Pages

Monday, August 19, 2019

MAKALAH DEMOKRASI DI INDONESIA


BAB I

PENDAHULUAN



Demokrasi sebagai salah satu cita-cita pendiri bangsa telah lama kita ketahui. Namun bagaimana gambaran demokrasi yang didambakan mereka seringkali masih kabur. Konsep-konsep demokrasi yang dikemukakan para pendiri bangsa. Masyarakat Indonesia yang mudah lupa membutuhkan “penanda” atau “tetenger” tentang tonggak dan nilai sejarah.
Praktik demokrasi di era reformasi yang masih banyak carut marut sehingga menimbulkan keprihatinan membutuhkan suatu harapan sekaligus kebanggaan. Ternyata pendahulu generasi kita, yaitu para pendiri bangsa telah bertekad untuk membentuk negara republic Indonesia, bukan negara monarki Indonesia. Perjuangan dan pemikiran mereka cukup membanggakan. Sebelum bangas barat merumuskan adanya integrasi demokrasi politik dan ekonomi, para pendiri bangsa telah menyadarinnya.
Sebelum ada wacana “demokrasi deliberative”, para pendiri bangsa telah merealisasikannya. Demokrasi tidak semata-mata diarahkan pada pengambilan keputusan oleh suara terbanyak. Demokrasi yang dikembangkan dan dipraktikkan pendiri bangsa lebih didasarkan pada kualitas wacana serta manfaatnya bagi orang banyak tanpa meninggalkan dimensi keadilan. Proses menentukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan Pancasila sebagai dasar negara merupakan contohnya. Musyawarah dijadikan sebagai jantung dalam proses pengambilan keputusan.
Ironisnya jiwa musyawarah dan sikap gotong royong justru kurang menjadi prinsip utama dalam proses pengambilan keputusan di era sekarang. Penyalahgunaan prinsip pengambilan keputusan berdasar musyawarah di era orde baru menimbulkan stigma negative terhadap istilah praktik musyawarah. Praktik demokrasi yang berjalan lebih menekankan pada satu dimensi teknis procedural politik. Dimensi ekonomi dan budaya tidak dipratikkan bahkan tidak diwawancara. Pemilihan dan pengambilan keputusan yang mengandalkan suara terbanyak seolah dianggap suatu keniscayaan praktik demokrasi yang benar.
Hiruk pikuk kehidupan politik di era reformasi cukup semarak. Dialog tentang wacana dan praktik demokrasi pasca jatuhnya presiden Soeharto di era reformasi tidak lagi dimonopoli oleh kelompok elit. Pemilihan umum untuk anggota legislative maupun pemimpin politik di tingkat daerah (bupati, walikota, gubernur) dan pusat (presiden dan wakil presiden) terkesan berjalan lebih bebas, jujur dan adil disbanding pemilu pada masa orde baru. Langkah menuju proses kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis mengalami kemajuan yang cukup signifikan.


Anehnya kualitas dan kinerja lembaga legislatif di daerah (DPRD) dan pusat (DPR) hasil pemilihan umum di era reformasi tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Demikian pula kinerja bupati, walikota dan gubernur secara umum tidak lebih baik disbanding pejabat politik sebelumnya.
Realitas politik, ekonomi dan sosial di masa reformasi memang cukup kompleks. Proses dan praktik demokrasi yang berjalan di era reformasi belum menciptakan tatanan kehidupan yang lebih baik.pada bidang penegakan hukum, sosial dan ekonomi bangsa Indonesia masih banyak mengalami kesulitan. Banyak pejabat politik hasil pemilu yang dianggap lebih bebas dan adil terlibat dalam tindak korupsi. Mereka yang digugat korupsi dan yang sudah dipidana korupsi pun terkesan tidak “malu”. Dalam berbagai pertemuan mereka masih sering tampil dengan wajah tersenyum. Budaya malu melakukan tindak kejahatan sosial seolah makin jauh dari harapan. Harapan di awal reformasi dari proses demokrasi untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan memiliki integritas seolah sirna.


1.      Apa yang dimaksud dengan definisi Demokrasi ?
2.      Bagaimana konsep negara hukum dan Demokrasi ?
3.      Bagaimana model-model Demokrasi
4.      Bagaimana sejarah Demokrasi di Indonesia ?
5.      Bagaimana Demokrasi masa kini ?


1.      Untuk mengetahui pengertian demokrasi
2.      Untuk mengetahui bagaimana konsep hukum dan Demokrasi
3.      Untuk mengetahui model-model yang digunakan Demokrasi
4.      Untuk mengetahui demokrasi apa saja yang pernah di Indonesia
5.      Untuk mengetahui demokrasi yang digunakan masa kini













           
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu "Demos" yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan. Secara bahasa Demokrasi adalah kekuasaan yang berada ditangan rakyat (pemerintahan rakyat). Maksud dari pemerintahan rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dipenggang oleh rakyat. Jadi demokrasi adalah sebuah bentuk sistem pemerintahan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat yang dijalankan oleh pemerintah.  Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Adapun definisi demokrasi dari para ahli ialah :

·           Abraham Lincoln, Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
·           Charles Costello, Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
·           John L. Esposito, Demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
·           Hans Kelsen, Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Di mana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
·           Sidney Hook, Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
·           C.F. Strong, Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
·           Hannry B. Mayo, Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.
·           Merriem, Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.
·           Samuel Huntington, Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances. Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana). Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut
Yang menjadi prinsip-prinsip demokrasi ialah :
·         Prinsip terpenting demokrasi ada tiga, yaitu :
·         Persamaan Diantara Warga Negara, Setiap warga negara memiliki kesetaraan dalam praktik politik
·         Keterlibatan Warga Negara dalam Mengambil Keputusan Politik
·         Kebebasan diakui dan dipakai juga diterima oleh warga negara
Adapun ciri yang menggambarkan suatu pemerintahan didasarkan atas sistem demokrasi adalah sebagai berikut ::
·         Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak.
·         Ciri Konstitusional, yaitu hal yang berkaitan dengan kepentingan, kehendak, ataupun kekuasaan rakyat dituliskan dalam konstitusi dan undang-undang negara tersebut.
·         Ciri Perwakilan, yaitu dalam mengatur negaranya, kedaulatan rakyat diwakilkan oleh beberapa orang yang telah dipilih oleh rakyat itu sendiri.
·         Ciri Pemilihan Umum, yaitu suatu kegiatan politik yang dilakukan untuk memilih pihak dalam permerintahan.
·         Ciri Kepartaian, yaitu partai menjadi sarana / media untuk menjadi bagian dalam pelaksaan sistem demokrasi.
·         Ciri Kekuasaan, adanya pembagian dan pemisahan kekuasaan.
·         Ciri Tanggung Jawab, adanya tanggung jawab dari pihak yang telah terpilih untuk ikut dalam pelaksaan suatu sistem demokrasi.



Aristoteles, merumuskan negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan sebagai daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warganegara yang baik. Peraturan yang sebenarnya menurut Aristoteles ialah peraturan yang mencerminkan keadilan bagi pergaulan antar warga negaranya. maka menurutnya yang memerintah Negara bukanlah manusia melainkan “pikiran yang adil”. Penguasa hanyalah pemegang hukum dan keseimbangan saja. Penjelasan UUD 1945 mengatakan, antara lain, “Negara Indonesia berdasar atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machsstaat)”. Jadi jelas bahwa cita-cita Negara hukum (rule of  law) yang tekandung dalam UUD1945 bukanlah sekedar Negara yang berlandaskan sembarang hukum. Hukum yang didambakan bukalah hukum yang ditetapkan semata-mata atas dasar kekeuasaan, yang dapat menuju atau mencerminkan kekuasaan mutlak atau otoriter. Hukum yang demikian bukanlah hukum yang adil (just law), yang didasarkan pada keadilan bagi rakyat.

Konsep negara hukum erat kaitannya dengan konsep negara demokrasi. Kedua konsep tersebut saling isi mengisi dan merupakan prasyarat dari yang satu terhadap yang lainnya. Dalam hubungannnya dengan ketertiban misalnya, suatu negara yang berdasarkan demokrasi dan rule of law harus dijalankan dengan mengejar juga unsur ketertiban tersebut, yang bila perlu dijalankan secara paksa sehingga potensial berbenturan dengan hak-hak dasar manusia. Karena seperti telah disebutkan bahwa konsep negara demokrasi dan negara rule of law tidak boleh mentoleransi anarki, peperangan, dan kerusuhan. Dengan perkataan lain, bahwa negara demokrasi dan rule of law harus mempromosikan juga unsur-unsur ketertiban dan keadilan pada waktu yang bersamaan. Karena, dinegara yang masyarakatnya sudah maju, keadilan tidak mungkin dicapai tanpa ketertiban, sedangkan ketertiban akan menjadi kesewenaang-wenangan jika dilaksanakan tanpa terpenuhinya unsur keadilan. Sehingga, unsur keadilan dan unsur ketertiban sama-samaa merupakan dambaan masyarakat sehingga menjadi target utama yang harus dicapai oleh suatu system demokrasi dan rule of law.

Dari segi operasional objektif, suatu system rule of law menjalankan berbagai misi secara bersama-sama sekaligus, yaitu misi-misi sebagai berikut :
1.      Memproteksi hak-hak dasar manusia, untuk menentukan unsur keadilan dalam masyarakat. Sejarah kelahiran konsep negara rule of law menunjukkan bahwa masalah perlindungan hak-hak dasar manusia.
2.      Membatasi pelaksanaan hak dan kebebasan masyarakat yang terlalu liberal untuk menemukan unsur ketertiban, untuk menghindari adanya unsur anarkis
3.      Membatasi kewenangan penyelenggara negara sehingga tidak cenderung otoriter yang dapat melanggar hak-hak dasar masyarakat yang menyebabkan tidak terpenuhinya unsur keadilan dalam masyarakat tersebut.
Misi yang diemban oleh konsep negara rule of law tersebut secara bersamaan juga diemban oleh konsep negara demokrasi.

Aspek perlindungan hak asasi manusia yang sangat erat kaitannya dengan demokrasi adalah sebagai berikut :
1.      Adanya hak untuk memilih dan dipilih.
2.      Adanya hak untuk berpendapat dan berekspresi (freedom of expresion)
3.      Adanya hak untuk berserikat (freedom of assembly).
4.      Adanya jaminan terhadap pers bebas (freedom of the press).
5.      Adanya kebebasan untuk beragama dan kebebasan untuk tidak beragama (freedom of religion).
6.      Adanya kebebasan untuk memilih pekerjaan dan memilih pekerjaan dan mencari kehidupan yang diinginkan oleh masing-masing anggota masyarakat.

Kemudian, seperti telah disebutkan bahwa baik teori konstitusi, maupun dalam penerapannya dalam raktik, disamping konsep negara hukum dikenal juga konsep negara demokrasi. Antara kedua konsep tersebut pada prinsipnya serupa meskipun tidak persis sama. Karena itu, antara kedua konsep tersebut sering kali saling dipertukarkan pemakaiannya. Pada hakikatnya adalah bahwa jika berbicara tentang negara hukum berarti berbicara tentang konsep negara yang berdasarkan kepada hukum, sedangkan jika kita berbicara tentang negara demokrasi, berarti kita berbicara tentang konsep negara yang berdasarkan kepada kehendak rakyat.

Berbicara tentang  negara hukum yang disebut supremasi hukum  tentu  saja tidak akan  lepas dari  konsepsi dasar yang dipakai  sebagai landasan  untuk menciptakan sebuah negara nasional yang pada tataran kenegaraan dan  hukum tertinggi disebut konstitusi. Ini merupakan dasar yang bersifat  universal yang berlaku pada tiap-tiap negara. Dalam tataran koridor konstitusional, maka persoalan mengenai supremasi hukum  terwujud didalam sebuah  masyarakat  nasional  yang disebut negara hukum konstitusional, yaitu  suatu  negara dimana setiap tindakan dari penyelenggara negara: pemerintah dan  segenap alat perlengkapan  negara di pusat dan didaerah  terhadap rakyatnya  harus berdasarkan  atas hukum-hukum yang berlaku yang ditentukan oleh rakyat / wakilnya di dalam  badan  perwakilan rakyat. Sesuai  prinsip  kedaulatan rakyat  yang  ada, di dalam  negara demokrasi  hukum dibuat untuk  melindungi  hak-hak  azasi  manusia  warga negara,  melindungi mereka dari tindakan diluar ketentuan hukum dan untuk mewujudkan tertib sosial dan  kepastian hukum  serta keadilan sehingga proses politik berjalan secara damai sesuai koridor  hukum/konstitusional.


Jika dilihat dari segi bagaimana dan sejauhmana keterlibatan rakyat dalam suatu proses pengambilan keputusannya, konsep negara demokrasi minimal memunculkan tiga macam demokrasi, yaitu :
1.      Demokrasi Perwakilan

Demokrasi perwakilan (representative democracy) merupakan model demokrasi yang sangat banyak dianut sekarang, bahkan dapat dikatakan bahwa model demokrasi perwakilan inilah yang saat ini merupakan stereotype dari demokrasi kontemporer dan universal.
Dengan demokrasi perwakilan yang disebut juga sebagai demokrasi tidak langsung, yang dimaksudkan adalah bahwa para pejabat negara yang pada prinsipnya dipilih oleh rakyat, menjalankan kekuasaan, kewenangan dan fungsinya mewakili kepentingan-kepentingan rakyat yang diwakilinya, baik dalam distrik-distrik tertentu, ataupun secara keseluruhan. Tentu saja, dalam menjalankannya, tetap patuh terhadap hukum dan tatakrama yang berlaku. Rakyat memilih wakil-wakilnya yang duduk dalam parlemen yang akan mewakili kepentingan rakyat yang memilihnya. Karena itu, untuk system demokrasi tidak langsung ini disebut juga dengan istilah “demokrasi perwakilan”.

2.      Demokrasi Langsung

Demokrasi langsung (direct democracy), atau yang sering disebut juga dengan sistem demokrasi partisipasi atau demokrasi murni (pure democracy), rakyat menentukan sendiri secara langsung terhadap setiap putusan yang menyangkut dengan kepentingan public tanpa melalui perwakilannya. Partisipasi tersebut dilakukan dengan melakukan pemungutan suara dari rakyat.demokrasi langsung inilah sebenarnya yang merupakan prototype dari demokrasi yang dipraktikkan dinegara-negara kota, atau dinegara-negara kuno tempo dulu, seperti demokrasi dinegara Athena tempo dulu, yang sebenarnya telah memberi ilham bagi kehidupan negara demokrasi diseluruh dunia saat ini. Meskipun begitu bekas-bekas demokrasi langsung ini dapat dilihat misalnya dengan munculnya system referendum untuk memutuskan suatu masalah public yang penting bagi rakyat. Misalnya, Indonesia dibawah presiden B.J Habibie pernah membuat referendum di Timor Timur, yang menghasilkan suara mayoritas rakyat Timor Timur untuk memilih memisahkan diri dari Indonesia menjadi negara yang berdiri sendiri. Akibanya, lepaslah Timor Timur dari pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian, demokrasi ini juga dibagi menjadi dua bagian :

a)      Demokrasi Sentralisasi

Demokrasi Sentralisasi adalah bahwa kekuasaan yang disebut berasal dari rakyat tersebut umumnya dijalankan oleh pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah mempunyai kekuasaan jiga didelegasikan kepadanya oleh pemerintah pusat.


b)      Demokrasi Desentralisasi

Demokrasi Desentralisasi, banyak kekuasaan dimiliki oleh pemerintah daerah dan sangat sedikit dari kekuasaan tersebut yang diberikan kepada pemerintah pusat. Sehingga, dengan system demokrasi desentralisasi ini, biasanya pemerintah pusat hanya memiliki beberapa kewenangan pokok saja, seperti kewenangan dibidang moneter, keamanan, hubungan luar negeri, dan sebagainya.

c)      Demokrasi dengan Partai Tunggal

Demokrasi Partai Tunggal atau yang disebut juga Demokrasi Satu Partai, dimana dalam negara tersebut hanya dizinkan untuk mempunyai satu partai saja. Terkadang terdapat lebih dari satu partai, tetapi partai lainnya sengaja didesain untuk menjadi pelengkap saja.
Terhadap demokrasi dengan partai tunggal ini, masih disebut demokrasi, berhubung partai tunggal tersebut juga mengklaim dirinya bertindak atas nama rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Meskipun, sebenarnya demokrasi model ini sangat jauh dari jiwa demokrasi yang sesungguhnya. Beginilah model demmokrasi yang diterapkan oleh Rusia, pecahan dari Uni Soviet, Eropa Timur, dan banyak lagi dinegara berkembang lainnya.

Selanjutnya, suatu demokrasi dapat juga dibedakan kepaa dua bagian yaitu :

a.       Demokrasi Kompetitif

Demokrasi Kompetitif adalah bahwa setiap masalah dalam masyarakat diputuskan berdasarkan suara terbanyak, dan terhadap masalah yang penting akan diputuskan melalui suatu referendum. Hasil dari suatu demokrasi kompetitif adalah bahwa yang menang akan mengambil semua (the winner takes all) dengan prinsip “semua atau tidak sama sekali” (all or nothing). Implementasi dari system demokrasi kompetitif adalah bahwa pihak yang kalah suara dalam bersaing cenderung menjadi oposisi ketimbang menjadi koalisi pihak yang menang.

b.      Demokrasi Konsensus

Demokrasi Konsensus adalah bahwa keputusan yang diambil terhadap suatu masalah akan cenderung mengakomodasikan aspirasi semua kepentingan yang ada sehingga dapat dicapai suatu keselarasan diantara kepentingan-kepentingan yang saling bertentangan, yang dapat membawa suatu keharmonisan dan kebersamaan diantara berbagai kepentingan dari anggota masyarakat. Karena itu, demokrasi yang berdasarkan kepada prinsip musyawarah seperti yang dipraktikkan di Indonesia merupakan perwujudan yang nyata dari konsep demokrasi consensus.
Karena itu, penerapan system demokrasi consensus cenderung mengjasilkan suatu system “win-win solution” atau system fifty-fifty, yang dalam hal ini berbeda dengan system demokrasi kompetitif, yang menghasilkan “semua atau tidak sama sekali (all or nothing) atau win-lose solution, yang dalam hal ini yang menang akan mengambil semua (the winner takes all)”.



1.      Perkembangan demokrasi PraOrde Baru

Semenjak dikeluarkannya maklumat wakil presiden No. X 3 november 1945, yang menganjurkan pembentukan partai-partai politik, perkembangan demokrasi dalam masa revolusi dan demokrasi pearlementer dicirikan oleh distribusi kekuasaan yang khas. Presiden Soekarno ditempatkan sebagai pemilik kekuasaan simbolik dan ceremonial, sementara kekuasaan pemerintah yang riil dimiliki oleh Perdana Menteri, Kabinet dan, Parlemen. Partai politik memainkan peranan sentral dalam kehidupan politik dan proses pemerintahan. Kompetisi antar kekuatan dan kepentingan politik mengalami masa keleluasaan yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia merdeka. Pergulatan politik ditandai oleh tarik menarik  antara partai di dalam lingkaran kekuasaan dengan kekuatan politik di luar lingkungan kekuasaan,  pihak kedua mncoba menarik pihak pertama ke luar dari lingkungan kekuasaan.

Kegiatan partisipasi politik di masa ini berjalan dengan hingar bingar, terutama melalui saluran partai politik yang mengakomodasikan ideologi dan nilai primordialisme yang tumbuh di tengah masyarakat, namun hanya melibatkan segelintir elit politik. Dalam masa ini yang dikecewakan dari Soekarno adalah masalah presiden yang hanya sebagai simbolik semata begitu juga peran militer.

Akhirnya massa ini mengalami kehancuran setelah mengalami perpecahan antar elit dan antar partai politik di satu sisi, serta di sisi lain  akibat adanya sikap Soekarno dan militer mengenai demokrasi yang dijalankan. Perpecahan antar elit politik ini diperparah dengan konflik tersembunyi antar kekuatan parpol dengan Soekarno dan militer, serta adanya ketidakmampuan  setiap kabinet dalam merealisasikan  programnya dan mengatasi potensi perpecahan regional ini mengindikasikan krisis integral  dan stabilitas yang parah. Keadaan ini dimanfaatkan oleh Soekarno untuk merealisasikan nasionalis ekonomi, dan diberlakukanya UU Darurat pada tahun 1957, maka sebuah masa demokrasi terpimpin kini telah mulai.

Periode demokrasi terpimpin ini  secara dini dimulai dengan terbentuknya  Zaken Kabinet pimpinan Ir. Juanda pada 9 April 1957, dan menjadi tegas setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Kekuasaan menjadi tersentral di tangan presiden, dan secra signifikan diimbangi dengan peran PKI dan Angkatan Darat. Kekuatan-kekuatan Suprastruktur dan infrastruktur  politik dikendalikan  secara hampir penuh oleh presiden. Dengan ambisi yang besar PKI mulai menmperluas kekuatannya sehingga terjadi kudeta oleh PKI yang akhirnya gagal di penghujung September 1965, kemudian mulailah pada massa orde baru.

Dari uraian diatas dapat di simpulkan, antara lain:
·         Stabilitas pemerintah dalam 20 tahun  bereda dalam kedaan memprihatinkan. Mengalami 25 pergantian kabinet, 20 kali pergantian kekuasaan eksekutif dengan rata-rata satu kali pergantian setiap tahun.
·         Stabilitas politik sevara umum memprihatinkan. Ditandai dengan kuantitas konflik politik yang amat tinggi. Konflik yang bersifat ideologis dan primordial dalam masa 20 tahun pasca merdeka.
·         Krisis ekonomi. Dalam masa demokrasi parlementer krisis dikarenakan karena kabinet tidak sempat untuk merealisasika program ekonomi karena pergantian kekuasaan yang sering terjadi. Masa demokrasi terpimpin mengalami krisis ekonomi karena kegandrungannya terhadap revolusi serta urusan internasional sehingga kurangnya perhatian disektor ekonomi.
·         Perangkat kelembagaan yang memprihatinkan. Ketidaksiapan aparatur pemerintah dalam proses politik menjaadikan birokrasi tidak terurus.

2.      Perkembangan Demokrasi  Masa Revolusi Kemerdekaan.

Implementasi demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan  baru terbatas pada interaksi  politik diparlemen dan berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi pada periode ini, akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal-hal mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi dictator. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi system kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.
           
3.      Perkembangan demokrasi  parlementer (1945-1959)

Periode kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950 sampai 1959, dengan menggunakan UUD Sementara (UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Pada masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepad pihak pemerintah yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya. Sejumlah kasus jatuhnya kabinet dalam periode ini  merupakan contoh konkret  dari tingginya akuntabilitas pemegang jabatan dan politisi. Ada hampir 40 partai yang terbentuk dengan tingkat otonomi yang tinggi  dalam proses rekruitmen baik pengurus, atau pimpinan partainya maupun para pendukungnya.

Demokrasi parlementer gagal karena (1) dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik; (2) basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah;(3) persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang  berjalan.

4.      Perkembangan Demokrasi  Terpimpin (1959-1965)

Sejak berakhirnya pemillihan umum 1955, presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai politik sangat orientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan dan kurang memperhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh.disamping itu Soekarno melontarkan gagasan bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan dan gotong royong.

Politik pada masa ini diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan politik yang utama  pada waktu itu, yaitu: presiden Soekarno, Partai Komunis Indonesia, dan Angkatan Darat. Karakteristik  yang utama dari demokrasi terpimpin adalah: menggabungkan sistem kepartaian, dengan  terbentuknya DPR-GR peranan lembaga legislatif dalam sistem politik  nasionall menjadi sedemikian lemah, Basic Human Right menjadi sangat lemah, masa demokrasi terpimpin adalah masa puncak dari semnagt anti kebebasan pers, sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Pandangan A. Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno seagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif. (Sunarso, dkk. 2008:132-136)

5.      Perkembangan Demokrasi  dalam Pemerintahan Orde Baru

Wajah demokrasi mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan tingkat ekonomi, poltik dan, ideologi sesaat atau temporer. Tahun-tahun awal pemerintahan Orde Baru  ditandai oleh adanya kebebasan politik yang besar. Presiden Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI dan menerapkan model Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk menegaskan klaim bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila. Dalam masa yang tidak lebih dari tiga tahun ini, kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakatan. Oleh karena itu pada kalangan elit perkotaan dan organisasi sosial politik yang siap menyambut pemilu 1971, tumbuh gairah besar untuk berpartisipasi mendukung program-program pembaruan pemerintahan baru.

Perkembangan yang terlihat adalah semakin lebarnya kesenjangan antara kekuasaan negara dengan masyarakat. Negara Orde Baru mewujudkan dirinya sebagai kekuatan yang kuat dan relatif otonom, dan sementara masyarakat semakin teralienasi dari lingkungan kekuasaan danproses formulasi kebijakan. Kedaan ini adalah dampak dari (1) kemenangan mutlak dari kemenangan Golkar dalam pemilu yang memberi legitimasi politik yangkuat kepada negara; (2) dijalankannya regulasi-regulasi politik semacam birokratisasai, depolitisasai, dan institusionalisasi; (3) dipakai pendekatan keamanan; (4) intervensi negara terhadap perekonomian dan pasar yang memberikan keleluasaan kepda negara untuk mengakumulasikan modal dan kekuatan ekonomi; (5) tersedianya sumber biaya pembangunan, baik dari eksploitasi minyak bumi dan gas serta dari komoditas nonmigas dan pajak domestik, mauppun yang berasal dari bantuan luar negeri, dan akhirnya (6) sukses negara orde baru dalam menjalankan kebijakan pemenuhan kebutuhan pokok rakya sehingga menyumbat gejolak masyarakat yang potensinya muncul karena sebab struktural.

Pemberontakan G-30-S/PKI merupaka titik kulminasi dari pertarungan atau tarik tambang politik antara Soekarno, Angkatan Darat, dan Partai Komunisme Indonesia. Ciri-ciri demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah. Beberapa karakteristik pada masa orde baru antara lain: Pertama, rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hamper ridak pernah terjadi. Kedua, rekruitmen politik bersifat tertutup. Ketiga, PemilihanUmum. Keempat, pelaksanaan hak dasar waega Negara. (Rukiyati, dkk. 2008:114-117)

6.      Perkembangan Demokrasi  Pada Masa Reformasi (1998 Sampai Dengan Sekarang).

Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.
Amandemen UUD 1945, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya laginya perubahan terhadap aspek pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar lembaga-lembaga negaranya, dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap model demokrasi yang dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi Pancasila di era Orde Baru. Dalam masa pemerintahan Habibie inilah muncul beberapa indicator kedemokrasian di Indonesia. Pertama, diberikannya ruang kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan. Kedua, diberlakunya system multi partai dalam pemilu tahun 1999.
Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah demokresi Pancasila, tentu saja dengan karakteristik tang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi perlementer tahun 1950-1959. Pertama, Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya. Kedua, ritasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa. Ketiga, pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka. Keempat, sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat




Para pendiri bangsa sejak masa pergerakan nasioanl telah berusaha mengembangkan dan memperjuangkan konsep demokrasi yang cocok bagi Indonesia. Para pendiri bangsa adalah arsitek berdirinya NKRI. Konsepsi dan model demokrasi yang dibayangkan oleh mereka merupakan salah satu aspek dari cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.

Kajian tentang demokrasi di Indonesia dapat lebih mendasar dan tidak ahistoris jika dimulai dari konsep demokrasi yang dikembangkan oleh mereka. Hal tersebut tidak berarti bahwa para pendiri bangsa di masa pergerakan nasional telah terputus sama sekali dengan nilai-nilai budaya sebelumnya. Para pendiri bangsa sejak masa pergerakan secara tegas ingin meninggalkan sistem feodalisme, kolonialisme, imperialism dan facisme. Mereka ingin menggantinnya dengan sistem kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih modern dan demokratis. Demokrasi telah menjad salah satu “mimpi besar” mayoritas para pendiri bangsa.

Praktik demokrasi di masa revolusi nasional, demokrasi liberal hingga demokrasi terpimpin sangat dipengaruhi oleh pemikiran dan nilai-nilai yang dianut dikembangkan para pendiri bangsa. Sejak jaman pergerakan, masa revolusi nasional hingga demokrasi terpimpin peranan kelompok “pendiri bangsa” yang notabene berasal dari kalangan intelektual cukup dominan. Masuknya golongan militer dalam kehidupan demokrasi di era demokrasi terpimpin yang sering dikategorikkan sebagai angkatan 45 juga perlu mendapat perhatian khusus karena kelompok ini pasa masa orde baru menjadi kekuatan dominan dan menyebut praktik demokrasi yang diterapkan sebagai “demokrasi Pancasila”.

Bagi para pendiri bangsa demokrasi adalah instrument. Sebuah media yang dapat digunakan untuk mengangkat rakyat sekaligus mengikis inferioritas, inferiority complex. Rasa rendah diri masyarakat Indonesia yang telah lama terpengaru dari terbelenggu oleh feodalisme dan kolonialisme ingin digugat dan dibongkar. Rakyat yang sebelumnya diperlukan sebagai objek kekuasaan ingin diperlakukan sebagai subyek kekuasaan.

Melalui demokrasi diharapkan rakyat tidak hanya berdaulat dalam bidang politik melainkan juga dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya. Demokrasi sebagai suatu produk budaya tidak muncul dalam tabularasa. Praktik demokrasi menurut mereka memerlukan adanya suatu prasyarat untuk menghindari demokrasi tenis procedural. Demokrasi substansial mensyaratkan adanya rakyat yang cerdas dan mandiri serta pemimpin yang visioner dan bijaksana. Sebuah prasyarat yang kurang mendapat perhatian di era reformasi sekarang ini.    
Negara Hukum Indonesia  diilhami oleh ide dasar rechtsstaat dan rule of law. Langkah ini dilakukan atas dasar pertimbangan bahwa negara hukum Republik Indonesia pada dasarnya adalah negara hukum, artinya bahwa dalam konsep negara hukum Pancasila pada hakikatnya juga memiliki elemen yang terkandung dalam konsep rechtsstaat maupun dalam konsep rule of law. Indonesia berdasarkan UUD 1945 berikut perubahan-perubahannya adalah negara hukum artinya negara yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Negara hukum didirikan berdasarkan ide kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH ada dua belas ciri penting dari negara hukum diantaranya adalah :

·         Supremasi hukum
·         Persamaan dalam hukum
·         Asas legalitas
·         Pembatasan kekuasaan
·         Organ eksekutif yang independent
·         Peradilan bebas dan tidak memihak
·         Peradilan tata usaha negara
·         Peradilan tata negara
·         Perlindungan hak asasi manusia
·         Bersifat demokratis
·         Sarana untuk mewujudkan tujuan negara
·         Transparansi dan kontrol sosial.




BAB III

PENUTUP







































Haryono.2013.Arsitektur Demokrasi Indonesia.Penerbit : Setara Press.Malang

No comments:

Post a Comment