Pages

Monday, August 19, 2019

ANTROPOLOGI HUKUM


A.    ANTROPOLOGI HUKUM
Sebagai fitur penting dalam ilmu tentang kenyataan, antropologi hukum dalam ruang pembahasaannya melihat tentang bagaimana keterkaitan antara hubungan manusia dengan budaya hukum sehingga turut pula mempengaruhi hukum itu sendiri. Menurut Hilman Hadikusuma, budaya hukum itu sendiri merupakan segala bentuk perilaku budaya manusia yang mempengaruhi atau yang berkaitan dengan masalah hukum. Sorotan utama antropologi hukum terhadap masalah hukum tersebut berada pada ranah pola-pola sengketa dan cara-cara penyelesaian sengketa dalam masyarakat.
1.        Ruang Lingkup Antropologi Hukum
       Menurut Laura Nader, dalam bukunya the anthropological study of law (1965) dikemukakan bahwa ruang lingkup antropologi hukum itu berkisar pada pembahasan tentang:
a.       Apakah dalam setiap masyarakat terdapat hukum,  dan bagaimana karakteristik hukum yang universal.
b.      Bagaimana hubungan antara hukum dengan aspek kebudayaan dan organisasi social.
c.       Mungkinkah mengadakan tipologi hukum tertentu, sedangkan variasi karakteristik hukum terbatas.
d.      Apakah tipologi hukum itu berguna untuk menelaah hubungan antara hukum dan aspek kebudayaan dan orgaisasi social. Mengapa pula hukum itu berubah.
       Menurut T.O. Ihromi, antropologi hukum sebagai suatu cabang spesialisasi dari antropologi budaya yang secara khusus menyoroti segikebudayaan manusia yang berkaitan dengan hukum sebagai alat pengendalian social, hal mana akan mempunyai makna bahwa hukum di pandang secara intgrasi dalam kebudayaan, dimana hukum tidak terpisah dari katagori pengendalian social lainnya dan hukum yang ditekuni adalah hukum dalam aneka jenis masyarakat. Dengan demikian manusialah yang merupakan tema pusat dalam penelitian atropologi hukum. Dalam artian perilaku manusia dalam kaitannya dengan aturan hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
2.        Manfaat Antropologi Hukum
      Studi antropologi hukum menaruh minat terhadap hukum dari segi intelektual dan filosofis. Antropologi hukum bukan diarah pada penegetahuan mengenai hukum yang langsung dapat diterapkan kepada urusan praktis. Dengan begitu manfaat penekunan hukum dari segi antropologis ini adalah gambaran yang lebih mendalam menegenai bekerjanya hukum sebagai penegndalian sosial dan bagaimana hal itu berkaitan dengan nilai-nilai budaya.
3.        Metode Pendekatan
Menurut Hilman Hadikisuma, car ilmiah untuk melihat pola-pola sengketa dan bagaimana cara penyelesaian sengketa dalam antropologi hukum ini dapat dilakukan dengan pendekatan historis dan normatif eksploratif.
a.       Metode Historis
Cara pendekatan dengan metode historis dengan dimaksud ialah dengan mempelajari perilaku manusia dan budaya hukumnya dengan kecamat sejarah. Di mana perkembangan manusia dan hukum itu berlaku secara evolusi, artinya berkembang dengan lambat dan berangsur-angsur.
b.      Metode Normatif-ekploratif
       Cara pendekatan dengan metode normatif eksploratif yang dimaksud ialah mempelajari manusia dan budaya hukumnya dengan bertitik tolak kepada kaidah-kaidah hukum yang sudah ada, baik dalam bentuk kelembagaan maupun dalam bentuk perilaku.
       Dengan demikian untuk dapat memahami perilaku manusia yang berkaitan dengan hukum, maka yang pertama harus dilakukan ialah penjajakan ideologis terhadap kaidah-kaidah hukum, sehingga memudahkan untuk menemukan jalur pengamatan terhadap perilaku hukum itu. Atas dasar tersebut, kaidah kaidah hukum yang dijajaki itu bukan semata-mata untuk mengetahui kaidah-kaidah yang mana yang akan diterapkan terhadap pelaku peristiwa hukumnya, melainkan kaidah-kaidah hukum yang mana yang akan digunakan dalam mengamati perilaku-perilaku kebudayaannya.
c.       Metode Deskriptif Pelaku
       Metode ini bertitik tolak dari hukum eksplisit (terang dan jelas) aturannya, yang fositif dinyatakan berlaku, tetapi yang diutamakannya adalah kenyataan-kenyataan hukum yang benar benar nempak dalam situasi hukum atau peristiwa hukumnya.
       Jadi yang perlu menjadi perhatian bukan hanya melakukan studi tentang bagaiman hidup manusia itu tunduk kepada aturan-aturan hukum, akan tetapi terutama mempertanyakan mengapa aturan-aturan hukum itu sesuai dengan hidup mereka.
d.      Metode Studi Kasus
       Dalam pendekatan antropologi hukum dengan metode studi kasus dipelajari kasus-kasus peristiwa hukum yang terjadi, terutama kasus-kasus perselisihan. Studi kasus ini sufatnya induktif, artinya dari berbagai kasus  yang dapat dikumpulkan, kemudian data-datnya dianalisis secara khusus lalu dibandingkan dengan ketentuan-ketentuan yang umum.

No comments:

Post a Comment