Pages

Showing posts with label KUMPULAN MAKALAH. Show all posts
Showing posts with label KUMPULAN MAKALAH. Show all posts

Monday, October 28, 2019

MAKALAH Teori Kepribadian dalam Perspektif Islam

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kepribadian adalah pengaturan individu yang bersifat dinamis pada sistem, fisik dan psikis yang menentukan tabiatnya yang unik selaras dengan lingkungannya. Para psikolog ketika mempelajari kepribadian memandang individu sebagai totalitas yang terpadu. Individu akan bertindak dan memberi respons sebagai suatu kesatuan yang sistem fisik dan psikis terangkai dan saling memengaruhi serta menentukan perilaku dan responsnya dengan cara yang berbeda dari orang lain. Dalam al-Qur’an terdapat penjelasan tentang kepribadian manusia dan ciri-ciri kepribadian yang bersifat umum, yang membedakan antara manusia dan makhluk Allah SWT lainnya. Al-Qur’an juga menjelaskan beberapa pola atau contoh umum kepribadian manusia yang teristimewakan dengan ciri-ciri pokok, yaitu pola-pola umum yang hampir selalu kita lihat pada masyarakat secara umum (Najati, 2005: 359-360) Oleh karena itu, makalah ini akan membahas mengenai teori kepribadian menurut perspektif Islam yang didalamnya akan membahas mengenai hakikat manusia, makna kepribadian, dinamika kepribadian, tipe-tipe kepribadian serta perkembangan kepribadian. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana hakikat manusia? 2. Bagaimana makna kepribadian? 3. Bagaimana dinamika kepribadian 4. Apa saja tipe-tipe kepribadian? 5. Bagaimana perkembangan kepribadian klasikal proses lisan? C. Tujuan Penulisan 1. Mengetahui hakekat manusia 2. Mengetahui makna kepribadian 3. Mengetahui dinamika kepribadian 4. Dapat menyebutkan tipe-tipe kepribadian 5. Mengetahui perkembangan kepribadian klasikal proses lisan BAB II PEMBAHASAN A. Hakikat Manusia 1. Manusia adalah Makhluk Allah Keberadaan manusia di dunia ini bukan kemauan sendiri, atau hasil proses evolusi alami, melainkan kehendak Allah. Dengan demikian, manusia dalam hidupnya mempunyai ketergantungan kepada-Nya. Manusia tidak bisa lepas dari ketentuan-Nya. Sebagai makhluk, manusia berada dalam posisi lemah (terbatas), dalam arti tidak bisa menolak, menentang atau merekayasa yang sudah dipastikan-Nya. Dalam Al-Qur'an, surat At-Tin, ayat 4 Allah berfirman: لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيم "Sungguh kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sangat baik sempurna)". Manusia adalah makhluk Allah, ciptaan Allah dan secara kodrati merupakan makhluk beragama atau pengabdi Allah, seperti tercermin dalam sabda Nabi Muhammad Saw sebagai berikut" “Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah, kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi"" (H.R Muslim). Sesuai dengan fitrahnya tersebut, manusia bertugas untuk mengabdi kepada Allah, seperti difirmankan Allah sebagai berikut. وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ "Aku tidak menciptakan jin dan manusia kecuali untuk mengabdi kepada-Ku " (QS Adz-Dzariyat:56).
Hakikat manusia yang utama adalah sebagai hamba atau abdi Allah SWT. Sebagai seorang hamba maka manusia wajib mengabdi kepada Allah SWT dengan cara menjalani segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya. Sebagai seorang hamba, seorang manusia juga wajib menjalankan ibadah seperti shalat wajib, puasa ramadhan, zakat, haji dan melakukan ibadah lainnya dengan penuh keikhlasan dan segenap hati sebagaimana yang disebutkan dalam ayat berikut ini وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam menjalankan agama yang lurus …,” (QS:98:5). (Yusuf, 2007: 209-210). 2. Manusia adalah Khalifah di Muka Bumi Telah disebutkan dalam tujuan penciptaan manusia bahwa pada hakikatnya, manusia diciptakan oleh Allah SWt sebagai khlaifah atau pemimpin di muka bumi يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَىٰ فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌ بِمَا نَسُوا يَوْمَ الْحِسَابِ “Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (peguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu. Karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. …”(QS Shad:26). Sebagai seorang khalifah maka masing-masing manusia akan dimintai pertanggung jawabannya kelak di hari akhir. Hal ini berarti, manusia berdasarkan fitrahnya adalah makhluk sosial yang bersifat altruis (mementingkan/membantu orang lain), menilik fitrahnya ini,manusia mmemiliki potensi atau kemampuan untuk bersosialisasi, berinterkasi sosial secara positif dan konstruktif dengan orang lain atau lingkungannya. Sebagai khalifah manusia mengemban amanah atau tanggung jawab (responsibility) untuk berinisiatif dan berpartisipasi aktif dalam menciptakan tatanan kehidupan masyarakat yang nyaman dan sejahtera dan berupaya mencegah (preventif) terjadinya pelecehan nilai-nilai kemanusiaan dan perusakan lingkungan hidup (regional global) ( Yusuf, 2007: 210). Manusia menurut konteks Islam merupakan 'Khalifah di muka bumi". Artinya manusia berfungsi sebagai pengelola alam dan memakmurkannya. Ini tersurat dan tersirat dari firman Allah sebagai berikut: هُوَ الَّذِي جَعَلَكُمْ خَلَائِفَ فِي الْأَرْضِ "Dia-lah yang menjadikan kamu khalifah di muka bumi (QS. Fatir:39). Selanjutnya Allah berfirman : وَ سَخَّرَ لَكُمْ ما فِي السَّماواتِ وَ ما فِي الْأَرْضِ جَميعاً مِنْهُ إِنَّ في‏ ذلِكَ لَآياتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ Dan Dia menundukkkan untukmu apa-apa yang ada di langit dan apa-apa yang ada di bumi semuanya, sebagai rahmat dari-Nya. (QS. Al-Jatsiyah:13) 3. Manusia adalah Makhluk yang Mempunyai Fitrah Beragama Melalui fitrahnya ini manusia mempunyai kemampuan untuk menerima nilai-nilai kebenaran yang bersumber dari agama, dan sekaligus menjadikan kebenaran agama itu sebagai tolok ukur atau rujukan perilakunya. Allah berfirman : وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنْ بَنِي آدَمَ مِنْ ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ ۖ قَالُوا بَلَىٰ ۛ شَهِدْنَا ۛ أَنْ تَقُولُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَٰذَا غَافِلِينَ "...bukanlah Aku ini Tuhanmu? Mereka menjawab, ya kami bersaksi bahwa Kau adalah Tuhan kami". (QS. Al-A'rof:172). (Yusuf, 2007: 211). 4. Manusia Berpotensi Baik (Takwa) dan Buruk (Fujur) Manusia dalam hidupnya mempunyai dua kecenderungan atau arah perkembangan, yaitu takwa, sifat positif (beriman dan beramal shaleh) dan yang fujur, sifat negatif (musyrik, kufur, dan berbuat maksiat/ jahat/buruk/zolim). Dua kutub kekuatan ini saling mempengaruhi. Kutub pertama mendorong individu untuk berperilaku yang normatif (merujuk nilai-nilai kebenaran), dan kutub lain mendorong individu untuk berperilaku secara impulsif dorongan naluriah, instinktif, hawa nafsu). Dengan demikian manusia dalam hidupnya senantiasa dihadapkan pada situasi konfiik antara benar-salah atau baik -buruk. Dalam surat Asy-Syamsu: 8-10, difirman فَأَلْهَمَهَا فُجُورَهَا وَتَقْوَاهَا , قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا , وَقَدْ خَابَ مَنْ دَسَّاهَا "Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa manusia sifat fujur dan takwa. Sungguh bahagia orang-orang yang mensucikan jiwanya, dan sungguh celaka orang yang mengotori jiwanya". (Yusuf, 2007: 211). 5. Manusia Memiliki Kebebasan Memilih (Free Choice) Dalam surat Ar-ra'du: l 1 Allah berfirman: إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ ۗ وَإِذَا أَرَادَ اللَّهُ بِقَوْمٍ سُوءًا فَلَا مَرَدَّ لَهُ ۚ وَمَا لَهُمْ مِنْ دُونِهِ مِنْ وَالٍ "Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah apa yang dimiliki (termasuk dirinya) suatu kaum, sehingga mereka sendiri mengubah (berinisiatif/merekayasa) dirinya sendiri." Manusia diberi kebebasan untuk memilih kehidupannya, apakah mau beriman atau kufur kepada Allah. Apakah manusia akan memilih jalan hidup yang sesuai dengan ajaran agama atau memperturutkan hawa nafsunya. Dalam hal ini, manusia mempunyai kemampuan untuk berupaya menyelaraskan arah perkembangan dirinya dengan tuntutan normatif, nilai-nilai kebenaran, yang dapat memberikan kontribusi atau manfaat bagi kesejahteraan umat manusia, juga memiliki kemampuan untuk menjalani kehidupan yang berseberangan dengan nilai-nilai agama, sehingga menimbulkan suasana kehidupan (personal-sosial), yang anarki, destruktif atau tidak nyaman. (Yusuf, 2007: 212). B. Makna Kepribadian Dalam studi keislaman, kepribadian lebih dikenal dengan istilah syakhshiyah. Syakhshiyah berasal dari kata syakhshun yang berarti pribadi. Kata ini kemudian diberi ya' nisbat sehingga menjadi kata benda buatan syakhshiyat yang berarti kepribadian. Mujib dalam Yusuf (1999:133) menjelaskan bahwa kepribadian adalah "integrasi sistem kalbu, akal, dan nafsu manusia yang menimbulkan tingkah laku." Kepribadian dalam islam adalah pribadi atau seseorang. Kepribadian juga dapat diartikan dengan interaksi antara pikiran, hati, akal dan jiwa yang menunjukan kualitas orang tersebut. kepribadian sering diidentikkan dengan penampilan luar, misalnya perempuan yang berpakaian seperti laki – laki akan di katakan mempunyai kepribadian yang tomboy. Akan tetapi dalam islam kepribadian di lihat dari perbuatan yang mencerminkan akhlak dari orang tersebut. karena dalam islam bukan penampilan luar yang membedakan kita dengan orang lain, akan tetapi akhlak yang tercermin dari perbuatan. Kepribadian yang harus dimiliki oleh orang islam disebut dengan kepribadian muslim. Kepribadian muslim ini yang menjadi salah satu ciri yang harus dimiliki sebagai orang islam. C. Dinamika Kepribadian Manusia pada awalnya merupakan makhluk yang netral terdiri dari fisik dan rohani. Dalam menjalani kehidupannya, tentu akan mengalami berbagai gelombang. Ada yang menyenangkan dan adapula yang memberikan rasa ketidaknyamanan. Hal ini menyebabkan manusia melakukan kebaikan atau keburukan. Dalam Al-Qur’an surat Asy-Syamsu: 8) Alloh berfirman: فَأَلْهَمَهَا فُجُورَهَا وَتَقْوَاهَ “Maka Alloh mengilhamkan kepada jiwa manusia, fujur (kefasikan/kedurhakaan) dan taqwa (beriman dan beramal shaleh)” Ayat ini menunjukan bahwa manusia dalam hidupnya senantiasa dihadapkan dengan suasana perjuangan untuk memilih alternative antara haq (taqwa-kebenaran) dengan yang bathil (fujur), antara aspek-aspek material semata (sekuler-duniawi) dengan spiritual (ilahiyyah). Dalam Al-Qur’an surat An-Naziat: 37-41, dijelaskan: فَأَمَّا مَنْ طَغَى (37) وَآثَرَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا (38) فَإِنَّ الْجَحِيمَ هِيَ الْمَأْوَى (39) وَأَمَّا مَنْ خَافَ مَقَامَ رَبِّهِ وَنَهَى النَّفْسَ عَنِ الْهَوَى (40) فَإِنَّ الْجَنَّةَ هِيَ الْمَأْوَى “Adapun orang yang melampaui batas, dan lebih mengutamakan kehidupan duniawi (yang dilandasi moral bukan agama), maka sesungguhnya nerakalah tempat tinggalnya. Adapun orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya, dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya(yang bertentangan dengan norma agama), maka surgalah tempat tinggalnya”. Oleh karena itu, dalam diri inidividu memiliki potensi yang sama besar terhadap pribadi baik atau pribadi buruk. Kepribadian itu bisa berkembang seperti malaikat, bisa juga seperti setan. Hal ini amat bergantung kepada pilihannya bahwa manusia telah diberi kemampuan untuk mengambil keputusan dan melakukan keputusan itu dengan segala resikonya. Maka dari itu dalam sebuah ayat Allah berfirman: ”Sungguh bahagialah orang yang menyuciklan jiwanya (qolbunya), dan sunggh merugilah (celakalah) orang yang mengotorinya”. Ayat ini memberikan perintah kepada kita bahwa dengan memilih membersihkan hati maka kita akan senantiasa peka dan jauh dari perbuatan-perbuatan yang tidak diridhloi Allah SWT. Dan kita sebagai individu juga dapat mengembangkan kepribadian yang bernafaskan Islam. Dan balasannya telah Allah beritakan dalam surat Al-Fajr: 27: 30 yang berbunyi: يَا أَيَّتُهَا النَّفْسُ الْمُطْمَئِنَّةُ ﴿٢٧﴾ ارْجِعِي إِلَىٰ رَبِّكِ رَاضِيَةً مَّرْضِيَّةً ﴿٢٨﴾ فَادْخُلِي فِي عِبَادِي ﴿٢٩﴾ وَادْخُلِي جَنَّتِي ﴿٣٠﴾ ”Hai jiwa yang tenang, kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridloi-Nya. Masuklah kepada jamaah hamba-Ku, dan masuklah ke dalam surga-Ku” (Syamsu Yusuf, 2007: 213-214). D. Tipe Kepribadian Eduar Spangar (dalam Syamsu Yusuf:23:99) Kepribadian merupakan sesuatu yang sangnat unik, tidak ada seseorang pun yang mempunyai kepribadian yang sama, antara satu dengan yang lainnya, meskipun individu tersebut merupakan anak kembar yang dilahirkan dari rahim yang sama. Oleh karena itu banyak para ahli yang mengelompokan kepribadian menjadi beberapa kelompok yang sangat berbeda dengan sudut pandang yang berbeda pula. Perilaku-perilaku tersebut mengkristal dalam pola-pola tertentu yang satu sama lainnya sangat berbeda. Pola-pola perilaku tertentu yang dimiliki individu dan bersifat konstan atau tetap dapat dikategorikan sebagai tipe kepribadian. Dalam Al-Qur’an tipe kepribadian manusia itu dapat dikelompokkan menjadi tiga macam yaitu mukmin (orang yang beriman), kafir (menolak kebenaran) dan munafik (meragukan kebenaran). (Yusuf, 2007: 215). 1. Tipe Mukmin Mukmin merupakan orang yang beriman. Iman secara etimologis percaya,sedangkan secara istilah iman diartikan sebagai percaya kepada Allah, yang diucapkan dengan lisan dan diamalkan dengan anggota tubuh. Seorang yang mukmin tidak hanya cukup mempercayai rukun iman. Tetapi keimanan tersebut perlu diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari dengan melaksanakan ibadah baik ibadah yang berhubungan langsung dengan Allah SWT atau ibadah yang berhubungan dengan manusia. Tipe kepribadian mukmin mempunyai karakteristik sebagai berikut: a. Berkenaan dengan akidah: beriman kepada Alloh, malaikat, rasul, kitab, hari akhir, qodo dan qodar. b. Berkenaan dengan ibadah: melaksanakan rukun islam. c. Berkenaan dengan kehidupan social: bergaul dengan oranglain secara baik, suka bekerja sama, menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran, suka memaafkan kesalahan orang lain, dan dermawan. d. Berkenaan dengan kehidupan keluarga: berbuat baik kepada kedua orang tua dan saudara, bergaul yang baik antara suami-istri dan anak, memelihara dan membiayai keluarga. e. Berkenaan dengan moral: sabar, jujur, adil, qona’ah, amanah, tawadlu, istiqomah, dan mampu mengendalikan diri dari hawa nafsu. f. Berkenaan dengan emosi: cinta kepada Alloh, takut akan azab Alloh, tidak putus asa dalam mencari rahmat Alloh, senang berbuat kebajikan kepada sesame, menahan marah, tidak angkuh, tidak hasud atau iri, dan berani dalam membeda kebenaran. g. Berkenaan dengan intelektual: memikirkan alam semesta dan ciptaan Alloh yang lainnya, selalu menuntut ilmu, menggunakan pikirannya untuk suatu yang bermakna. 2. Tipe Kafir Kafir, berasal dari kata dasar yang terdiri dari huruf kaf, fa' dan ra'. Arti dasarnya adalah tertutup atau terhalang. Secara istilah, kafir berarti terhalang dari petunjuk Allah orang kafir adalah orang yang tidak mengikuti petunjuk Allah SWT karena petunjuk tersebut terhalang darinya. Tipe kepribadian mukmin mempunyai karakteristik sebagai berikut: a) Berkenaan dengan akidah: tidak beriman kepada Alloh dan rukun iman yang lainnya. b) Berkenaan dengan ibadah: menolak beribadah kepada Allah. c) Berkenaan dengan kehidupan sosial: zalim, memusuhi orang yang beriman, senang mengajak kepada kemungkaran, dan melarang kebajikan. d) Berkenaan dengan keluarga: senang memutuskan silaturahim. e) Berkenaan dengan moral: tidak amanah, suka memenuhi hawa nafsu, sombong, dan takabur. f) Berkenaan dengan emosi: tidak cinta kepada Allah, tidak takut azab Allah, membenci orang muknmin. g) Berkenaan dengan intelektual: tidak menggunakan fikirannya untuk bersyukukr kepada Allah. 3. Tipe Munafik Orang yang munafik senantiasa sembunyi-sembunyi dalam melanggar perintah Allah SWT. Orang munafik selalu mempermainkan dan menipu Allah dan Rasul-Nya, dan mereka malas menjalankan kewajiban-kewajiban agama dan lalai dari berdzikir kepada Allah SWT: إِنَّ الْمُنافِقِينَ يُخادِعُونَ اللَّهَ وَهُوَ خادِعُهُمْ وَإِذا قامُوا إِلَى الصَّلاةِ قامُوا كُسالى يُراؤُنَ النَّاسَ وَلا يَذْكُرُونَ اللَّهَ إِلاَّ قَلِيلاً (142) مُذَبْذَبِينَ بَيْنَ ذلِكَ لَا إِلى هؤُلاءِ وَلا إِلى هؤُلاءِ وَمَنْ يُضْلِلِ اللَّهُ فَلَنْ تَجِدَ لَهُ سَبِيلاً "Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan Shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali. Mereka dalam keadaan ragu-ragu antara yang demikian (iman atau kafir): tidak masuk kepada golongan ini (orang-orang beriman) dan tidak (pula) kepada golongan itu (orang-orang kafir). Barangsiapa yang disesatkan Allah , maka kamu sekali-kali tidak akan mendapat jalan (untuk memberi petunjuk) baginya." (QS. an-Nisa: 142-143). Tipe kepribadian munafik mempunyai karakteristik sebagai berikut: a. Berkenaan dengan akidah: bersifat ragu dalam beriman b. Berkenaan dengan ibadah: bersifat riya dan bersifat malas c. Berhubungan dengan hubungan sosial: menyuruh kemungkaran dan mencegah kebajikan, suka menyebar isu sebagai bahan adu domba dikalangan kaum muslilmin. d. Berkenaan dengan moral: senang berbohong, tidak amanah (khianat) ingkar janji, kikir, hedonis, dan overtunis, penakut (kebenaran), bersifat pamrih. e. Berkenaan dengan emosi: suka curiga terhadap orang lain, takut mati f. Berkenaan dengan intelektual: ragu dan kurang mampu mengambil keputusan (dalam kebenaran) dan tidak berfikir secara benar (Yusuf, 2007: 214-217) Selain itu dalam Al-Qur`an kepribadian manusia diklasiikasikan menjadi tiga, yaitu orang-orang yang beriman, orang-orang yang kair, dan orang-orang yang munafik. Masing-masing klasiikasi tersebut mempunyai sifat utama umum yang membedakannya dengan yang lain. a. Orang Beriman disifati dengan berbagai macam sifat antara lain: beraqidah (beriman kepada Allah, para malaikat, kitab-kitab, para rasul, hari akhir, kebangkitan dan perhitungan dan qadla qodar); beribadah (menyembah Allah, melaksanakan shalat, puasa, zakat, ibadah hajji, taqwa kepada Allah , berserah diri kepada Allah, membaca al-Qur`an); hubungan soisial (pergaulan secara ma`ruf dengan orang lain, dermawan, bijaksana, menyeru kepada yang ma`ruf dan mencegah yang munkar); hubungan kekeluargaan (berbuat baik kepada orang tua, karib kerabat, pergaulan suami istri yang ma`ruf, menjaga kehormatan keluarga); sifat-sifat moral (sabar, lapang dan, adil, melaksanakan amanat, menepati janji kepada Allah dan manusia, teguh dalam kebenaran, mampu mengendalikan hawa nafsu); sifat-sifat emosional dan sensual (cinta kepada Allah, takut akan azab, tidak putus asa akan rahmat Allah, tidak sombong); sifat intelektual dan kognitif (memikirkan alam semesta dan ciptaan Allah, menuntut ilmu); hubungan dengan kehidupan praktis dan professional (tulus dalam bekerja dan menyempurnakan pekerjaan , berusaha dengan giat dalam memperoleh rizki); sifat-sifat isik (kuat, bersih, sehat, dan suci dari najis). (Ustman Najti, Al-Qur`an…, h.256-265 dalam Arifin Zainal, 2016, p. 350) b. Orang Kair disifati dengan berbagai sifat yang nerupakan kebalikan dari sifat-sifat orang yang beriman. c. Orang Munafik sebagaimana disebutkan dalam al-Qur`an: إِنَّ الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ الْأَسْفَلِ مِنَ النَّارِ وَلَنْ تَجِدَ لَهُمْ نَصِيرً “Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka, dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolong pun bagi mereka”. (QS. Al-Nisa`: 145.) Orang munaik disifati dengan berbagai sifat antara lain: dalam masalah aqidah (tidak tegas terhadap aqidah tauhid, dapat berubah disesuaikan dengan tempat di mana berada); dalam soal ibadah (ibadah karena riya` bukan karena Allah); sifat berkenaan hubungan sosial (menyuruh kepada kemungkaran dan mencegah kebaikan, menimbulkan kericuhan dalam barisan muslim dengan berbagai isu, memperdaya orang lain dengan bermulut manis, menarik perhatian, banyak bersumpah palsu); dan sifat-sifat moral (suka mengingkari janji, pembohong, kikir). (Zainal, 2016:350-351) E. Perkembangan Kepribadian Klasikal Proses Lisan Manusia di ciptakan oleh alloh swt dari unsur jasmaniah dan rohaniah. Dilihat dari karakteristik jasmaniahnya, manusia memiliki kesamaan dengan hewan (binatang). Kesamaan itu seperti berkaitan dengan kebutuhuhan-kebutuhan makan, minum, bernafas, istirahat dan seks (dorongan naluriah dalam rangka pengembangan keturunan). Dalam al Qur’an, surat Ali-Imran: 14. Dikemukakan tentang kebutuhan naluriah manusia ini: زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ “manusia dihiasi dengan perasaan senang terhadap: wanita,anak, harta yang banyak yang berupa emas, perak, kuda (kendaraan) pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesengan hidup di dunia, sedangkan di sisi Alloh ada tempat kembali yang menyenangkan (surga)”. Namun dari segi rohaniahnya, manusia berbeda dengan hewan. Dalam hal ini, manusia memiliki akal atau kalbu sebagai substansi rohaniah, yang dengannya manusia mampu merespon (menerima atau menolak) kebenaran ajaran agama sebagai pedoman hidup, rambu-rambu yang mengatur pola perilakunya di dunia ini. Agama menunjukan perilaku yang benar, yang membimbing manusia kearah kondisi kehidupan yang bahagia dan sejahtera, dan juga menunjukkan pola prilaku yang salah (menyimpang) yang memperosokan manusia ke lembah kehidupan yang nista dan nestafa. Dalam al-Qur’an dinyatakan, bahwa manusia berpotensi untuk menerima atau menolak kebenaran (asyasyam: 8) فَأَلْهَمَهَا فُجُورَهَا وَتَقْوَاهَا “...Maka Alloh mengilhamkan jiwa manusia “fujar” (kefasikan/kedurjanaan) dan “taqwa” (beriman dan beramal shaleh)”. Ayat ini menunjukan bahwa manusia dapat berkembang menjadi seorang yang berkepribadian mulia (shaleh), atau ke pribadian buruk (dzolim/fasik/munafik). Ke arah kepribadian yang mana manusia (individu) itu berkembang, amat bergantung pada kualitas pengalaman hidup sebagai hasil interaksi dengan lingkungannya. Dalam hal ini terutama pengalaman hidup yang di perolehnya dalam lingkungan keluarga. Pengalaman hidup yang pertama kali diperoleh individu adalah dari lingkungan keluarga dalam bentuk perawatan, asuhan dan pendidikan yang diberikan orang tuanya. (Yusuf, 2007: 217-218) 1. Perawatan a. Perawatan Orang Tua Terhadap Aanak Perawatan merupakan upaya orang tua dalam memelihara kelangsungan hidup anak, karena anak belum mampu hidup mandiri, atau mengurus kepentingan sendiri. Perawatan ini ditunjukan untuk memelihara pertumbuhan jasmaniahnya agar sehat, dan berfungsi sebagaimana mestinya. Meskipun perawatan ini bersifat memelihara pertumbuhan jasmaniah, akan tetapi mempunyai dampak atau pengaruh yang sangat erat dengan perkembangan kepribadian anak. Oleh karena itu, dalam hal ini agama memberikan beberapa petunjuk sebagai pedoman dalam merawat anak ini. b. Perawatan pada saat hamil Seorang ibu sedang hamil perlu memelihara kesehatan dirinya, agar janin yang di kandungnya dapat tumbuh dengan sehat. Untuk itu dia perlu mengatur menu makanan sebaik-baiknya, yaitu yang mengandung gizi yang tinggi dan halal. Dalam al Qur’an, surat al-maidah: 88 وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ “dan makanlah segala sesuatu yang alloh telah merizqikan kepadamu, yang halal dan yang baik (gizi)”. Ayat tersebut menunjukan, bahwa makanan yang dikonsumsi anak harus yang halal (menurut agama) dan toyyiba (sehat dan bergizi tinggi). Makanan itu harus halal karena berkaitan dengan pemeliharaan nilai kemanusiaan pada diri anak. Dalam hadist riwayat Imam Tarmidzi, Rasullalloh bersabda “tiap jasad yang tumbuh dari yang haram, maka neraka lebih utama baginya.” c. Perawatan pada masa bayi Pada masa bayi, anak perlu mendapatkan ASI. Dalam al Qur’an, seorang ibu di anjurkan untuk menyusui anaknya selama dua tahun (al-baqarah: 233) وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ “ dan para ibu menyusui anak-anaknya dua tahun secara sempurna”. ASI sangat penting bagi bayi, karena merupakan makanan yang paling baik baginya. Dilihat dari segi kesehatan, ASI mengandung zat tinggi, juga mengandung unsur kekebalan sebagai daya penangkal berbagai penyakit tertentu. Dilihat dari sudut kejiwaan, pemberian ASI kepada bayi dapat menjalin hubungan kasih sayang antara ibu dengan anak. Terjadinya jalinan ini merupakan fondasi yang sangat kokoh bagi perkembangan kepribadian anak yang sangat sehat. Anak yang mendapat curahan kasih sayang dari ibunya, akan berkembang dalam dirinya sikap percaya diri, yang pada gilirannya dia percaya kepada orang lain, bahwa orang lain melindungi atau memberikan rasa aman kepadanya. Masa ini oleh Erikson di sebut periode “sense of trust ”, periode “ perasaan aman””, dia mengatakan bahwa anak yang gagal mengembangkan rasa percaya (sense of trust) ini akan menjalani hidupnya dengan kegelisahan, tidak bahagia, merasa dirinya tidak di sayangi dan tidak mampu menyayangi, tidak mempunyai kepercayaan terehadap sesama manusia dan terhadap dirinya sendiri. 2. Pendidikan Pendidikan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam mengembanhgkan kepribadian anak. Melalui pendidikan, anak dapat mengenal berbagai aspek kehidupan, dan nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Dalam islam, pendidikan itu diarahkan untuk membimbing anak agar berkembang menjadi manusia yang berkepribadian muslim yang shaleh atau takwa. Muttaqin atau orang yang bertakwa merupakan predikat yang paling luhur dan mulia di sisi alloh. Muttaqin adalah mereka yang memiliki akidah atau keimanan yang berkualitas tinggi, dan menyerahkan diri sepenuhnya kepada ketentuan-ketentuan alloh, melalui amal shaleh, baik yang berwujud ibadah ritual-personal (habluminalloh), maupun ibadah sosial (hablumminannas, yaitu menjalin persaudaraan ), memlihara, mengelola, dan menggunakan semua nikmat dari alloh bagi kesejahteraan bersama). Mendidik anak merupakan amanah dari alloh, terutama bagi orang tua anak itu sendiri. Dalam ranngka mengembangkan kepribadian anak yang sholeh ini, ada beberapa hal yang seyoginya di perhatikan oleh para pendidik (orang tua atau guru), sebagai berikut : o Hendaklah bersikap ikhlas (tulus hati) dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik. o Bersikaplah lemah lembut dan menaruh kasih sayang kepadanya. o Hargailah pribadi anak (pendapat dan hasil karyanya). o Berilah anak kesempatan untuk mengembangkan rasa inisiatif (sense of initiative) o Bersikaplah adil terhadap anak. o Ciptakanlah suasana belajar yang menyenangkan, sehingga anak termotivasi untuk aktif belajar. o Bersikaplah terbuka terhadap minat dan gagasan anak. o Ciptakanlah suasana kehidupan yang kondusif bagi pengembang sikap sosial anak. o Bersikaplah positif terhadap kegagalan atau kekeliruan anak, Terkait dengan sikap atau perlakuan orangtua terhadap anak, rasulalloh SAW Shihab (263-264) dalam Yusuf bersabda: “ hargailah anak-anakmu dan didiklah mereka. Alloh memberi rahmat kepada orang yang membantu anaknya, sehingga anak dapat berbakti kepadanya.” Sahabat nabi bertanya: “bagaimana cara membantunya? Rasul menjawab: “menerima usahanya walaupun kecil, memaafkan kekeliruannya, tidak membebaninya dengan beban yang berat, dan tidak pula memakinya dengan makian yang melukai hatinya”. a. Materi (isi) pendidikan Berikut akan dikemukakan materi pendidikan itu yang ada dalam al Qur’an dan hadist  Dalam surat luqman, ayat 13-19 di kemukakan tentang isi pendidikan itu, yaitu : a. Aqidah b. Ibadah c. Akhlak d. Da’wah  Al-hadist (riwayat imam hakim) : “ kewajiban orang tua terhdap anak adalah : memberi nama yang baik; membina akhlaknya; mengajar kitab, renang dan memanah ; memberi rizky yang halal ; dan menikahkannya”. b. Cara mendidik anak 1) Memberikan contoh atau keteladanan Dalam mendidik anak yang berkaitan dengan penanaman nilai-nilai agama atau moral perlu ada contoh atau teladan dari orang tua atau guru, agar anak mudah mencerna memahami dan dapat melakukan bergabagai konsep agama yang telah di terimanya anak akan mengalami kesulitan dalam menjalankan ajaran agama dengan baik jika orangtuanya sendiri sering melakukan perbuatan yang bertentangan dengan agama atau menimbulkan sikap dualisme. 2) Memberikan pelatihan dan pembiasaan Memberikan latihan atau pembinaan kepada anak tentang ajaran agama, seperti ibadah sholat, do’a membaca alqur’an, menghapalkan surat-surat pendek dan berakhlakul karimah adalah penting. Karena melalui pembiasaan ini akan berkembang sikap anak yang positif terhadap agama, yang pada gilirannya dia terdorong untuk melakukan pengajaran agama itu secara ikhlas. 3) Memberi kesempatan untuk berdialog Seiring dengan bertambahnya usia anak dan juga tingkat pemikirannya, maka orang tua atau guru seyogianya memberikan peluang kepada anak untuk berdialaog atau berbincang-bincang tentang berbagai persoalan agama atau keterkaitan antara nilai-nilai agama dengan kesuluruhan askep kehidupan. BAB III PENUTUP A. Simpulan Kepribadian dapat diartikan dengan interaksi antara pikiran, hati, akal dan jiwa yang menunjukan kualitas orang tersebut. Kepribadian merupakan sesuatu yang sangnat unik, tidak ada seseorang pun yang mempunyai kepribadian yang sama, antara satu dengan yang lainnya, meskipun individu tersebut merupakan anak kembar yang dilahirkan dari rahim yang sama. Oleh karena itu banyak para ahli yang mengelompokan kepribadian menjadi beberapa kelompok yang sangat berbeda dengan sudut pandang yang berbeda pula. Kepribadian yang harus dimiliki oleh orang islam disebut dengan kepribadian muslim. Kepribadian muslim ini yang menjadi salah satu ciri yang harus dimiliki sebagai orang islam. B. Saran 1. Penulisan materi dalam makalah ini diharapkan dapat membantu kita sebagai calon pendidik untuk memahami landasan keilmuan tentang teori kepribadian dalam perspektif islam. 2. Sebagai generasi pendidik, khususnya mahasiswa program studi Tarbiyah dan Keguruan kita diharapkan mampu menguasai teori kepribadian dalam perspektif Islam serta dapat mengimplementasikan teori tersebut dalam ruang lingkup pendidikan 3. Dengan memahami teori kepribadian dalam prospektif islam, diharapkan para pendidik dapat bekerja dengan maksimal, serta dapat memahami kepribadian siswa agar tujuan dari proses pendidikan tercapai. DAFTAR PUSTAKA Arifin Zainal, 2016. “Psikologi dan Kepribadian Manusia dalam Perspektif Al-Qur’an”. Volume XII No.2 (hlm. 350-351). Trenggalek: Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Sunan Giri. Othman Nooraini, 2016. “A Preface to the Islamic Personality Psychology”. dalam International Journal of Psychological Studies. Volume 8 No.1 (hlm.20-27). Malaysia: UTM Perdana School Universiti Teknologi Malaysia. Najati, Muhammad Usman, 2005. Psikologi dalam Al-Qur’an. Bandung: Pustaka Setia. Yusuf, Syamsu & Juntika Nurihsan. 2007. Teori Kepribadian. Bandung: Remaja Rosdakarya. https://dalamislam.com/info-islami/hakikat-manusia-menurut-islam diakses pada 11 Maret 2018 pukul, 20.25 WIB http://pengayaan.com/pengertian-kepribadian-dalam-islam/ diakses pada 11 Maret 2018 pukul, 22.10 WIB LAMPIRAN Jurnal 1: Psikologi Dan Kepribadian Manusia Dalam Perspektif Al-Qur’an Jurnal 2: A Preface to the Islamic Personality Psychology Judul : Psikologi Dan Kepribadian Manusia Dalam Perspektif Al-Qur’an Volume : Vol. XII Halaman : Hal 337-352 Tahun : 2016 Penulis : Zainal Arifin Reviewer : Bayinah 1152040016 Dwi Lisdayani 1152040029 Fifit Fitriani 1152040040  Pengantar Penulis mengungkapkan bahwa jurnal ini bertujuan untuk melihat multi dimensi manusia yang terdiri dari jasmani dan rohani (psikis) dan tidak terpaku pada teori-teori non-islam yang cenderung mengalahkan unsur spiritual dalam diri manusia yang erat hubungannya dengan tuhan.  Pembahasan Penulis mengatakan bahwa pribadi manusia secara utuh dapat dilihat dan ditelaah melalui deep research terhadap petunjuk-petunjuk al-Qur’an agar dapat dirumuskan manusia sempurna atau manusia qur’ani. Penulis juga mengatakan bahwa kecenderungan manusia dalam setiap tindakan yang mencerminkan adanya komponen (hawa) nafsu yang mengarah pada tiga cabang kepribadian yaitu kecenderungan untuk menuju Tuhan atau bertauhid (hanif/muthma’innah), kecenderungan merusak (amarah) dan kecenderungan untuk moral-progresif (lawwamah). Kemudian penulis juga mengatakan bahwa jiwa manusia secara totalitas terdiri dari dua dimensi, yaitu ruh dan jism, maka eksistensi manusia dapat dilihat dari aktualisasi keduanya. Aspek fisik dan spiritual tersebut dalam diri manusia harus seimbang. Kompromi antara kebutuhan fisik dan kebutuhan psikis atau spiritual. Dalam islam tidak terdapat kependetaan yang menentang pemenuhan sebagian dorongan fisik. Dalam islam tidak terdapat nihilisme mutlak yang mengijinkan pemenuhan sepuas-puasnya dorongan-dorongan fisik. Yang diserukan Islam adalah penyaringan antara keduanya yaitu pemenuhan psikis dan juga pemenuhan fisik. Apabila keseimbangan antara tubuh dan jiwa ini terealisasi, maka akan terealisasikanlah kepribadian manusia dalam citranya yang hakiki dan sempurna seperti yang tercermin pada kepribadian Rasulullah SAW. Oleh karena itu, beliau adalah cermnan manusia sempurna dan kepribadian manusiawi yang ideal dan paripurna dimana semua kekuatan fisik dan psikis (spiritual) dalam keadaan seimbang.  Kesimpulan Penuis menginformasikan kepada pembaca bahwasannya kepribadian seseorang dalam perspektif islam tidak dapat dilihat hanya dengan pemenuhan psikis atau pemenuhan fisik tetapi keduanya harus memiliki keseimbangan dengan melihat seluruh dimensinya yaitu terpenuhinya kebutuhan fisik dan psikis agar menjadi manusia sempurna atau manusia qur’ani.  Kelebihan Informasi yang disajikan sangat akurat karena terdapat dalil-dalil al-Qur’an yang menguatkan pembahasan mengenai kepribadian dalam perspektif islam.  Kelemahan Kurangnya penyajian contoh dalam mengkaji suatu teori Judul : A Preface to the Islamic Personality Psychology Jurnal : international journal of psychologycal studies Volume : Vol. 8 No. 1 Tahun : 2016 Penulis : Nooraini Othman Reviewer : Bayinah 1152040016 Dwi Lisdayani 1152040029 Fifit Fitriani 1152040040  Pengantar Dalam jurnal ini penulis menginformasikan the concept of personality in Islam, the Islamic worldview and its relationship with personality and Islamic personality psychology. Yang melibatkan study tentang manusia dan kepribadian yang tidak terlihat metafisiknya seperti hati, fikiran, roh, dan jiwanya.  Pembahasan Penulis mengungkapkan bahwa kepribadian seseorang terlihat unik dan istimewa sehingga membedakan satu sama lain. Karakter manusia dalam setiap hal yang dilakukan dalam hidup tidak hanya sebuah tujuan dalam kehidupan seorang Muslim tetapi sebagai tujuan akhir dari Iman dan Islam itu sendiri. Yang menjadi fokus studi dalam jurnal tersebut adalah mengungkap dampak sifat manusia sebagai faktor yang mendasari tentang perbedaan tipe kepribadian al-Qur’an menunjukan bahwa manusia diciptakan untuk tujuan khusus. Maka disempurnakan dengan Iman serta pengetahuan yang dapat memungkinkan dia untuk menyelesaikan tujuannya dibumi sebagai hamba Allah yang beriman dan bertaqwa. Kepribadian Islam yang didasarkan pada moralitas yang tinggi mencakup kepercayaan, sifat eksternal, atribut, perilaku, sopan santun, rahmat sosial dan adab. Ini mencakup aspek kehidupan inernasional termasuk hubungan manusia dan Tuhan. Kepribadian Islam adalah kepribadian yang jelas dan sangat berbeda. Kainnya adalah kitab Allah dan benangnya adalah Sunnah, dan kedua hal ini tidak bisa dipisahkan darinya. Ini adalah kepribadian yang tulus dan determinasi didik dan disempurnakan atas metodologi yang tepat. Sedangkan psikologi kepribadian Islam dapat digambarkan sebagai karakteristik perilaku manusia sebagai dimensi sifat manusia yang memiliki lima unsur diri ( tubuh, hati, pikiran, roh dan jiwa) dan bagaimana elemen-elemen itu saling berinteraksi satu sama lain dan mempengaruhi pemikiran dan perilaku manusia. Perilaku manusia adalah hasil dari kesabarannya terhadap penciptaan spiritual dan fisik Islam manusia yang dikonseptuaisasikan dalam ajaran Islam.  Kesimpulan Penulis menginformasikan kepada pembaca bahwa kepribadian seseorang jika mengacu pada kepribadian Islam dan dimensi spiritual seseorang harus ditempatkan ditempat yang semestinya untuk dapat mengklaim totalitas kepribadian seseorang. Dengan demikian akan tercipta kepribadian yang ideal dan holistik.  Kelebihan Penulis memaparkan informasi secara rinci  Kekurangan Penulis tidak menyertakan contoh untuk menguatkan informasi.

Tuesday, August 20, 2019

MAKALAH REKRUITMENT SUMBER DAYA MANUSIA

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Manusia merupakan manusia yang memiliki kebutuhan. Kebutuhan manusia sangatlah beragam mulai dari kebutuhan primer, sekunder dan tersier dalam kehidupan masyarakat dijaman modern ini kebutuhan primer pun seperti makan tidak lagi bisa mencari di alam karena pertumbuhan manusia yang semakin bertambah yang berbanding lurus dengan kebutuhan manusia terlebih alam yang semakin menipis oleh karena itu segala menjadi tidak gratis terlebih masyarakat yang sudah enggan bersusah-susah mencari sendiri makanan. Oleh karena itu lowongan pekerjaan sangat dibutuhkan untuk mendapat uang agar bisa memenuhi kebutuhan. Namun lowongan kerja pun terbatas sedangkan pertumbuhan manusia selalu meningkat. Proses rekrutment karyawan pun bukan lah suatu hal yang mudah hanya manusia-manusia unggul yang dapat berkompetensi dan memenangkannya. Dalam suatu seleksi pun tak dapat dipungkiri banyak hal-hal yang menyimpang untuk mendapatkan posisi terbaik dalam pekerjaan namun terkadang kemampuan SDM kurang baik. Salah satu kunci utama dalam menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional adalah terletak pada proses rekrutmen, seleksi, training and development calon tenaga kerja. Mencari tenaga kerja yang profesional dan berkualitas tidaklah gampang. Merupakan sebuah kewajiban dalam sebuah organisasi dan perusahaan-perusahan harus melakukan penyaringan untuk anggota atau para pekerja yang baru. Untuk itulah rekrutmen tenaga kerja dibutuhkan untuk menyaring para pelamar yang ingin melamar. Dalam organisasi, rekrutmen ini menjadi salah satu proses yang penting dalam menentukan baik tidaknya pelamar yang akan melamar pada organisasi tersebut. Apapun alasannya, jika terjadi lowongan pekerjaan dalam suatu organisasi maka lowongan tersebut haruslah diisi. Salah satu cara untuk mengisi lowongan tersebut adalah dengan melakukan proses rekrutmen. Dalam makalah ini akan dibahas beberapa hal mengenai rekrutmen, mulai dari pengertian sampai dengan kendala-kendala dalam rekrutmen. B. Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan rekrutmen ? 2. Apa Prinsip-prinsip rekrutmen? 3. Bagaimana Metode rekrutmen? 4. Apa yang dimaksud karyawan serta fungsinya? 5. Bagaimana proses seleksi karyawan?   BAB II PEMBAHASAN A. Rekrutemen Sumber Daya Manusia 1. Pengertian Rekrutmen Rekrutemen SDM didefinisikan sebagai praktik atau aktivitas apapun yang dijalankan oleh organisasi untuk mengidentifikasi dan menarik para karyawan potensial. Untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai pengertian rekrutme, berikut dikemukakan beberapa definisi rekrutmen menurut beberapa ahli antara lain : • Susilo Martoyo (2000:21), menyatakan bahwa, “Rekrutmen adalah upaya untuk memperoleh jumlah dan jenis tenega kerja yang tepat untuk memenuhi kebtuhan tenaga kerja yang dibutuhkan guna mencapai tujuan organisasi.” • Henry Simamora (1997:212) dalam buku koleksi digital Universitas Kristen Petra menyatakan bahwa “Rekrutmen (Recruitment) adalah serangkaian aktivitas mencari dan memikat pelamar kerja dengan motivasi, kemampuan, keahlian dan pengetahuan yang diperlukan guna menutupi kekurangan yang diidentifikasi dalam perencanaan kepegawaian.” • Drs. Fautisno Cardoso Gomes (1995:105) menyatakan bahwa “rekruitmen merupakan proses mencari, menemukan dan menarik para pelamar untuk dipekerjakan dalam dan oleh suatu organisasi.” • Randall S. Schuler dan Susan E. Jackson (1997:227) dalam Nanang Nuryanta (2008)rekrutmen antara lain meliputi upaya pencarian sejumlah calon karyawan yang memenuhi syarat dalam jumlah tertentu sehingga dari mereka perusahaan dapat menyeleksi orang-orang yang paling tepat untuk mengisi lowongan pekerjaan yang ada. • Noe at. all ( 2000 ) rekrutmen didefinisikan sebagai pelaksanaan atau aktifitas organisasi awal dengan tujuan untuk mengidentifikasi dan mencari tenaga kerja yang potensial. • Menurut Schermerhorn, 1997 Rekrutmen (Recruitment) adalah proses penarikan sekelompok kandidat untuk mengisi posisi yang lowong. Perekrutan yang efektif akan membawa peluang pekerjaan kepada perhatian dari orang-orang yang berkemampuan dan keterampilannya memenuhi spesifikasi pekerjaan. • Malayu S.P Hasibuan (2000:40) menyatakan bahwa “Rekrutmen adalah usaha dan mempengaruhi tenaga kerja, agar mau melamar lowongan perkerjaan yang ada dalam suatu pekerjaan” 2. Prinsip-Prinsip Rekrutmen a. Mutu karyawan yang akan direkrut harus sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan untuk mendapatkan mutu yang sesuai. Untuk itu sebelumnya perlu dibuat: Analisis Pekerjaan, Deskripsi Pekerjaan, dan Spesifikasi Pekerjaan b. Jumlah karyawan yang diperlukan harus sesuai dengan job yang tersedia Untuk mendapatkan hal tersebut perlu dilakukan: Peramalan kebutuhan tenaga kerja, dan Analisis terhadap kebutuhan tenaga kerja (workforce analysis). c. Biaya yang diperlukan diminimalkan. d. Perencanaan dan keputusan-keputusan strategis tentang perekrutan. e. Flexibility. f. Pertimbangan-pertimbangan hukum. 3. Sumber dan Metode Rekrutmen Pegawai Calon tenaga kerja yang akan direkrut dapat diambil dari internal organisasi maupun eksternal organisasi. Perekrutan tenaga kerja dari dalam biasanya dilakukan oleh organisasi/perusahaan yang telah lama berjalan dan memiliki sistem karier yang baik. Perekrutan tenaga kerja dari dalam memiliki keuntungan, diantaranya adalah tidak mahal, promosi dari dalam dapat memelihara loyalitas dan dedikasi pegawai, dan tidak diperlukan masa adaptasi yang terlalu lama, karena sudah terbiasa dengan suasana yang ada. Namun demikian perekrutan dari dalam juga berarti terjadinya pembatasan terhadap bakat yang sebenarnya tersedia bagi organisasi dan mengurangi peluang masuknya pemikiran baru. a. Sumber Internal dan Metode Rekrutmen dengan Sumber Internal Sumber-sumber internal meliputi karyawan yang ada sekarang yang dapat dicalonkan untuk dipromosikan, dipindahtugaskan atau diretasi tugasnya, serta mantan karyawan yang bisa dikaryakan dipanggil kembali. (Schuer & Jakson,1996:232) Beberapa alternatif perekrutan dengan sumber internal organisasi melalui: 1) Promosi Perekrutan internal yang paling banyak dilakukan adalah promosi untuk mengisi kekosongan pada jabatan yang lebih tinggi yang diambil dari pekerja yang jabatannya lebih rendah. 2) Transfer/Rotasi Di samping itu terdapat pula kegiatannya dalam bentuk memindahkan pekerja dari satu jabatan ke jabatan lain yang sama jenjangnya. Dengan kata lain promosi bersifat vertikal, sedang pemindahan berifat horizontal (rotasi). 3) Pengkaryaan Kembali Berlaku untuk karyawan yang diberhentikan sementara dan dipanggil kembali ketika ada jabatan yang kosong. 4) Kelompok Pekerja Sementara / Kontrak Kerja Kelompok pekerja sementara (temporer) adalah sejumlah tenaga kerja yang dipekerjakan dan diupah menurut keperluan, dengan memperhitungkan jumlah jam atau hari kerja. Namun mereka dapat menjadi pekerja tetap, jika sesuai dengan persyaratan. Beberapa metode perekrutan dengan sumber internal antara lain dengan : 1) Rencana Suksesi/ Succeesion Planning Perekrutan ini merupakan kegiatan yang difokuskan pada usaha mempersiapkan pekerja untuk mengisi posisi-posisi eksekutif. 2) Penawaran Terbuka untuk suatu Jabatan (Job Posting) Perekrutan terbuka ini merupakan sistem mencari pekerja yang berkemampuan tinggi untuk mengisi jabatan yang kosong, dengan memberikan kesempatan pada semua pekerja yang berminat. Untuk itu setiap ada jabatan kosong diumumkan melalui media intern, bulletin perusahaan, papan bulletin/pengumuman, sarana telepon atau sistem komputer. 3) Perbantuan Pekerja (Magang) Perekrutan Internal dapat dilakukan melalui perbantuan pekerja untuk suatu jabatan dari unit kerja lain (pekerja yang ada). Kemudian setelah selang beberapa waktu lamanya apabila pekerja yang diperbantukan merupakan calon yang cocok/tepat dan sukses, maka dapat diangkat untuk mengisi jabatan kosong tersebut. 4) Penggunaan Daftar Ketrampilan Daftar Keterampilan berisi informasi tentang ketrampilan karyawan yang dimiliki perusahaan, biasanya tersimpan dalam dokumen data base bagian SDM perusahaan. Daftar ini memudahkan identifikasi para calon karyawan dengan bobot yang diperlukan untuk suatu jabatan. b. Sumber Eksternal dan Metode Rekrutmen dengan Sumber Eksternal Sumber rekrutmen eksternal meliputi individu-individu yang saat ini bukan merupakan anggota organisasi.Manfaat terbesar rekrutmen eksternal adalah bahwa jumlah pelamar yang lebih banyak dapat direkrut.Hal ini tentunya mengarah kepada kelompok pelamar yang lebih besar dan kompeten daripada yang normalnya dapat direkrut secara internal. Pelamar dari luar tentu membawa ide, teknik kerja, metode produksi, atau pelatihan yang baru ke dalam organisasi yang nantinya akan menghasilkan wawasan baru kedalam profitabilitas. Setiap organisasi atau perusahaan secara periodik memerlukan tenaga kerja dari pasar tenaga kerja diluar organisasi atau perusahaan. Beberapa sumber yang dapat digunakan dalam perekrutan eksternal seperti : 1) Lembaga Pendidikan Perekrutan calon tenaga kerja dilakukan biasanya bila organisai/perusahaan memerlukan jenis pendidikan tertentu tanpa memperdulikan pengalaman kerja. Melalui cara perekrutan ini, diharapkan dapat dibentuk karyawan sesuai yang diinginkan organisasi/perusahaan. 2) Teman/Anggota Keluarga Karyawan Organisasi/perusahaan dapat meminta jasa karyawan lama untuk mencarikan calon tenaga kerja. Umumnya karyawan yang dimintai tolong akan menyambut gembira, meskipun untuk tugas tersebut mereka tidak mendapatkan imbalan dalam bentuk materi. Lebih-lebih dalam kondisi sulitnya lapangan kerja seperti saat ini, karyawan akan gembira untuk menyodorkan informasi calon pegawai seperti saudara/teman/tetangga dan sebagainya. 3) Lamaran Terdahulu Yang Telah Masuk Perekrutan juga dapat diambil dari lamaran terdahulu yang telah masuk. Melalui pembukaan arsip atau file lamaran yang belum diterima, diharapkan akan didapat calon pegawai yang memiliki persyaratan sebagaimana yang diharapkan. 4) Agen Tenaga Kerja Cara ini boleh dibilang relatif sangat baru dan belum populer di Indonesia. Agen tenaga kerja adalah perusahaan swasta yang kegiatan utamanya adalah mencari dan menyalurkan tenaga kerja. 5) Karyawan Perusahaan Lain Perekrutan calon karyawan dari satu perusahaan ke perusahaan lain dapat dilakukan secara legal maupun illegal. Yang dimaksud legal disini adalah perusahaan yang ingin merekrut harus mengeluarkan sejumlah biaya yang akan dibayarkan kepada perusahaan tempat calon pegawai tersebut bekerja. Perekrutan model ini lebih dikenal dengan sebutan transfer. Sedangkan perekrutan secara illegal lebih dikenal dengan pembajakan. Kelebihan dari perekrutan ini adalah : pengalaman terjamin; training/latihan diperlukan sekadarnya; kemungkinan mendapatkan ide-ide baru besar. Namun juga terdapat kelemahan dalam cara ini, yaitu : loyalitas kurangterjamin, dan calon mungkin memiliki kebiasaan yang kurang sesuai dengan iklim organisasi. 6) Asosiasi Profesi Perekrutan dilakukan melalui asosiasi suatu profesi sebagai mediator penyedia tenaga kerja profesional bagi perusahaan, seperti di Indonesia terdapat KADIN, IWAPI, HIPMI, IAI, dsb. 7) Outsourcing Terkadang perusahaan juga perlu melakukan efisiensi, beberapa pekerjaan yang dapat dilakukan tanpa harus mengangkat tenaga kerja tetap dapat menggunakan tenaga kerja kontrak (outsourcing). Metode perekrutan karyawan dengan sumber dari luar perusahaan, dapat dilakukan : 1. Melalui iklan di media massa (radio, TV, koran, internet) Melalui iklan atau adventensi diharapkan perusahan dapat merekrut calon tenaga kerja dengan spesifikasi tertentu dan dengan pengalaman kerja tertentu. Perekrutan melalui iklan ini biasanya disertai dengan suatu janji yang menarik, misalnya gaji yang besar, masa depan yang menarik dan sebagainya. 2. Akuisisi dan merger Ketika suatu perusahaan melakukan akuisisi atas perusahaan lain, atau merger dengan perusahaan lain maka akan memperoleh sejumlah tenaga kerja. 3. Open house Untuk menjaring lebih banyak tenaga potensial secara umum, perusahaan dapat melakukan open house di sejumlah kalangan yang diprediksikan dapat menarik calon tenaga kerja potensial, seperti di perguruan tinggi, even-even tertentu. 4. Menyewa konsultan perekrutan Terkadang untuk mencari dan merekrut tenaga kerja profesional dibutuhkan konsultan yang mampu mencari tenaga tersebut, dengan demikian ada jaminan melalui konsultan perekrutan perusahaan tidak perlu membuang waktu untuk mencari tenaga kerja yang sesuai. B. Seleksi calon karyawan a. Pengertian seleksi Untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai pengertian seleksi, berikut dikemukakan beberapa definisi seleksi menurut beberapa ahli antara lain : • Menurut Umi Sukamti (1989:153) suatu proses penetapan pelamar yang mana diantara mereka direkrut dengan melalui pertimbangan persyaratan-persyaratan untuk dapat diterima dalam melakukan pekerjaan dengan baik. Sedangkan menurut Randall S. Schuler dan Susan E. Jackson (1997), bahwa seleksi adalah proses mendapatkan dan mempergunakan informasi mengenai pelamar kerja untuk menentukan siapa yang seharusnya diterima menduduki posisi jangka pendek dan jangka panjang. • Nitisemito (1992:44) memberikan definisi atau pengertian seleksi sebagai kegiatan kegiatan suatu perusahaan untuk dapat memilih karyawan yang paling tepat dan dalam jumlah yang tepat pula dari calon-calon yang dapat ditariknnya. • Hasibuan (1995:52) memberikan definisi atau pengertian seleksi sebagai suatu kegiatan pemilihan dan penentuan pelamar yang diterima atau yang ditolak untuk menjadi karyawan perusahaan itu. Seleksi ini didasarkan kepada spesifikasi tertentu dari setiap perusahaan bersangkutan. • Dale Yorder (1981:291) memberikan definisi atau pengertian seleksi sebagai suatu proses dengan mana calon karyawan dibagi ke dalam dua bagian yaitu yang akan diterima dan yang ditolak. b. Jenis-jenis seleksi a. Seleksi Administrasi Yaitu seleksi berupa surat-surat yang dimiliki pelamar untuk menentukan apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang diminta organisasi perusa­haan, antara lain: a) Ijazah b) Riwayat hidup c) Domisili/keberadaan status yang bersangkutan d) Surat Lamaran e) Sertifikat keahlian misalnya: komputer f) Pas foto g) Copy Identitas (KTP. Pasport, SIM, dan lain-Iain) h) Pengalaman kerja i) Umur j) Jenis kelamin k) Status Perkawinan l) Surat Keterangan kesehatan dari dokter m) Akte Kelahiran 2. Seleksi secara tertulis, terdiri dari: a) Tes kecerdasan (Intelegensi test) b) Tes kepribadian (Personal test) c) Tes bakat (Aptitude test) d) Tes minat (Interest test) e) Tes prestasi (Achievment test) 3. Seleksi tidak tertulis terdiri dari: a) Wawancara b) Praktek c) Kesehatan/Medis c. Proses seleksi dan tahap seleksi Proses seleksi adalah langkah-langkah yang harus dilalui oleh para pelamar sampai akhirnya memperoleh keputusan ia diterima atau ditolak sebagai Karyawan baru. Proses ini berbeda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Proses tersebut pada umumnya meliputi evaluasi persyaratan, testing, Wawancara, ujian fisik. Dalam proses seleksi itu dipakai berbagai macam jenis dalam rnengevaluasi persyaratan dan terutama untuk testing. Ada dua konsep penting yang harus diperhatikan untuk peralatan seleksi ini, yaitu reliabilitas dan validitas. Beberapa instrumen yang dapat digunakan dalam seleksi. yaitu: 1) Surat-surat rekomendasi, Pada umumnya surat-surat rekomendasi tidak berkaitan dengan kinerja pekerjaan karena semuanya mengandung pujian positif. 2) Format (borang) lamaran, Pada tahap ini perlu format baku formulir lamaran untuk mempermudah penyeleksi mendapatkan informasi/data yang lengkap dari calon karyawan. 3) Tes Kemampuan, Tes kemampuan adalah alat-alat yang menilai kesesuaian antara para pelamar dengan syarat-syarat pekerjaan. Pada tahap ini dilakukan penilaian terhadap para pelamar dengan syarat yang telah ditetapkan. 4) Tes Potensi Akademik (ability test), Beraneka macam tes mengukur sejauh mana kemampuan pelamar mulai dari kemampuan verbal dan keterampilan kualitatif sampai pada kecepatan persepsi. 5) Tes Kepribadian, Tes kepribadian (personality test) menaksir sifat-sifat (traits), karakteristik pekerja yang cenderung konsisten dan bertahan lama. 6) Tes psikologi, Para pengusaha corporate, pengusaha retail, perdagangan eceran, perbankan dan perusahaan jasa lainnya sejak lama menggunakan tes psikologi. Tes ini dilakukan di atas kertas dan pensil untuk membuat para pelamar yang tak berguna dan dianggap sering mencuri dalam pekerjaan. Namun pada saat ini banyak tes psikologi yang dirancang untuk menganalisis apakah para pelamar mempunyai etika kerja yang baik, dapat dimotivasi, atau sebaliknya dapat dikalahkan oleh tantangan-tantangan pekerjaan. 7) Wawancara a) Pengertian Wawancara, Wawancara sebagai suatu pertemuan dari individu yang berhadap-hadapan satu dengan lainnya. Wawancara mempunyai tujuan yang khusus dan diselenggarakan dengan kesadaran untuk itu. Berdasarkan pengertian di atas maka suatu wawancara baru terjadi apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: • Mengharuskan adanya pertemuan pribadi (harus bisa saling melihat, saling mendengar suara masing-masing, saling memahami bahasa yang dipergunakan) • Mengandung suatu sifat formal (dengan pengertian bahwa pertemuan tersebut diadakan dengan suatu tujuan tertentu). b) Persiapan Wawancara, Bentuk atau jenis wawancara apapun yang akan digunakan, keharusan melakukan persiapan terlebih dahulu merupakan hal mutlak. Langkah-langkah yang perlu dilakukan: • Penentuan tujuan wawancana diadakan. Setiap pewawancara pertama-tama harus mempersiapkan dirinya sendiri terlebih dahulu untuk dapat memenuhi kriteria sebagai pewawancara yang baik. • Apabila wawancara dilakukan dalam rangka seleksi, pengenalan terhadap organisasi perusahaan secara umum, kondisi kerja dan spesialisasi jabatan, harus sudah dilakukan dalam rangka persiapan ini. • Apabila langkah di atas telah dilaksanakan, pewawancara mulai menentukan secara terinci tujuan yang ingin dicapai. • Menentukan waktu pelaksanaan wawancara. Sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai, waktu pelaksanaan wawancara bisa bervariasi. • Menetapkan tempat pelaksanaan wawancara. Wawancara dapat dilaksanakan secara efektif apabila ruangan yang digunakan terhindar dari kemungkinan terganggu (ruangan yang bising), sebaiknya ruangan yang nyaman. c) Pelaksanaan Wawancara Ada 3 hal yang perlu diperhatikan di dalam rangka pelaksanaan wawancara, yaitu: (1) jenis pertanyaan yang diajukan; (2) pendengar yang baik; dan (3) gerak gerik. 8) Wawancara dengan Supervisor, Tanggung jawab terakhir untuk keberhasilan pekerja yang baru diterima terletak pada supervisor yang sering dapat mengevaluasi kemampuan-kemampuan teknis pelamar dan dapat menjawab pertanyaan-penanyaan yang berkaitan dengan pekerjaan khusus pelamar dengan tepat. 9) Evaluasi Medis/Kesehatan, Proses seleksi termasuk pula evaluasi medis pelamar sebelum keputusan mempekerjakan karyawan dibuat. Normalnya, evaluasi tersebut terdiri atas ceklis kesehatan yang meminta pelamar menunjukkan informasi kesehatan dan kecelakaan. Angket kadang-kadang ditambah dengan pemeriksaan fisik oleh perawat atau dokter perusahaan. 10) Peninjauan Pekerjaan yang Realistis, Peninjauan pekerjaan yang realistis menambah wawancara pengawas/supervisor. Peninjauan pekerjaan yang realistis artinya menunjukkan pekerjaan kepada para pegawai dan format pekerjaan sebelum keputusan penerimaan dibuat. Hal ini menunjukkan kepada calon karyawan, jenis pekerjaan, peralatan dan kondisi-kondisi kerja yang dilibatkan. 11) Assessment Center, Assessment center adalah cara penilaian para karyawan dengan menggunakan tempat tertentu untuk menguji pelamar dalam suatu simulasi atas tugas-tugas yang diminta. Para penyelia menilai kinerja pada simulasi ini dan membuat kesimpulan menangani kemampuan dan keterampilan masing-masing pelamar pada area tertentu, seperti pengorganisasian, perencanaan, pembuatan keputusan, dan kepemimpinan. 12) Drug test, Tes ini secara khusus meminta para pelamar untuk menjalani analisis air seni sebagai pokok dari prosedur seleksi rutin. Pelamar yang mempunyai hasil positif akan dihapus dari pertimbangan pemilihan selanjutnya. Maksud utama dari tes ini adalah untuk menghindari pengangkatan karyawan yang mungkin membuat masalah. 13) Keputusan Penerimaan, Terlepas dari apakah supervisor atau departemen SDM membuat keputusan penerimaan, penerimaan (kerja) menandakan akhir proses seleksi dengan beranggapan bahwa kandidat menerima tawaran kerja Proses penerimaan kerja menyangkut lebih dari sekedar menyampaikan tawaran. Untuk memelihara hubungan-hubungan publik yang baik departemen SDM harus memberi tahu pelamar yang tidak terpilih.   BAB III PENUTUP A. Kesimpulan • Rekruitmen merupakan proses mencari, menemukan dan menarik para pelamar untuk dipekerjakan dalam dan oleh suatu organisasi • Prinsip yang harus diperhatikan dalam rekrutmen yaitu Mutu karyawan, jumlah karyawan, biaya yang diperlukan diminimalkan. Perencanaan dan keputusan-keputusan strategis tentang perekrutan, Flexibility, Pertimbangan-pertimbangan hukum. • Calon tenaga kerja yang akan direkrut dapat diambil dari internal organisasi maupun eksternal organisasi. • Seleksi sebagai kegiatan kegiatan suatu perusahaan untuk dapat memilih karyawan yang paling tepat dan dalam jumlah yang tepat pula dari calon-calon yang dapat ditariknnya. • Proses seleksi adalah langkah-langkah yang harus dilalui oleh para pelamar sampai akhirnya memperoleh keputusan ia diterima atau ditolak sebagai Karyawan baru. DAFTAR PUSTAKA • Gomes. Cardoso faushino. 2000. Manajemen Sumber Daya Manusia. Andi : Yogyakarta. • Notoatmodjo, Soekidjo. 2003. Pengembangan Sumber Daya Manusia,Cetakan Ketiga. Rineka Cipta : Jakarta.

MAKALAH KONSEP DASAR PERPAJAKAN

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pada umumnya pajak merupakan pembayaran yang wajib dan sifatnya memaksa bagi setiap masyarakat. Pungutan pajak itu sendiri mengurangi kekayaan setiap individu, tapi sebaliknya pengeluaran rutin masyarakat yang telah ditentukan yang akan dirasakan kembali untuk masyarakat yang membayar pajak maupun tidak. Adapun menurut Rochmat Soemitro dalam buku Pengantar Singkat Hukum Pajak (Eresco Bandung, 1992) pajak adalah gejala masyarakat, artinya pajak hanya ada di dalam masyarakat. Negara adalah masyarakat yang memiliki tujuan tertentu. Kelangsungan hidup negara juga berarti kelangsungan hidup masyarakat dan kepentingan masyarakat. Karena untuk membiayai kehidupan masing-masing biaya. Baik biaya individu maupun biaya hidup perkelompok. Biaya hidup negara adalah untuk kelangsungan alat-alat negara, admnistrasi negara, lembaga negara, dan seterusnya, dan biaya tersebut berasal dari pajak. Pada mulanya pajak belum merupakan sutau pungutan, tetapi hanya merupakan pemberian sukarela oleh masyarakat kepada raja dalam memelihara kepentingan negara. Seperti menjaga keamanan negara, menyediakan jalan umum, membayar gaji pegawai dan lain-lain. Bagi penduduk yang tidak melakukan pembayaran maka dia diwajibkan melakukan pekerjaan-pekerjaan umum untuk kepentingan umum dalam beberapa hari dalam setahun. Pajak mempunyai peran yang sangat penting bagi kehidupan bernegara, khususnya didalam pembangunan karena pajak merupakan sumber penghasilan negara untuk membiayai semua pengeluaran, termasuk pengeluaran pembangunan. Sistem pemungutan pajak di indonesia adalah Self Assessment System yang berarti wajib pajak diberikan kepercayaan untuk memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan sendiri atas pajak yang terhutang terhadap negara. Disamping cara Self Assessment System terdapat cara lain yaitu sistem pemotongan (withholding system). Withholding System merupakan cara yang paling mudah yang dilakukan pemerintah untuk memungut pajak, yaitu dengan cara mewajibkan wajib pajak untuk melakukan pungutan dan pemungutan pajaknya oleh pihak lain. Dengan cara ini maka pemerintah tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar untuk memungut pajak. Dalam pemungutan pajak subjek dan objek pajak harus jelas. Oleh karena itu harus dikelola dengan baik dan benar sehingga data wajib pajak sesuai. Selain itu, tarif pajak harus ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku saat itu. Dengan demikian para wajib pajak dapat rutin dan patuh membayar pajak. Subjek pajak adalah orang, badan atau kesatuan lainnya yang telah memenuhi syarat-syarat subjektif, yaitu bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia. Subjek pajak baru menjadi wajib pajak bila telah memenuhi syarat-syarat obyektif. Objek pajak adalah apa yang dikenakan pajak. Mengingat penting dan strategisnya objek pajak karena menyangkut apa yang dikenakan atau tidak dikenakannya pajak atas objek dimaksud, sehingga dalam UU perpajakan kita selalu dengan tegas dinyatakan apa yang menjadi objek setiap jenis pajak. BAB II PERMASALAHAN 2.1 Rumusan Masalah 1. Mengapa masyarakat kurang kesadaran dalam membayar pajak? 2. Mengapa masyarakat menghindar dari membayar pajak saat ditagih oleh petugas pajak? 3. Mengapa sanksi mengenai pajak belum sepenuhnya diterapkan? 4. Mengapa masyarakat menunggak pembayaran pajak? BAB III PEMBAHASAN 3.1. Kajian Teori A. Pengertian Pajak Pajak berasal dari bahasa asing yaitu tax yang berarti beban, membebani, dan membebankan. Dalam pemakaian selanjutnya, pajak dianggap sebagai beban negara yang didistribusikan kepada rakyatnya. Banyak ahli memberikan batasan tentang pengertian pajak dengan redaksional yang berbeda, tetapi mengandung makna dan tujuan yang hampir sama. Pajak adalah iuran atau pungutan wajib yang dibayarkan rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang memberikan pajak di merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah dalam melakukang pembanguna, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasar kepada undang-undang Negara Indonesia . Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Sedangkan pengertian pajak juga tertulis dalam pasal 1 UU no 28 tahun 20017, dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pajak adalah konstribusi wajib kepada negara oleh perseorangan atau kelompok, pajak bersifat memaksa, berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan timbal balik secara langsung dan digunakan untuk kepentingan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat . Adapun pengertian pajak menurut para ahli sebagai berikut : • Menurut Prof. Dr. PJA. Adriani pajak adalah iuran pada negara yang dapat dipaksakan yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak dapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas pemerintah. • Menurut Prof. Dr. MJH. Smeeths, pajak adalah prestasi pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum. Dan yang dapat dipaksakan, tanpa adanya kontra prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal individual, maksudnya adalah membiayai pengeluaran pemerintah. • Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaya, pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum. B. Fungsi Pajak Pada dasarnya fungsi pajak menurut Tjahyono (2000) adalah sebagai sumber keuangan negara. Namun ada fungsi lainnya yang tidak kalah pentingnya yaitu pajak sebagai fungsi mengatur. Berikut adalah penjelasan untuk masing-masing fungsi tersebut : • Fungsi sumber keuangan negara (budgetair) Fungsi sumber keuangan negara fungsi pajak untuk memasukkan uang ke kas negara atau sebagai sumber penerimaan negara dan digunakan untuk pengeluaran negara baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. • Fungsi mengatur (regularend) Fungsi mengatur dimaksudkan sebagai usaha pemerintah untuk turut campur tangan dalam hal mengatur, mengubah susunan pendapatan dan kekayaan sektor swasta. Pada fungsi mengatur, pemungutan pajak digunakan: - Sebagai alat untuk melaksanakan kebijakan negara dalam bidang ekonomi dan sosial. - Sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang letaknya di luar bidang keuangan. C. Dasar Pungutan Pajak Agar pungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut : 1. Pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan) Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, undang-undang diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedangkan adil dalam pelaksanaannya yakni dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada majelis pertimbangan pajak. Menurut Adam Smith dalam bukunya wealth of nation yang dikutif oleh Munawir, melancarkan asas-asas pungutan pajak dimana the four maxims yaitu asas equality (seimbang dengan kemampuannya), certainly (saat pemungutan yang tepat) dan efficiency (biaya pungutan serendah mungkin) 2. Pemungutan harus berdasarkan undang-undang (syarat yuridis) Hukum pajak harus dapat memberikan jaminan hukum perlu untuk menyatakan keadilan yang tegas, baik untuk negara maupun untuk warganya.bagi negara-negara hukum, maka segala sesuatu harus diatur atau ditetapkan dalam undang-undang termasuk pemungutan pajak, pemungutan pajak di Indonesia diatur juga dalam undang-undang dasar 1945, yaitu pasal 23 ayat 2. 3. Tidak menggangu perekonomian (syarat ekonomi) Pemungutan tidak boleh mengagngu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat. Keseimbangan dalam kehidupan ekonomi tidak boleh terganggu karena adanya pemungutan pajak, bahkan harus tetap dipupuk olehnya, sesuai dengan fungsi kedua dari pungutan pajak yaitu mengatur. Oleh karena itu kebijkasanaan pemungutan pajak hars diusahakan supaya tidak menghambat lancarnya perekonomian, baik dalam bidang produksi maupun perdagangan dan jangan sampai merugikan kepentingan umum dan menghalang-halangi usaha rakyatnya dalam menuju kebahagiaan . 4. Pemungutan pajak harus efisien (syarat finansial) Sesuai fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutan. 5. Sistem pemungutan pajak harus sederhana Sistem pemungutan pajak yang sederhana akan memudahkan anda untuk mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini ini telah dipenuhi undang-undang perpajakan yang baru. D. Jenis-jenis Pajak Seperti yang kita ketahui, pemungutan pajak yang terdapat di dalam masyarakat banyak macamnya, seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, pajak radio, pajak tontonan, dan sebagainya. Tetapi, dengan berbagai segi, pajak dapat dikelompokkan ke dalam beberapa jenis, yaitu berdasarkan golongannya, kewenangan pemungutnya, dan sifatnya . a. Pembagian Pajak Berdasarkan Golongan • Pajak Langsung Pajak langsung adalah pajak yang langsung dibayar atau dipikul oleh wajib pajak, dan pajak ini langsung dipungut pemerintah dari wajib pajak. Pajak langsung mempunyai ciri sebagai berikut: 1) Dalam pengertian administrasi: - Harus dibayar langsung oleh wajib pajak - Dibayar secara periodik oleh wajib pajak 2) Dalam pengertian ekonomi: - Tidak dapat dilimpahkan pada orang lain atau pihak ketiga (harus dibayar sendiri oleh wajib pajak) - Tidak dapat menaikkan harga • Pajak Tidak Langsung Pajak tidak langsung merupakan pajak yang hanya dipungut kalau pada suatu ketika terdapat seuatu peristiwa atau perbuatan, seperti penggerakan barang tidak bergerak, pembuatan akte, dan lain-lain. selain itu, pajak ini tidak mempergunakan surat ketetapan pajak atau dengan kata lain dapat dialihkan kepada orang lain. Jadi, pajak tidak langsung adalah pajak pajak yang tidak langsung dipungut oleh pemerintah kepada wajib pajak dan pajak ini mengalihkan pembayarannya kepada pihak ketiga. Dalam hal pemungutan pajak tersebut, pemerintah menunjuk wajib pajak sebagai perantara pemungut pajak. Jadi, yang benar-benar menanggung atau yang menjadi pembayar pajak yang sebenarnya adalah pihak ketiga atau konsumen. Hal ini disebut dengan destinaris pajak . Pajak tidak langsung mempunyai ciri-ciri sebagai berikut; 1) Dalam pengenaan administratif: - Hanya dikenakan apabila terjadi peristiwa yang dapat menyebabkan dikenakannya pajak. 2) Dalam pengertian ekonomis: - Dapat dilimpahan kepada orang lain. - Dapat menaikkan harga. b. Pembagian Pajak Berdasarkan Kewenangan Memungut • Pajak Negara (Pajak Pusat) Pajak Negara (pajak pusat) adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang terdiri dari; - Pajak penghasilan, diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU No. 36 Tahun 2008. - Pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009. - Bea Materai, diatur dalam UU No 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai. • Pajak Daerah Sesuai UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jenis-jenis pajak daerah adalah sebagai berikut : 1) Pajak provinsi, terdiri dari; - Pajak kendaraan bermotor - Bea balik nama kendaraan bermotor - Pajak bahan bakar kendaraan bermotor - Pajak air permukaan - Pajak rokok 2) Pajak Kabupatrn/Kota, terdiri atas; - Pajak hotel - Pajak restoran - Pajak hiburan - Pajak reklame - Pajak penerangan jalan - Pajak mineral bukan logam dan batuan - Pajak parkir - Pajak air tanah - Pajak sarang burung wallet - Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan - Bea perolehan ha katas tanah dan bangunan (BPHTB) c. Pembagian Pajak Berdasarkan Sifatnya • Pajak Subjektif Pajak Subjektif yaitu pajak yang dalam pengunaannya memperhatikan keadaan-keadaan pribadi wajib pajak. Contoh nya seperti pajak penghasilan. • Pajak Objektif Pajak Objektif adalah pajak yang bersifat kebendaan atau obyektif, yaitu pajak yang dalam pengenaanya hanya memperhatikan sifat objektifnya saja. Jadi, pemungutannya tidak memperhatikan keadaan wajib pajak. Pajak ini dipungut karena perbuatan, keadaan, atau kejadian yang dilakukan atau terjadi dalam wilayah negara dengan tidak mengindahkan tempat kediamannya atau sifat subjek (orang pribadi atau badan, warga negara atau tidak). Misalnya pajak tontonan dan PPN . E. Asas Pemungutan Pajak Asas pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah adalah berdasarkan : 1. Asas Domisili (Asas Tmepat Tinggal) Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik pengahasilan yang berasal dari dalam maupun luar negeri. 2. Asas Sumber Negera berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak. 3. Asas Kebangsaan Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara F. Sistem Pungutan Pajak Sistem pemungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah adalah berdasarkan : 1. Official Assessment System Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Ciri-cirinya: • Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus • Wajib pajak bersifat pasif • Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan oleh fiskus. 2. Self Asessessment System Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Ciri-cirinya: • Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri. • Wajib oajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang • Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus. 3. With Holding System Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. G. Dasar Hukum pajak Hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hunungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak . Dalam hukum pajak diatur mengenai: 1. Siapa-siapa yang menjadi subjek pajak dan wajib pajak. 2. Objek-objek apa saja yang menjadi objek pajak. 3. Kewajiban wajib pajak terhadap pemerintah. 4. Timbul dan hapusnya utang pajak. 5. Cara penagihan pajak. 6. Cara mengajukan keberatan dan banding Berikut adalah peraturan mengenai pajak : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. 2. Undang-undang No. 10/1994 Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Pasal 4 ayat (2). “ Atas Pengasilan berupa bungan deposito dan tabungan dan tabungan-tabungan lainya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harat berupa tanah dan atau tabungan serta pengasilan tertentu lainya, pengenaan pajaknya diatur dengan peraturan pemerintah. 3. Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. 4. Undang-undang nomor: 7 tahun 1991tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan. 5. Undang-undang nomor 46 tahun 1994 tentang pembayaran pajak penghasilan bagi orang pribadi yang bertolak keluar negeri. 6. UUD 1945 pasal 23 ayat (2) : segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. 7. UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP jo. UU No. 9/1994. 8. UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN jo. UU No. 11/1994. 9. UU No. 12 Tahun 1985 tentang PBB sebagai diubah dengan UU no. 12 Tahun 1994. 10. UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai. 11. UU No. 21 Tahun 1997 tentang BPHTP sbg diubah dengan UU No. 20 tahun 2007. 3.2 Analisis Masalah perpajakan adalah salah satu masalah besar yang sering menjerat Indonesia. Pajak yang merupakan pungutan yang biasanya harus dibayarkan kepada pemerintah demi memajukan negaranya. Dengan kata lain membayar pajak adalah salah satu kewajiban sebagai warga Negara yang baik. Sampai ada orang yang mengatakan bahwa seorang Negara bisa maju ketika rakyatnya sudah mau membayar pajak dengan kesadaran mereka sendiri. Saat mereka mau membayar pajak tempat waktu dan sesuai dengan jumlah menurut perundang-undangan yang berlaku, keadaan suatu Negara akan bisa menjadi baik dan maju. Indonesia memang dikatakan sebagai Negara yang kaya dan memiliki sumber daya yang banyak. Tetapi ketika membicarakan soal masalah perpajakan di Indonesia, yang ada akan dibuat pusing tujuh keliling karena Indonesia adalah salah satu Negara yang masih banyak kaitan masalah dengan penyalahgunaan pajak. Dari situ mungkin sudah bisa menyimpulkan mengapa Indonesia bukan termasuk Negara yang maju, tetapi Negara yang berkembang karena memang rakyatnya masih kurang sadar akan kewajibannya untuk membayar pajak. Begitupula dengan penguasa, terkadang mereka menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadinya. Pajak adalah salah satu iuran wajib bagi warga Negara ketika tinggal di suatu Negara. Tentunya pajak tak hanya berupa pajak bangunan, pajak profesi juga dibebankan bagi mereka yang sudah mendapatkan nomor pokok wajib pajak alias NPWP. Di Indonesia sendiri, yang namanya pembayaran pajak masih terhambat karena masyarakatnya yang kurang sadar akan arti penting pajak bagi kelangsungan negaranya. Yang mereka pikirkan, membayar pajak bisa membuat mereka merugi karena menurut mereka pajak hanya bisa dinikmati oleh orang yang duduk di atas alias penguasa. Padahal, mereka salah besar, membayar pajak tepat waktu akan berdampak baik juga bagi kehidupan pembayar pajak, terutama kehidupan yang menyangkut berbangsa dan bernegara. Masyarakat kurangnya kesadaran dalam membayar pajak. Kebanyakan wajib pajak di Indonesia belum mempunyai kesadaran yang cukup tentang pentingnya membayar pajak. Mereka cenderung acuh tak acuh dan mengabaikan anjuran membayar pajak dengan alasan yang beragam. Padahal hasil dari penerimaan pajak ini akan dikembalikan kembali kepada wajib pajak dalam bentuk pelayanan umum yang lebih baik seperti perbaikan sarana umum, tunjangan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan pembangunan kota. Hal seperti inilah yang memicu tidak tercapainya target penerimaan pajak yang telah ditetapkan. Rata-rata realisasi penerimaan masih berada dibawah targetnya. Mungkin jika bisa dibilang inilah salah satu faktor mengapa masyarakat sering malas untuk membayar pajak karena pajak yang mereka bayarkan terkadang disalah gunakan oleh penguasa. Mereka sengaja mengantongi sendiri pajak-pajak yang sudah dibayarnya. Dengan begitu, pajak yang seharusnya untuk mensejahterakan rakyat tersebut hanyalah sebagai uang tambahan bagi mereka yang ingin mendapatkan keuntungan yang besar. Tentu saja hal tersebut tidak bisa dibiarkan karena bisa saja Negara menjadi semakin miskin jika semua penguasanya ingin menggunakan uang pajak untuk kepentingan pribadinya. Salah satu contoh yang nyata dari masalah pajak di Indonesia ditunjukkan oleh gayus tambunan. Gayus yang sempat melejit namanya karena menyalahgunakan uang pajak ini adalah salah satu contoh nyata bahwa para pekerja pajak di Indonesia sangatlah menginginkan keuntungan yang besar. Gayus yang disebut sebagai mafia pajak kelas kakap ini berhasil mengantongi uang sebesar 24,6 milyar. Padahal, gajinya tiap bulan hanyalah 5 jutaan saja. bukankah itu sangat ironis? Bagaimana Indonesia bisa maju jika iuran pajak saja disalah gunakan oleh penguasa? Tentunya, tidak mau bukan gayus tambunan yang lain semakin menjamur di Indonesia karena jika hal tersebut dibiarkan terjadi, maka Negara Indonesia selamanya akan menjadi Negara yang berkembang. Terkadang untuk memudahkan perusahaan untuk membayar pajak, perusahaan membayar uang untuk mengurusi masalah perpajakan yang dialaminya. Tentunya, jika tax consultan tersebut jujur, mereka akan mengarahkan wajib pajaknya dengan baik menurut perundang-undangan yang berlaku. Namun, jika sifat serakahnya muncul, maka bukan tidak mungkin konsultan pajak hanyalah akan mengambil keuntungan dari klientnya. Mereka meminta imbalan sejumlah uang demi melancarkan pembayaran pajak. Tetapi pembayaran tersebut bukan untuk kepentingan Negara, melainkan kepentingan perseorangan. Dengan demikian, tak usah heran jika banyak masyarakat atau perusahaan di Indonesia yang seringkali mangkir ketika harus membayar pajak. Alasan utamanya mungkin karena mereka ingin bebas dari pembayaran pajak yang mungkin membuat mereka terbebani. Namun, faktor lainnya bisa karena masalah perpajakan yang kerap kali terjadi di Indonesia membuat wajib pajak ogah membayar pajak karena uang pajak yang dibayarkannya bisa jadi disalahgunakan oleh pegawai pajak. Makanya, dibanding mereka harus mengeluarkan uang untuk memberi uang untuk para koruptor pajak, lebih baik uangnya mereka gunakan untuk kepentingan lainnya. Tetapi ingat, pikiran yang seperti itu tetap tidak bisa dibenarkan karena warga Negara yang baik harus mau membayar pajak demi memajukan Negara tercintanya. Masyarakat menghindar dari membayar pajak. Ada kalanya terkadang wajib pajak belum mempunyai uang untuk membayar pajaknya pada hari yang telah ditetapkan. Untuk menghindari petugas penagih mereka seringkali beralasan tidak berada ditempat atau sedang sibuk dan tidak bisa diganggu. Namun ada juga wajib pajak yang benar-benar tidak berada ditempat pada waktu pembayaran sehingga petugas tidak dapat menagih saat itu juga dan harus ditunda sampai wajib pajak yang bersangkutan kembali. Menurut pajak langsung adalah pajak yang langsung dibayar atau dipikul oleh wajib pajak, dan pajak ini langsung dipungut pemerintah dari wajib pajak. Oleh karena itu masyarakat seharusnya tidak usah menghindar Sanksi mengenai pajak belum sepenuhnya diterapkan. Terkadang sanksi yang diterapkan dalam Undang-undang dinilai terlalu berat dan bersifat memaksa apabila diterapkan sepenuhnya kepada wajib pajak. Oleh karena itu petugas juga kadang-kadang merasa tidak tega untuk menindak wajib pajak yang tidak menyelesaikan kewajiban pajaknya sesuai sanksi yang berlaku namun hal seperti inilah yang justru menjadikan wajib pajak merasa dibebaskan dari hukuman yang seharusnya mereka terima dan bukannya sadar mereka malah menjadi-jadi kelakuan buruknya yaitu mengingkari kewajiban membayar pajaknya. Masyarakat menunggak pajak. Jika wajib pajak mempunyai tunggakan dalam waktu yang cukup lama dan jumlahnya cenderung besar mereka biasanya tidak melunasi tunggakan pajaknya sekaligus. Misalnya wajib pajak A mempunyai tunggakan 5 tahun dan jumlah tunggakannya mencapai jutaan rupah biasanya mereka membayar untuk 2 atau 3 tahun dulu dan membayar setengah dari jumlah keseluruhan tunggakan dengan alasan dana yang tersedia saat itu hanya cukup untuk membayar setengahnya saja. Tentunya hal seperti ini akan berpengaruh pada penerimaan pajak tahun yang bersangkutan. BAB IV SOLUSI DAN SARAN 4.1 Kajian Al-Quran dan Hadist Dalam ajaran Islam pajak sering diistilahkan dengan adh-Dharibah yang jama’nya adalah adh-Dharaib. Para ulama dahulu menyebutnya juga dengan istilah al-Muks. Di sana ada istilah-istilah lain yang mirip dengan pajak, di antaranya adalah : al-Jizyah (upeti yang harus dibayarkan ahli kitab kepada pemerintahan Islam), al-Kharaj (pajak bumi yang dimiliki oleh negara), al-Usyr (bea cukai bagi para pedagang non muslim yang masuk ke negara Islam). Pendapat Ulama Tentang Pajak kitab-kuning-460x250Kalau kita perhatikan istilah-istilah di atas, kita dapatkan bahwa pajak sebenarnya diwajibkan bagi orang-orang non muslim kepada pemerintahan Islam sebagai bayaran jaminan keamanan. Maka ketika pajak tersebut diwajibkan kepada kaum muslimin, para ulama berbeda pendapat di dalam menyikapinya. Pertama, menyatakan pajak tidak boleh sama sekali dibebankan kepada kaum muslimin, karena kaum muslimin sudah dibebani kewajiban zakat. Dan ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Fatimah binti Qais, bahwa dia mendengar Rasulullah SAW bersabda : “Tidak ada kewajiban dalam harta kecuali zakat” (HR Ibnu Majah, No 1779, di dalamnya ada rawi Abu Hamzah (Maimun). Menurut Ahmad bin Hanbal dia adalah dho’if hadist, dan menurut Imam Bukhari : dia tidak cerdas). Apalagi banyak dalil yang mengecam para pengambil pajak yang dhalim dan semena-mena, di antaranya adalah: Hadist Abdullah bin Buraidah dalam kisah seorang wanita Ghamidiyah yang berzina bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : “Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat, sekiranya taubat (seperti) itu dilakukan oleh seorang penarik pajak, niscaya dosanya akan diampuni” (HR Muslim, No: 3208). Ada juga Hadist dari Uqbah bin ‘Amir yang berkata: saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Tidak akan masuk surga orang yang mengambil pajak (secara dhalim)“ (HR Abu Daud, No : 2548, hadist ini dishahihkan oleh Imam al-Hakim). Dari beberapa dalil di atas, banyak ulama yang menyamakan pajak yang dibebankan kepada kaum muslim secara dhalim sebagai perbuatan dosa besar, seperti yang dinyatakan Imam Ibnu Hazmi di dalam Maratibul Ijma’ halaman 141. ”Dan mereka (para ulama) telah sepakat bahwa para pengawas (penjaga) yang ditugaskan untuk mengambil uang denda (yang wajib dibayar) di atas jalan-jalan, pada pintu-pintu (gerbang) kota, dan apa-apa yang (biasa) dipungut dari pasar-pasar dalam bentuk pajak atas barang-barang yang dibawa oleh orang-orang yang sedang melewatinya maupun (barang-barang yang dibawa) oleh para pedagang (semua itu) termasuk perbuatan zhalim yang teramat besar, (hukumnya) haram dan fasik”. Begitu juga pendapat Imam Dzahabi di dalam bukunya Al-Kabair, Imam Ibnu Hajar al Haitami di dalam az- Zawajir ‘an iqtirafi al Kabair, Syekh Sidiq Hasan Khan di dalam ar-Rauda an-Nadiyah, Syek Syamsul al Haq Abadi di dalam Aun al-Ma’bud dan lain-lainnya Kedua, para ulama menyatakan kebolehan mengambil pajak dari kaum muslimin, jika memang negara sangat membutuhkan dana. Untuk menerapkan kebijakan inipun harus terpenuhi dahulu beberapa syarat. Di antara ulama yang membolehkan pemerintahan Islam mengambil pajak dari kaum muslimin adalah Imam Ghazali, Imam Syatibi dan Imam Ibnu Hazm. Dan ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Fatimah binti Qais juga, bahwa dia mendengar Rasulullah saw bersabda : “Sesungguhnya pada harta ada kewajiban/hak (untuk dikeluarkan) selain zakat.” (HR Tirmidzi, No: 595 dan Darimi, No : 1581, di dalamnya ada rawi Abu Hamzah (Maimun). Menurut Ahmad bin Hanbal dia adalah dho’if hadist dan menurut Imam Bukhari dia tidak cerdas). Namun walaupun diperbolehkan menarik apajak ada beberapa syarat yang harus dipenuhi karena Islam adalah agama yang anti kedhaliman. Pajak yang diakui dalam sejarah Islam dan sistem yang dibenarkan harus memenuhi beberapa syarat yaitu : Benar–benar harta itu dibutuhkan dan tak ada sumber lain Pajak itu boleh dipungut apabila negara memang benar–benar membutuhkan dana, sedangkan sumber lain tidak diperoleh. Demikianlah pendapat Syeikh Muhammad Yusuf Qardhawy. Para ulama dan para ahli fatwa hukum Islam juga menekankan agar memperhatikan syarat ini sejauh mungkin. Sebagian ulama mensyaratkan bolehnya memungut pajak apabila Baitul Mal benar – benar kosong. Para ulama sangat berhati–hati dalam mewajibkan pajak kepada rakyat, karena khawatir akan membebani rakyat dengan beban yang di luar kemampuannya dan keserakahan pengelola pajak dan penguasa dalam mencari kekayaan dengan cara melakukan korupsi hasil pajak. Pemungutan pajak yang adil Apabila pajak itu benar-benar dibutuhkan dan tidak ada sumber lain yang memadai, maka pengutipan pajak, bukan saja boleh, tapi wajib,. Tetapi harus dicatat, pembebanan itu harus adil dan tidak memberatkan. Keadilan dalam pemungutan pajak didasarkan kepada pertimbangan ekonomi, sosial dan kebutuhan yang diperlukan rakyat dan pembangunan. (Qardhawi h. 1081-1082). Pajak hendaknya dipergunakan untuk membiayai kepentingan umat, bukan untuk maksiat dan hawa nafsu Hasil pajak harus digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan kelompok (partai), bukan untuk pemuas nafsu para penguasa, kepentingan pribadi, kemewahan keluarga pejabat dan orang-orang dekatnya. Diriwayatkan dari Sufyan bin Abu Aufa, Umar bin khattab berkata, “Demi Allah, aku tidak tahu, apakah aku ini Khalifah atau raja. Bila aku raja, maka ini masalah yang besar”. Seseorang berkata, “Hai Amirul Mukminin, sesungguhnya keduanya berbeda. Khalifah tidak akan memungut sesuatu kecuali dari yang layak dan tidak akan memungut sesuatu kecuali kepada yang berhak. Alhamdulillah engkau termasuk kepada orang yang demikian, sedangkan raja (dhalim) akan berbuat sekehendaknya”. Maka Umar diam. (Qardhawi, h. 1083). Persetujuan para ahli/cendikiawan yang berakhlak Kepala negara, wakilnya, gubernur atau pemerintah daerah tidak boleh bertindak sendiri untuk mewajibkan pajak, menentukan besarnya, kecuali setelah dimusyawarahkan dan mendapat persetujuan dari para ahli dan cendikiawan yang mewakili masyarakat. Karena pada dasarnya, harta seseorang itu haram diganggu dan harta itu bebas dari berbagai beban dan tanggungan, namun bila ada kebutuhan demi untuk kemaslahatan umum, maka harus dibicarakan dengan para ahli termasuk ulama. Saudara Sigit Apryanto. Dari penjelasan di atas, maka lebih tegas pengasuh jawab pertanyaan anda: para ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukum pajak menurut Islam. Ada yang mengharamkan tapi juga ada yang memperbolehkan dengan beberpa syarat. Jika melihat Indonesia yang negara masih sangat butuh dana, maka boleh memungut pajak dengan cara yang adil dan hendaknya seorang muslim niatkan sedekah demi kemaslahatn negara dan bangsa. Kemudian, jika mengambil pendapat yang membolehkan pajak sesuai persyaratan di atas, maka penghasilan para pegawai pajak adalah halal asal dengan cara jujur dan tidak manipulasi 4.2 Solusi dan Saran Pemerintah yang tegas. Seorang pemimpin Negara salah satu tugasnya adalah memecahkan masalah perpajakan yang terjadi di negaranya. Seperti halnya dengan Indonesia, Indonesia membutuhkan pemimpin yang katakan no pada korupsi terutama korupsi pajak. Ketika pemimpin sudah dari awal mengatakan dengan tegas bahwa korupsi pajak harus diberantas, maka itulah langkah awal mengatasi permasalahan pajak di Indonesia. Langkah yang selanjutnya bisa dilakukan oleh pemerintah adalah membuat UU atau Perpu yang mengatur tentang perpajakan dan mengaplikasikannya di kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah pun juga wajib membentuk badan yang bertugas mengontrol perpajakan di Indonesia. Dengan adanya pengontrolan pajak, penggunaan pajak akan lebih jelas, untuk kepentingan individu atau kepentingan bersama. Memilih pegawai pajak yang baik. Kriteria baik untuk seorang pekerja pajak bukan sekedar baik dalam tulisan atau keterangan saja, tetapi pemerintah harus melihat dari bibit dan bobotnya. Pilihlah pegawai yang benar-benar jujur dan mau mengabdikan diri untuk Negara. Seorang pegawai pajak yang baik akan membantu menyelesaikan masalah perpajakan yang semakin semrawut di Indonesia. Lakukan seleksi pegawai secara ketat, tidak hanya dari segi kecerdasan dan keahliannya saja. Tetapi, seleksi bisa anda lakukan dengan melihat akhlaknya, pengetahuan agamanya karena pengetahuan agama yang dimilikinya terkadang menjadi kunci orang tersebut bisa bekerja dengan baik atau tidak. Penegakan hukum harus cepat. Agar para koruptor pajak tersebut jera, badan penegak hukum, di Indonesia khususnya sebaiknya bisa mengambil langkah nyata ketika mengadili pada mafia pajak. Jangan karena mereka adalah penguasa, maka proses jalannya hukum diperlambat dan mereka juga diperlakukan special. Tidak ada bedanya masyarakat biasa dengan penguasa pajak karena harusnya hak dan kewajibannya di mata hukum tetap sama selagi mereka sama-sama orang Indonesia. Melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada wajib pajak agar tercipta hubungan yang baik sehingga wajib pajak menyadari bahwa membayar pajak adalah suatu kewajiban dan bukan paksaan antara wajib pajak dengan petugas. Pemungut hendaknya menjalin suatu hubungan yang baik karena berawal dari hubungan yang baik inilah tujuan baik bisa tercapai. Wajib pajak yang mengenal baik petugas tentu akan merasa sungkan apabila tidak membayar pajaknya tepat waktu dan ini bisa menjadi suatu cara untuk memaksimalkan penerimaan pajak dari sektor pajak bumi dan bangunan sehingga nantinya realisasi penerimaan bisa mencapai target yang telah ditetapkan. Mengadakan pekan panutan atau pekan keteladanan dengan memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat membayar lebih awal di setiap periode pembayaran pajak bidang penagihan mengadakan suatu pekan yang diberi nama pekan panutan atau yang lebih dikenal dengan nama pekan keteladanan. Pekan ini adalah pekan dimana wajib pajak yang membayar pajaknya lebih awal dan tidak pernah menunggak akan diberikan suatu penghargaan berupa piagam dari walikota yang diserahkan secara langsung. Hal seperti ini tentunya menjadi suatu kebanggaan tersendiri dan akan menggugah semangat wajib pajak yang lain untuk taat membayar pajak dan memperoleh piagam penghargaan tersebut. Selain itu, mengadakan pekan insentif atau pekan keteladanan, bidang penagihan juga mengadakan undian berhadiah bagi wajib pajak yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo tanggal pembayaran akan diberi satu nomor undian yang nantinya akan diundi pada akhir periode pembayaran pajak. Hadiah yang disediakan pun bermacam macam antara lain satu buah unit sepeda motor, lima unit kulkas dan 20 unit televisi, hadiah ini dapat berubah baik jenisnya ataupun jumlahnya setiap tahun. Terbukti dengan undian berhadiah ini wajib pajak menjadi lebih bersemangat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Sebaiknya pajak lebih dapat dimanfaatkan dengan baik dan dengan semestinya, karena kenyataannya di Negara kita ini sebagian pajak yang di ambil dari rakyat itu malah dihambur-hamburkan saja, seperti untuk pembiayaan pemilu yang mewah, pembelian mobil mewah para pejabat dan aparat birokrasi lainnya, Dll. Hal ini seharusnya lebih di minalisir dengan membangun sekolah, memberikan beasiswa pada yang tidak mampu, jembatan yang putus bahkan pembuatan jalan yang berlubang. DAFTAR PUSTAKA Bohari. 2012. Pengantar Hukum Pajak. Jakarta: PT Graja Grafindo Persada. Mardiasmo. 2008. Perpajakan. Yogyakarta: Andi. Saddam.2014.Skripsi Intentifikasi Pemungutan Pajak Reklame Dan Kontribusinya Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bone. Suandy, Erly.2011.Hukum Pajak.Jakarta: Salemba Empat. Sunar, Dwi Prasetyono. 2012. Buku Pintar Pajak. Jakarta: Laksana. Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Bandung. Waluyo.2013. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat. Yusup,Taufik.2013.Skripsi Pengaruh Implementasi Kebijakan Tentang Pajak Hotel.

Monday, August 19, 2019

MAKALAH ASPEK HUKUM PERPAJAKAN

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pada umumnya pajak merupakan pembayaran yang wajib dan sifatnya memaksa bagi setiap masyarakat. Pungutan pajak itu sendiri mengurangi kekayaan setiap individu, tapi sebaliknya pengeluaran rutin masyarakat yang telah ditentukan yang akan dirasakan kembali untuk masyarakat yang membayar pajak maupun tidak. Adapun menurut Rochmat Soemitro dalam buku Pengantar Singkat Hukum Pajak (Eresco Bandung, 1992) pajak adalah gejala masyarakat, artinya pajak hanya ada di dalam masyarakat. Negara adalah masyarakat yang memiliki tujuan tertentu. Kelangsungan hidup negara juga berarti kelangsungan hidup masyarakat dan kepentingan masyarakat. Karena untuk membiayai kehidupan masing-masing biaya. Baik biaya individu maupun biaya hidup perkelompok. Biaya hidup negara adalah untuk kelangsungan alat-alat negara, admnistrasi negara, lembaga negara, dan seterusnya, dan biaya tersebut berasal dari pajak. Pada mulanya pajak belum merupakan sutau pungutan, tetapi hanya merupakan pemberian sukarela oleh masyarakat kepada raja dalam memelihara kepentingan negara. Seperti menjaga keamanan negara, menyediakan jalan umum, membayar gaji pegawai dan lain-lain. Bagi penduduk yang tidak melakukan pembayaran maka dia diwajibkan melakukan pekerjaan-pekerjaan umum untuk kepentingan umum dalam beberapa hari dalam setahun. Pajak mempunyai peran yang sangat penting bagi kehidupan bernegara, khususnya didalam pembangunan karena pajak merupakan sumber penghasilan negara untuk membiayai semua pengeluaran, termasuk pengeluaran pembangunan. Sistem pemungutan pajak di indonesia adalah Self Assessment System yang berarti wajib pajak diberikan kepercayaan untuk memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan sendiri atas pajak yang terhutang terhadap negara. Disamping cara Self Assessment System terdapat cara lain yaitu sistem pemotongan (withholding system). Withholding System merupakan cara yang paling mudah yang dilakukan pemerintah untuk memungut pajak, yaitu dengan cara mewajibkan wajib pajak untuk melakukan pungutan dan pemungutan pajaknya oleh pihak lain. Dengan cara ini maka pemerintah tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar untuk memungut pajak. Dalam pemungutan pajak subjek dan objek pajak harus jelas. Oleh karena itu harus dikelola dengan baik dan benar sehingga data wajib pajak sesuai. Selain itu, tarif pajak harus ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku saat itu. Dengan demikian para wajib pajak dapat rutin dan patuh membayar pajak. Subjek pajak adalah orang, badan atau kesatuan lainnya yang telah memenuhi syarat-syarat subjektif, yaitu bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia. Subjek pajak baru menjadi wajib pajak bila telah memenuhi syarat-syarat obyektif. Objek pajak adalah apa yang dikenakan pajak. Mengingat penting dan strategisnya objek pajak karena menyangkut apa yang dikenakan atau tidak dikenakannya pajak atas objek dimaksud, sehingga dalam UU perpajakan kita selalu dengan tegas dinyatakan apa yang menjadi objek setiap jenis pajak.   BAB II PERMASALAHAN 1. Mengapa Masyarakat Masih Enggan Membayar Pajak ? 2. Mengapa Perusahaan Besar di Indonesia Tingkat Kesadaran Membayar Pajaknya Kurang ? 3. Mengapa Perusahaan Sering Memalsukan SPT Pajak ? BAB III PEMBAHASAN 3.1 Kajian Teori A. Pengertian Pajak Untuk memahami mengapa seseorang harus membayar pajak dalam membiayai pembangunan yang sedang terus dilaksanakan maka diperlulah dipahami terlebih dahulu pengertian pajak itu sendiri. Ingan Seperti diketahui bahwa, negara dalam menyelenggarakan pemerintahan mempunyai kewajiban untuk menjaga kepentingan rakyatnya, baik dalam bidang kesejahteraan, keamanan, pertahanan maupun kecerdasan kehidupannya. Hal ini sesuai dengan tujuan negara yang dicantumkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada alenia keempat yang berbunyi : “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan keadilan sosial’. Dari uraian tersebut terlihat bahwa untuk kepentingan rakyat, negara memerlukan dana untuk membiayai kepenyingan tersebut. Dana yang dikeluarkan ini tentunya didapat dari rakyat itu sendiri melalui pengutan yang disebut pajak. Pemungutan pajak haruslah terlebih dahulu disetujui oleh rakyat sebagaimana dalam pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat(2) dan pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945. Yang menegaskan agar setiap pajak yang akan dipungut haruslah berdasarkan undang-undang. Pungutan pajak harus berlandaskan UUD 1945, berarti pemungutan pajak telah mendapat persetujuan dari rakyatnya melalui perwakilannya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang biasa disebut “berasaskan yuridis”. Dengan asas ini berarti telah memberikan jaminan hukum yang tegas akan hak negara dalam memungut pajak. Dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa, pengertian pajak terdapat pada Pasal 1 butir (1) yang menyatakan bahwa, pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat, termasuk bea masuk dan cukai, dan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, menurut undang- undang dan peraturan daerah. Sekadar untuk perbandingan, terdapat berbagai ragam atau definisi pajak para sarjana ahli di bidang perpajakan, yakni : 1. Definisi Prancis, termuat dalam buku Leroy Beaulieu yang berjudul Traite dela Science des Finances, 1906, berbunyi : “ L’impot et la contribution, soit directe soit dissimulee,que La Puissance Publique exige des habitants ou des biens pur subvenir aux depenses du Gouvernment” atau “Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak langsung yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah” 2. Definisi Deutsche Reichs Abgaben Ordnung (RAO-1919), berbunyi : “ Steuern sind einmaligc oder lanfende geldleiszungen die richt eine genleistung fur eine besondere leistung darstellen, und von einem offentlich rectlichen Gemeinwesen zur Erzieling von Einkunften allen auferlegt warden, bei denen der Tatbestand zutrift an den das Gesetz die leistung splicht knupft” atau “Pajak adalah bantuan uang secara insidental atau secara periodik (dengan tidak ada kontraprestasinya), yang dipungut oleh badan yang bersifat umum (negara), untuk memperoleh pendapatan, dimana terjadi suatu tatbestand (sasaran pemajakan) yang karena undang-undang telah menimbulkan tentang pajak” 3. Definisi Edwin R.A. Seligman dalam Essays in Taxation, berbunyi : “ Tax is a compulsory contribution from the person, to the government to defray the expenses incurred in the common interest of all, without reference to special benefit conferred” atau “pajak wajib bagi setiap orang, untuk pemerintah wajib untuk membiayai untuk kepentingan umum tanpa adanya kepentingan pribadi. 4. Definisi N.J. Feldmann, dalam bukunya De overheidsmiddelen van Indonesia, berbunyi : “ Belastingen zijn aan de overhead (volgens algemene, door haar vastgestelde normen) verschuldigde afdwingbare prestties, waar geen tegenprestatie tegenover staat en uitshuitend dienem tot decking van publieks uitgaven” atau “Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terhutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkan secara umum), tanpa adanya kontraprestasi dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum” 5. Definisi M.J.H. Smeets dalam bukunya De Economsche Betekenis der Belastingen, adalah : “Belastingen zijn aan de overhead (volgens normen) verschuligde, afdwingbare pretties, zonder dat hiertegenover, in het individuele geval, aanwijsbare tegenprestaties staan; zijn strekken tot decking van publieke uitgaven” atau “Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan tanpa adakalanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual;maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah” 6. Definisi Soeparman Soemahamidjaja , menurut Beliau, pajak adalah : “ Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif” Dari uraian definisi tersebut, dapat diambil beberapa unsur-unsur atau karakteristik ciri-ciri yang terdapat dalam definisi atau pengertian pajak, yaitu : 1. Bahwa pajak itu adalah suatu iuran, atau kewajiban menyerahkan sebagian kekayaan (pendapatan) kepada negara. Dapat dikatakan bahwa pemerintah menarik sebagian daya beli rakyat untuk negara. 2. Bahwa perpindahan atau penyerahan iuran itu adalah bersifat wajib, dalam arti bahwa bila kewajiban itu tidak dilaksanakan maka dengan sendirinya dapat dipaksakan, artinya hutang itu dapat ditagih dengan menggunakan kekerasan seperti surat paksa dan sita. 3. Perpindahan ini adalah berdasarkan undang-undang atau peraturan yang dibuat oleh pemerintah yang berlaku umum. Sekiranya pemungutan pajak tidak didasarkan pada undang-undang atau peraturan, maka ini tidak sah dan dianggap sebagai perampasan hak. 4. Tidak ada jasa timbal (tegen prestasi) yang dapat ditunjuk, artinya bahwa antara pembayaran pajak dengan prestasi dari negara tidak ada hubungan langsung. Prestasi dari negara seperti : hak untuk mendapat perlindungan dari alat-alat negara, hak penggunaan jalan umum, hak untuk mendapatkan pengairan dan sebagainya. Prestasi tersebut tidak ditujukan secara langsung kepada individu pembayar pajak, tetapi ditujukan secara kolektif atau kepada anggota masyarakat secara keseluruhan. Buktinya orang miskin yang tidak membayar pajak pun dapat menikmati prestasi dari negara. Bahkan orang miskin mungkin lebih banyak menggunakan prestasi dari negara di banding dengan orang kaya seperti hal penggunaan sarana atau kesehatan. 5. Uang yang dikumpulkan oleh negara digunakan untuk membiayai pengeluaran umum yang berguna untuk rakyat, seperti pembuatan jalan, jembatan, gedung, gaji untuk pegawai negeri termasuk ABRI dan sebagainya. B. Dasar Hukum Pemungutan Pajak Hukum pajak menyangkut hukum konstitusi karena secara garis besar dan secara prinsip terdapat dalam konstitusi negara baik dalam Undang-Undang Dasar (UUD) maupun Konvensi (convention). Hukum pajak harus memberikan jaminan hukum dan keadilan yang tegas, baik untuk negara selaku pemungut pajak maupun kepada rakyat selaku wajib pajak. Dalam UUD 1945 Pasal 23 ayat (2), ditegaskan bahwa pengenaan dan pemungutan pajak untuk keperluan negara hanya boleh melalui undang-undang. Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 mempunyai arti sangat penting dalam penentuan nasib rakyat. Ketentuan ini kemudian di pertegas dengan amandemen UUD 1945 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang mengatur tentang pemungutan pajak pada Pasal 23A UUD 1945. Ditetapkannya pajak dalam bentuk undang-undang berarti pajak bukan perampasan hak atau kekayaan rakyat, karena sudah disetujui oleh wakil-wakil rakyat. Pajak juga tidak dapat dikatakan sebagai pembayaran sukarela, karena pajak mengandung kewajiban bagi rakyat untuk mematuhinya dan bila tidak memenuhinya, maka dapat dikenakan sanksi. Selain adanya undang-undang yang memberikan jaminan hukum kepada wajib pajak agar keadilan dapat diterapkan maka faktor lainnya yang harus diperhitungkan oleh negara adalah rasa keadilan bagi wajib pajak, sebab tingkat kehidupan serta daya pikul anggota masyarakat tidak sama. Anggota masyarakat ada yang mampu, kurang mampu, dan tidak mampu. Menurut hukum konstitusi menunjukkan bahwa penarikan pajak digunakan untuk keperluan negara dan tidak boleh ditarik oleh pihak swasta atau orang perorang atau badan hukum swasta39. Dari hukum penarikan atau pemungutan pajak secara formal harus dalam bentuk undang-undang yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama-sama dengan Presiden. Sedangkan untuk daerah-daerah, dengan semangat dan berlakunya peraturan otonomi daerah maka pemungutan pajak dilakukan oleh daerah tersebut, dengan memberlakukan ketentuan hukum yang sama dengan pemerintah pusat dan untuk melakukan suatu pungutan pajak di daerah tidak boleh hanya berdasarkan keputusan kepala daerah (Gubernur atau Walikota atau Bupati), tetapi harus melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat yang dibuat dalam peraturan daerah yang memiliki kekuatan hukum yang jelas. Dasar hukum yang menjadi landasan dalam pemungutan pajak di Indonesia saat ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. 5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. 6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. 7. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. 9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang perubahan atas UndangUndang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai. Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut : 1. Pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan) Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, undang-undang dan pelaksanaan pemungutan harus adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedang adil dalam pelaksanaannya yakni dengan memberikan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak. 2. Pemungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang (syarat yuridis) Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 Pasal 23 dan Pasal 23A. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi Negara maupun warganya. 3. Tidak menganggu perekonomian (syarat ekonomis) Pemungutan tidak boleh menganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat. 4. Pemungutan pajak harus efisien (syarat finansiil) Sesuai dengan fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya. 5. Sistem pemungutan pajak harus sederhana Sistem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh undang-undang perpajakan yang baru. Contoh : a. Bea Materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif. b. Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%. c. Pajak perseroan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (orang pribadi). C. Cara Pemungutan Pajak Adapun tata cara pemungutan pajak yang dapat dilakukan oleh negara, yaitu : 1. Stelsel pajak Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 stelsel, antara lain : a. Stelsel nyata (riel stelsel) Pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata) sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui. Stelsel nyata mempunyai kelebihan atau kebaikan dan kekurangan. Kebaikan stelsel adalah pajak yang dikenakan lebih realitis. Sedangkan kekurangannya adalah pajak baru dapat dikenakan pada akhir periode (setelah penghasilan riil diketahui). b. Stelsel anggapan (fictieve stelsel) Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur undangundang. Misalnya, penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan. Kebaikkan stelsel ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus menunggu pada akhir tahun. Sedangkan kelemahannya adalah pajak yang dibayar tidak berdasarkan pada keadaan yang sesungguhnya. c. Stelsel campuran Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Bila besarnya pajak menurut kenyataan lebih besar pada pajak menurut anggapan, maka wajib pajak harus menambah. Sebaliknya, jika lebih kecil kelebihannya dapat diminta kembali. D. Asas Pemungutan Pajak 1. Asas domisili (asas tempat tinggal) Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Asas ini berlaku untuk wajib pajak dalam negeri. 2. Asas sumber Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak. 3. Asas kebangsaan Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu Negara. E. Sistem Pemungutan Pajak 1. Official assessment system, yaitu suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Ciri-cirinya antara lain : a. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus. b. Wajib pajak bersifat pasif. c. Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus. 2. Self assessment system, yaitu suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Ciri-cirinya antara lain : a. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri. b. Wajib pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. c. Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi. 3. With holding system, yaitu suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Ciri-cirinya antara lain : wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain fiskus dan wajib pajak. 3.2 Analisis A. Mengapa Masyarakat Masih Enggan Membayar Pajak Tak bisa dipungkiri, pajak sebagai mesin penghasil uang negara telah menjadi primadona penerimaan negara. Negara sangat berharap banyak pada penerimaan pajak untuk dapat mencukupi APBN dan APBD dalam rangka mensejahterakan masyarakat. Namun dalam pelaksanaanya ini jauh sekali dari harapan. Dari 250 juta penduduk Indonesia, hanya 27 juta yang memiliki Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan yang lebih ironis lagi dari 27 juta hanya 10 juta yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak. Salah satu alasan masyarakat enggan membayar pajak adalah karena mereka tidak tahu. Pemerintah beranggapan bahwa seluruh lapisan masyarakat telah mengetahui kewajiban membayar pajak. Akan tetapi dalam kenyataannya, masih ada masyarakat yang tidak mengetahui kewajiban membayar pajak, bahkan ada yang tidak mengetahui apa itu pajak dan untuk apa itu pajak. Untuk itu diperlukan upaya sosialisasi agar semua lapisan masyarakat mengetahui bahwa membayar pajak itu wajib dan telah tercantum dalam UU. Apakah setelah semua lapisan masyarakat mengetahui bahwa membayar pajak itu wajib, lantas mereka akan berbondong-bondong untuk memabayar pajak? Tentu saja tidak. Masih ada masalah lain selain ketidak tahuan masyarakat mengenai pajak, seperti : 1. Kurangnya Kepedulian Masyarakat Terhadap Pajak Banyak dari mereka yang sengaja tidak membayar pajak karena kurangnya kesadaran pribadi untuk membayar pajak. Masalah kepatuhan pajak merupakan masalah klasik yang dihadapi di hampir semua negara yang menerapkan sistem perpajakan. Kurangnya kepedulian akan arti penting pajak bagi keberlangsungan roda pemerintah dan pembangunan menjadi salah satu faktornya. 2. Korupsi dan Penyalahgunaan Pajak Sudah sepantasnya pegawai pajak memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa uang pajak yang mereka setorkan kepada negara akan terkelola dengan baik demi mewujudkan pembangunan negara ke arah yang lebih baik. Namun, masyarakat sering dibuat kesal oleh kasus korupsi dan penyalahgunaan pajak yang dilakukan para pegawai pajak itu senidiri. Itulah sebabnya korupsi dan penyalahgunaan pajak masih menjadi faktor utama masyarakat enggan bayar pajak. 3. Manfaat Bersama Kebanyakan masyarakat tidak merasakan manfaat setelah membayar pajak. Penerimaan pajak selalu dikaitkan dengan perbaikan infrastruktur, seperti perbaikan jalan, rumah sakit dan pelayanan publik lainnya. Namun kenyataannya masih banyak jalan yang rusak bahkan menyebabkan jumlah kecelakaan meningkat dan juga gedung rumah sakit dan fasilitas rumah sakit yang tidak memadai. 4. Subsidi Dari waktu ke waktu subsidi pemerintah semakin berkurang, hal ini terbukti dengan naiknya harga BBM, LPG, dan barang subsidi lainnya. Selain disebabkan permasalahan-permasalahan di atas, penyebab wajib pajak enggan membayar pajak juga karena munculnya stigma yang menyatakan bahwa urusan pajak adalah urusan yang merepotkan dan adanya kesulitan untuk menghitung pajak yang harus dibayar, karena tarif pajak yang variatif dan memusingkan. “Jadi, salah siapa jika masyarakat enggan membayar pajak?” Menurut kami, yang salah dalam hal ini adalah lemahnya aturan dan sanksi yang diterapkan. Jika aturan dan sanksi yang berlaku sudah diterapkan secara tegas dan adil tanpa pandang bulu, maka penyebab-penyebab di atas dapat diminimalisir atau bahkan dimusnahkan. Banyak dari wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak, tetapi masih bisa hidup bebas tanpa ada sanksi atau bahkan sekedar tekanan dari pemerintah. Begitu pula dengan para tikus negara alias koruptor, sanksi yang diberikan kepada koruptor tidak sebanding dengan kejahatan yang telah dilakukan. Oleh karena itu, baiknya pemerintah dan masyarakat harus sama-sama sadar dan menjalankan hak dan kewajibannya masing-masing sesuai semestinya. Masyarakat membayar pajak dengan baik dan tepat waktu, dan disisi lain pemerintah membangun sarana, prasarana dan menyelenggarakan layanan publik dengan baik dan transparan. B. Mengapa Perusahaan Besar di Indonesia Tingkat Kesadaran Membayar Pajaknya Kurang Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai, salah satu penyebab dari gagalnya pencapaian target penerimaan pajak selama ini diakibatkan oleh banyaknya perusahaan yang tidak membayar pajak. Hal semacam ini perlu dicarikan solusi agar penerimaan pajak bisa optimal. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu, Mekar Satria Utama memperkirakan, jumlah perusahaan yang tidak membayar pajak mencapai sebanyak 2.000 perusahaan. Setidaknya ada tiga hal yang menyebabkan perusahaan tersebut tidak membayar pajak. Salah satu masalah adalah perusahaan tersebut merupakan perusahaan afiliasi dengan induknya yang ada di luar negeri, sehingga sangat rawan untuk proses transfer pricing. Pada penerapan transfer pricing in tidak jarang ketentuan tersebut diluar pajak yang di tentukan oleh pemerintah Indonesia dan jika cabang perusahaan di Indonesia membayar pajak akan menimbulkan kerugian kepada cabang perusahaan di Indonesia. C. Mengapa Perusahaan Sering Memalsukan SPT Pajak Sistem pengisian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak saat ini memang menggunakan sistem yang mempercayakan wajib pajak untuk melakukan penghitungan sendiri (self assesment system). Meski demikian, pihak Ditjen Pajak mengaku tetap harus kembali memeriksa laporan tersebut. Ditjen Pajak punya kewajiban untuk memastikan SPT yang dilaporkan benar adanya. Pasalnya, hingga saat ini masih banyak kasus pelaporan pajak palsu. Permasalahan self assesment system terdapat 2 permasalahan yaitu penghasilan yang tertulis tidak sesuai dengan pendapatan dan pajak yang dibayarkan lebih tinggi dari penghasilan. Jika wajib pajak membayar pajak lebih besar dari penghasilannya setiap tahun maka pemerintah wajib untuk mengembalikan kelebihannya dan jika wajib pajak membayar pajak lebih rendah dari penghasilan maka pemerintah wajib memberikan sanksi. sanksi perpajakan diberlakukan untuk menciptakan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Itulah sebabnya, penting bagi Wajib pajak memahami sanksi-sanksi perpajakan sehingga mengetahui konsekuensi hukum dari apa yang dilakukan ataupun tidak dilakukan. Untuk dapat memberikan gambaran mengenai hal-hal apa saja yang perlu dihindari agar tidak dikenai sanksi perpajakan, di bawah ini akan diuraikan tentang jenis-jenis sanksi perpajakan dan perihal pengenaannya. Ada 2 macam Sanksi perpajakan, 1. Sanksi Administrasi yang terdiri dari: a. Sanksi Adrninistrasi Berupa Denda Sanksi denda adalah jenis sanksi yang paling banyak ditemukan dalam UU perpajakan. Terkait besarannya denda dapat ditetapkan sebesar jumlah tertentu, persentase dari jumlah tertentu, atau suatu angka perkalian dari jumlah tertentu. Pada sejumlah pelanggaran, sanksi denda ini akan ditambah dengan sanksi pidana. Pelanggaran yang juga dikenai sanksi pidana ini adalah pelanggaran yang sifatnya alpa atau disengaja. b. Sanksi Aministrasi Berupa Bunga Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan atas pelanggaran yang menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar. Jumlah bunga dihitung berdasarkan persentase tertentu dari suatu jumlah, mulai dari saat bunga itu menjadi hak/kewajiban sampai dengan saat diterima dibayarkan. Terdapat beberapa perbedaan dalam menghitung bunga utang biasa dengan bunga utang paiak. Penghitungan bunga utang pada umumnya menerapkan bunga majemuk (bunga berbunga). Sementara, sanksi bunga dalam ketentuan pajak tidak dihitung berdasarkan bunga majemuk. Besarnya bunga akan dihitung secara tetap dari pokok pajak yang tidak/kurang dibayar. Tetapi, dalam hal Waiib Paiak hanya membayar sebagian atau tidak membayar sanksi bunga yang terdapat dalam surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan, maka sanksi bunga tersebut dapat ditagih kembali dengan disertai bunga lagi Perbedaan lainnya dengan bunga utang pada umumnya adalah sanksi bunga dalam ketentuan perpajakan pada dasarnya dihitung 1 (satu) bulan penuh. Dengan kata lain, bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh atau tidak dihitung secara harian. c. Sanksi Administrasi Berupa Kenaikan Jika melihat bentuknya, bisa jadi sanksi administrasi berupa kenaikan adalah sanksi yang paling ditakuti oleh wajib Pajak. Hal ini karena bila dikenakan sanksi tersebut, jumlah pajak yang harus dibayar bisa menjadi berlipat ganda. Sanksi berupa kenaikan pada dasarnya dihitung dengan angka persentase tertentu dari jumlah pajak yang tidak kurang dibayar. Jika dilihat dari penyebabnya, sanksi kenaikan biasanya dikenakan karena Wajib Pajak tidak memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan dalam menghitung jumlah pajak terutang. 2. Sanksi Pidana Kita sering mendengar isilah sanksi pidana dalam peradilan umum. Dalam perpajakan pun dikenai adanya sanksi pidana. UU KUP menyatakan bahwa pada dasarnya, pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Namun, pemerintah masih memberikan keringanan dalam pemberlakuan sanksi pidana dalam pajak, yaitu bagi Wajib Pajak yang baru pertama kali melanggar ketentuan Pasal 38 UU KUB tidak dikenai sanksi pidana, tetapi dikenai sanksi administrasi. Pelanggaran Pasal 38 UU KUP adalah tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Hukum pidana diterapkan karena adanya tindak pelanggaran dan tindak kejahatan. Sehubungan dengan itu, di bidang perpajakan, tindak pelanggaran disebut dengan kealpaan, yaitu tidak sengaja, lalai, tidak hati-hati, atau kurang mengindahkan kewajiban pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Sedangkan tindak kejahatan adalah tindakan dengan sengaja tidak mengindahkan kewajiban pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Meski dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terlampaui.Jangka waktu ini dihitung sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, berakhirnya bagian tahun pajak, atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. Penetapan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun ini disesuaikan dengan daluarsa penyimpanan dokumen-dokumen perpajakan yang dijadikan dasar penghitungan jumlah pajak yang terutang, yaitu selama 10 (sepuluh) tahun. Dalam UU Perpajakan Indonesia, ketentuan mengenai sanksi pidana pada intinya diatur dalam Bab VIII UU KUP sebagai hukum pajak format. Namun, dalam UU Perpajakan lainnya, dapat juga diatur sanksi pidana. Sanksi pidana biasanya disertai dengan sanksi administrasi berupa denda, walaupun tidak selalu ada.   BAB IV SOLUSI DAN SARAN 4.1 Kajian Al-Qur’an dan Hadist Pajak Dalam istilah bahasa Arab, pajak dikenal dengan nama Al-Usyr atau Al-Maks, atau bisa juga disebut Adh-Dharibah, yang artinya adalah pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak. Sedangkan para pemungutnya disebut Shahibul Maks atau Al-Asysyar. Adapun menurut ahli bahasa, pajak adalah suatu pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan dalam hal menyelenggarakan jasa-jasa untuk kepentingan umum. Dalam Islam telah dijelaskan dalil-dalil baik secara umum atau khusus masalah pajak itu sendiri, adapun dalil secara umum, sebagaimana firman Allah: “Berangkatlah kamu baik dalam keadaan masih ringan ataupun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. [QS At-Taubah: 41]. “dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”. [QS Al-Baqarah: 195]. “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil…”[QS An-Nisa : 29]. Dalam ayat tersebut di atas Allah melarang hamba-Nya saling memakan harta sesamanya dengan jalan yang tidak dibenarkan. Dan pajak adalah salah satu jalan yang batil untuk memakan harta sesamanya apabila dipungut tidak sesuai aturan. Dalam sebuah hadits yang shahih Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ “Tidak halal harta seseorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya” Adapun dalil secara khusus yang mengancam apabila pajak tidak dipungut dengan benar di antaranya bahwa Rasulullah bersabda: إِنَّ صَاحِبَ الْمَكْسِ فِى النَّارِ “Sesungguhnya pelaku atau pemungut pajak (diadzab) di neraka” [HR Ahmad 4/109, Abu Dawud kitab Al-Imarah : 7] 4.2 Solusi dan Saran Pemerintah yang tegas. Seorang pemimpin Negara salah satu tugasnya adalah memecahkan masalah perpajakan yang terjadi di negaranya. Seperti halnya dengan Indonesia, Indonesia membutuhkan pemimpin yang katakan no pada korupsi terutama korupsi pajak. Ketika pemimpin sudah dari awal mengatakan dengan tegas bahwa korupsi pajak harus diberantas, maka itulah langkah awal mengatasi permasalahan pajak di Indonesia. Langkah yang selanjutnya bisa dilakukan oleh pemerintah adalah membuat UU atau Perpu yang mengatur tentang perpajakan dan mengaplikasikannya di kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah pun juga wajib membentuk badan yang bertugas mengontrol perpajakan di Indonesia. Dengan adanya pengontrolan pajak, penggunaan pajak akan lebih jelas, untuk kepentingan individu atau kepentingan bersama. Memilih pegawai pajak yang baik. Kriteria baik untuk seorang pekerja pajak bukan sekedar baik dalam tulisan atau keterangan saja, tetapi pemerintah harus melihat dari bibit dan bobotnya. Pilihlah pegawai yang benar-benar jujur dan mau mengabdikan diri untuk Negara. Seorang pegawai pajak yang baik akan membantu menyelesaikan masalah perpajakan yang semakin semrawut di Indonesia. Lakukan seleksi pegawai secara ketat, tidak hanya dari segi kecerdasan dan keahliannya saja. Tetapi, seleksi bisa anda lakukan dengan melihat akhlaknya, pengetahuan agamanya karena pengetahuan agama yang dimilikinya terkadang menjadi kunci orang tersebut bisa bekerja dengan baik atau tidak. Penegakan hukum harus cepat. Agar para koruptor pajak tersebut jera, badan penegak hukum, di Indonesia khususnya sebaiknya bisa mengambil langkah nyata ketika mengadili pada mafia pajak. Jangan karena mereka adalah penguasa, maka proses jalannya hukum diperlambat dan mereka juga diperlakukan special. Tidak ada bedanya masyarakat biasa dengan penguasa pajak karena harusnya hak dan kewajibannya di mata hukum tetap sama selagi mereka sama-sama orang Indonesia. Melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada wajib pajak agar tercipta hubungan yang baik sehingga wajib pajak menyadari bahwa membayar pajak adalah suatu kewajiban dan bukan paksaan antara wajib pajak dengan petugas. Pemungut hendaknya menjalin suatu hubungan yang baik karena berawal dari hubungan yang baik inilah tujuan baik bisa tercapai. Wajib pajak yang mengenal baik petugas tentu akan merasa sungkan apabila tidak membayar pajaknya tepat waktu dan ini bisa menjadi suatu cara untuk memaksimalkan penerimaan pajak dari sektor pajak bumi dan bangunan sehingga nantinya realisasi penerimaan bisa mencapai target yang telah ditetapkan.   DAFTAR PUSTAKA Nainggolan, Pahala, Perpajakan Untuk Yayasan dan Lembaga Nirlaba Sejenis, Jakarta : Penerbit PT. Pustaka Binaman Pressindo, 2004. Brotodihardjo, R. Santoso, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Bandung : Penerbit PT. Eresco, 1995. Bohari, H., Pengantar Hukum Pajak, Jakarta : Penerbit PT. RajaGrafindo Persada, 2004. Djajadiningrat, Sindian Isa, Hukum Pajak dan Keadilan, Bandung : Penerbit CV. Eresco, 1965. Lasmana, Eko, Sistem Perpajakan di Indonesia, Jakarta : Penerbit PT. Prisma Campus Grafika, 1994. Munawir, S., Perpajakan, Yogyakarta : Penerbit Liberty, 1992 Mardiasmo, Perpajakan, Edisi Revisi 2006, Yogyakarta : Penerbit Andi Yogyakarta, 2006. Mansury, R., Panduan Konsep Utama Pajak Penghasilan di Indonesia, Jakarta : Penerbit PT. Salemba Empat, 1994.