A.
ANTROPOLOGI
HUKUM
Sebagai fitur penting dalam ilmu tentang kenyataan,
antropologi hukum dalam ruang pembahasaannya melihat tentang bagaimana
keterkaitan antara hubungan manusia dengan budaya hukum sehingga turut pula
mempengaruhi hukum itu sendiri. Menurut Hilman Hadikusuma, budaya hukum itu
sendiri merupakan segala bentuk perilaku budaya manusia yang mempengaruhi atau
yang berkaitan dengan masalah hukum. Sorotan utama antropologi hukum terhadap
masalah hukum tersebut berada pada ranah pola-pola sengketa dan cara-cara
penyelesaian sengketa dalam masyarakat.
1.
Ruang
Lingkup Antropologi Hukum
Menurut Laura Nader, dalam bukunya the
anthropological study of law (1965) dikemukakan bahwa ruang lingkup antropologi
hukum itu berkisar pada pembahasan tentang:
a.
Apakah dalam setiap
masyarakat terdapat hukum, dan bagaimana
karakteristik hukum yang universal.
b.
Bagaimana hubungan antara
hukum dengan aspek kebudayaan dan organisasi social.
c.
Mungkinkah mengadakan
tipologi hukum tertentu, sedangkan variasi karakteristik hukum terbatas.
d.
Apakah tipologi hukum itu
berguna untuk menelaah hubungan antara hukum dan aspek kebudayaan dan orgaisasi
social. Mengapa pula hukum itu berubah.
Menurut T.O. Ihromi, antropologi hukum
sebagai suatu cabang spesialisasi dari antropologi budaya yang secara khusus
menyoroti segikebudayaan manusia yang berkaitan dengan hukum sebagai alat
pengendalian social, hal mana akan mempunyai makna bahwa hukum di pandang
secara intgrasi dalam kebudayaan, dimana hukum tidak terpisah dari katagori pengendalian
social lainnya dan hukum yang ditekuni adalah hukum dalam aneka jenis
masyarakat. Dengan demikian manusialah yang merupakan tema pusat dalam
penelitian atropologi hukum. Dalam artian perilaku manusia dalam kaitannya dengan
aturan hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
2.
Manfaat
Antropologi Hukum
Studi
antropologi hukum menaruh minat terhadap hukum dari segi intelektual dan
filosofis. Antropologi hukum bukan diarah pada penegetahuan mengenai hukum yang
langsung dapat diterapkan kepada urusan praktis. Dengan begitu manfaat
penekunan hukum dari segi antropologis ini adalah gambaran yang lebih mendalam
menegenai bekerjanya hukum sebagai penegndalian sosial dan bagaimana hal itu
berkaitan dengan nilai-nilai budaya.
3.
Metode
Pendekatan
Menurut
Hilman Hadikisuma, car ilmiah untuk melihat pola-pola sengketa dan bagaimana
cara penyelesaian sengketa dalam antropologi hukum ini dapat dilakukan dengan
pendekatan historis dan normatif eksploratif.
a.
Metode Historis
Cara
pendekatan dengan metode historis dengan dimaksud ialah dengan mempelajari
perilaku manusia dan budaya hukumnya dengan kecamat sejarah. Di mana
perkembangan manusia dan hukum itu berlaku secara evolusi, artinya berkembang
dengan lambat dan berangsur-angsur.
b.
Metode Normatif-ekploratif
Cara pendekatan dengan metode normatif
eksploratif yang dimaksud ialah mempelajari manusia dan budaya hukumnya dengan
bertitik tolak kepada kaidah-kaidah hukum yang sudah ada, baik dalam bentuk
kelembagaan maupun dalam bentuk perilaku.
Dengan demikian untuk dapat memahami
perilaku manusia yang berkaitan dengan hukum, maka yang pertama harus dilakukan
ialah penjajakan ideologis terhadap kaidah-kaidah hukum, sehingga memudahkan
untuk menemukan jalur pengamatan terhadap perilaku hukum itu. Atas dasar tersebut,
kaidah kaidah hukum yang dijajaki itu bukan semata-mata untuk mengetahui
kaidah-kaidah yang mana yang akan diterapkan terhadap pelaku peristiwa
hukumnya, melainkan kaidah-kaidah hukum yang mana yang akan digunakan dalam
mengamati perilaku-perilaku kebudayaannya.
c.
Metode Deskriptif Pelaku
Metode ini bertitik tolak dari hukum
eksplisit (terang dan jelas) aturannya, yang fositif dinyatakan berlaku, tetapi
yang diutamakannya adalah kenyataan-kenyataan hukum yang benar benar nempak
dalam situasi hukum atau peristiwa hukumnya.
Jadi yang perlu menjadi perhatian bukan
hanya melakukan studi tentang bagaiman hidup manusia itu tunduk kepada
aturan-aturan hukum, akan tetapi terutama mempertanyakan mengapa aturan-aturan
hukum itu sesuai dengan hidup mereka.
d.
Metode Studi Kasus
Dalam pendekatan antropologi hukum dengan
metode studi kasus dipelajari kasus-kasus peristiwa hukum yang terjadi,
terutama kasus-kasus perselisihan. Studi kasus ini sufatnya induktif, artinya
dari berbagai kasus yang dapat
dikumpulkan, kemudian data-datnya dianalisis secara khusus lalu dibandingkan
dengan ketentuan-ketentuan yang umum.
No comments:
Post a Comment