanya
istilah ini dirumuskan oleh ulama fiqih untuk sebutan bagi orang-orang yang
berhak sebagai wakil umat untuk menyuarakan hati nurani mereka.
Paradigma pemikiran ulama fiqih
merumuskan istilah Ahlul Halli Wal aqdi didasarkan pada system pemilihan empat
khalifah pertama yang dilaksanakan oleh para tokoh sahabat yanag mewakili dua
golongan yaitu Anshor dan Muhajirin.
Bertolak
dari uraian diatas dapat dikatakan bahwa Ahlul Halli wal Aqdi merupakan suatu
lembaga pilihan. Kecenderungan umat islam generasi pertama dalam sejarah secara
tidak langsung atau melalui perwakilan.
Dengan
demikian Ahlul Halli wal Aqdi terdiri dari berbagai kelompok sasial yang memiliki
profesi dan keahlian yang berbeda namun hal ini bukan hal prinsip, melainkan
persoalan tekhnis dan temporer yang dapat berubah sesuai dengan tuntutan
situasi dan kebutuhan masyarakat.
h.
Bai’at
Istilah
bai’at berasal dari kata ba’a yamg berarti “menjual”. Bai’at mengandung makna
perjanjian, janji setia atau saling berjanji dan setia. Dalam pelaksanaan
bai’at selalu melibatkan dua pihak secara suka rela. Secar bahasa ialah
berjabat tangan atas terjadinya jual beli dan untuk berjanji setia dan taat.
Maka bai’at
secara istilah adalah ungkapan perjanjian antara dua pihak yang seakan-akan
salah satu pihak menjual apa yang di milikinya.
Dengan
demikian beberapa konsep yang berhubungan dengan pemerintahan islam diatas,
dapatlah ditarik beberapa pengertian, Pertama konsep khilafah lebih bersifat
umum, artinya sebagai sebuah konsep, imamah dan imarah tercakup di dalamnya.
Kedua masing-masing konsep dapat dipahami dengan pendekayan karakteristik dan
berbede-beda khilafah lebih bersifat teologis dan sosiologis sekaligus.
Imamah murni bersifat teologis,
sementara itu imarah murni bersifat sosiologis
i.
MAJLIS SYURO’
Permusyawaratan, hal yang bermusyawarah atau
konsultasi. Majlis Syura
berarti majelis permusyawaratan atau badan legislatif. Istilah syura berasal dari kata kerja syaawara-yusyawiru
yang berarti menjelaskan, menyatakan atau mengajukan dan mengambil
sesuatu.
Bentuk-bentuk lain yang berasal dari kata kerja syaawara
adalah asyara (memberi isyarat), tasyawara (berunding, saling
bertukar pendapat), syawir (meminta pendapat, musyawarah), dan mustasyir
(meminta pendapat orang lain). Syura
atau musyawarah
adalah saling menjelaskan dan merundingkan atau saling
meminta dan menukar pendapat mengenai suatu perkara. Pengertian seperti ini terdapat pada
tiga tempat di dalam Alquran. Pertama dalam
surat al-Baqarah ayat 233 yang artinya: ‘’Apabila keduanya ingin menyapih
(sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak
ada dosa atas keduanya.’ Menyapih anak sebelum mencapai usia dua tahun boleh apabila
didasarkan pada kerelaan dan permusyawaratan antara suami - istri.
Kedua dalam surat Asy-Sura ayat 38: ‘Dan (bagi)
orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan TuhanNya dan mendirikan shalat,
sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah (syura) antara mereka dan
mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang Kami berikan kepada mereka.’’ Ayat
ini mengandung pujian atas orang-orang yang menerima seruan Allah SWT yang
dibawa Nabi Muhammad SAW, mendirikan shalat dengan baik dan benar, memusyawarahkan
segala urusan mereka, dan menafkahkan sebagian dari rizki yang mereka peroleh.
Bermusyawarah merupakan sifat terpuji bagi orang yang melaksanakannya dan akan
memperoleh nikmat dari sisi Allah SWT, karena hal itu bernilai ibadah.
Ketiga, dalam surat Ali ‘Imran ayat 159 yang
artinya, ‘’Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu lemah lembut terhadap
mereka. Sekiranya kami bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka
menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun
bagi mereka dan bermusyawarahlah (syawir) dengan mereka dalam urusan itu.
Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkal kepadaNya. Ayat
ini merupakan perintah untuk melaksanakan musyawarah dengan para sahabatnya dan
perintah yang mensyariatkan musyawarah. Bermusyawarah merupakan ungkapan hati
yang lemah lembut dan sifat terpuji orang yang melaksanakannya.
Abu Ja’far Muhammad bin Jarir at-Tabari dalam
menafsirkan ayat di atas menyatakan, sesungguhnya Allah SWT menyuruh Nabi
Muhammad SAW untuk bermusyawarah dengan umatnya tentang urusan yang akan
dijalankan supaya mereka tahu hakikat urusan tersebut dan agar mereka mengikuti
jejaknya. Namun kewajiban melaksanakan kewajiban musyawarah bukan hanya
dibebankan kepada Nabi SAW, melainkan juga kepada tiap orang mukmin, sekalipun
ayat tersebut ditujukan kepada Nabi Muhammad SAW.
KESIMPULAN
Dari penjelasan diatas dapat terlihat bahwa dalam
berpolitik ada tata cara dan bernuansa Islam. Serta juga bukan hanya masalah
Ubudiyah dan Ilahiyah saja yang dibahas. Melainkan segala masalah yang
menyangkut aspek yang berkenan dengan kemanusian dan kemaslahatan umat.
Kajian Politik Islam sangatlah sempurna dan
merupakan hal yang sangat di harapkan untuk di praktekkan. Diantara kajian Fiqh
Siyasah (Politik Islam) ada beberapa bagian yang mengatur masalah dalam negeri,
luar negeri, keuangan negara, serta keadaan perang atau darurat dalam negara.
DAFTAR PUSTAKA
A. Djazuli, MA. Prof. H. 2003. Fiqh
Siyasah: Implementasi Kemaslahatan Umat Dalam Rambu-rambu Syari’ah.
Bandung: Prenada Media.
Pulungan, MA. Dr. J. Suyuthi. 2002. Fiqh
Siyasah: Ajaran Sejarah Dan Pemikiran. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
http://infokito.net/index.php/Ensiklopedia-SYURA
No comments:
Post a Comment